tirto.id - Angka perceraian di Indonesia dalam satu dekade terakhir menunjukkan kecenderungan meningkat dengan jumlah fluktuatif, namun selalu di kisaran 400 ribu kasus setiap tahun.
Data juga menunjukkan mayoritas perceraian diajukan oleh pihak istri.
Apa yang sebenarnya terjadi di balik fenomena ini? Apakah perubahan peran perempuan, tekanan ekonomi, atau dinamika sosial baru ikut memengaruhi meningkatnya angka perceraian?
Dalam wawancara berikut, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Warnis, menjelaskan berbagai faktor yang memicu perceraian, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), persoalan ekonomi, perselingkuhan, hingga pengaruh media sosial.
Pada 2025, Warnis telah melakukan riset ke sejumlah Pengadilan Agama di tiga provinsi dengan angka perceraian tertinggi di Indonesia yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Dia mewawancarai pasangan suami istri yang bercerai hingga para hakim yang menjadi pengadil perkara.
Dari risetnya tersebut, Warnis menyoroti pentingnya edukasi pranikah, mediasi keluarga, dan perlindungan terhadap anak sebagai pihak yang paling terdampak.
Berikut petikan wawancara Tirto bersama Warnis di Kantor BRIN pada Selasa, 9 Maret 2026 di Kantor BRIN, Jakarta Selatan.
Berdasarkan penelitian Anda, angka perceraian di Indonesia mengalami kecenderungan meningkat dengan jumlah sekitar 400 ribu kasus per tahun dalam 10 tahun terakhir. Sebagai peneliti, bagaimana Anda melihat fenomena ini?
Salah satu faktor yang terlihat adalah meningkatnya keberanian perempuan untuk menyuarakan apa yang mereka alami dalam rumah tangga. Sekarang mereka lebih berani berbicara ketika merasa tidak diperlakukan adil.
Namun di sisi lain, keluarga juga membutuhkan pendidikan dan edukasi tentang bagaimana pasangan suami istri bisa mempertahankan rumah tangga mereka. Ada beberapa hal yang menurut saya penting.
Pertama, konseling pranikah. Ini penting untuk menyiapkan pasangan secara mental, emosional, dan ekonomi sebelum menikah.
Kedua, mediasi setelah menikah. Kantor Urusan Agama (KUA) sebenarnya memiliki peran penting untuk menengahi konflik suami istri sebelum perceraian terjadi. Mediasi memberi waktu bagi pasangan untuk introspeksi dan mempertimbangkan kembali keputusan mereka.
Karena jika perceraian benar-benar terjadi, korban pertama biasanya adalah anak-anak. Selain itu, perempuan juga bisa dirugikan, terutama terkait nafkah dan hak asuh anak.
Selain itu, pasangan juga perlu diberi pemahaman tentang pemberdayaan ekonomi. Jika salah satu pasangan mengalami kesulitan ekonomi atau tidak bekerja, harus ada upaya untuk memberdayakan diri agar masalah ekonomi tidak berujung pada perceraian.
Penegakan hukum terhadap KDRT juga harus dilakukan secara adil. Tetapi jika kasus kekerasan tidak dilaporkan, tentu akan sulit bagi penegak hukum untuk bertindak.
Yang tidak kalah penting adalah budaya dialog dalam keluarga. Komunikasi harus terus dijaga, baik antara suami istri maupun dengan keluarga masing-masing. Banyak perceraian terjadi karena komunikasi terputus.
Data menunjukkan gugatan perceraian dari istri jauh lebih banyak dibandingkan talak dari suami. Angkanya sekitar 356 ribu cerai gugat berbanding 107 ribu cerai talak. Mengapa perempuan lebih banyak menggugat cerai?
Karena mereka merasa tidak aman atau tidak diperlakukan secara adil dalam rumah tangga. Ada kesenjangan gender dalam relasi keluarga.
Banyak kasus terjadi karena suami tidak memberi nafkah, meninggalkan keluarga, melakukan kekerasan, atau persoalan ekonomi. Situasi seperti ini membuat perempuan memilih menuntut perceraian.
Rata-rata lebih dari 70 persen perceraian di berbagai provinsi memang diajukan oleh pihak istri.
Namun perlu diingat, kekerasan dalam rumah tangga tidak selalu dialami perempuan saja. Laki-laki juga bisa menjadi korban dalam situasi tertentu.
Misalnya, ada kasus ketika suami tersangkut perkara hukum seperti narkoba dan masuk penjara. Ketika itu terjadi, istri mengajukan perceraian. Dalam kondisi seperti ini, suami tidak bisa membela hak-haknya.
Tetapi dalam penelitian yang saya lakukan, kasus kekerasan memang lebih banyak dialami perempuan.
Ada fenomena viral di media sosial tentang istri yang baru diangkat menjadi PPPK atau mendapatkan sertifikasi guru lalu menggugat cerai suaminya. Apakah itu fakta?
Kasus seperti itu memang ada. Saya juga mendengar beberapa cerita tentang guru yang setelah mendapatkan sertifikasi kemudian bercerai.
Namun saya tidak berani mengatakan itu sebagai penyebab utama. Biasanya sebelum itu sudah ada masalah lain dalam rumah tangga.
Ketika perempuan sudah memiliki penghasilan sendiri, mereka merasa lebih mampu secara finansial untuk menghidupi anak-anak. Hal itu membuat mereka lebih berani mengambil keputusan untuk bercerai.
Jadi faktor ekonomi di sini lebih menjadi pemicu tambahan, bukan penyebab tunggal.
Apakah ada perempuan yang secara ekonomi lemah tetapi tetap berani menggugat cerai?
Banyak. Misalnya ketika suami sering berselingkuh, suka minuman keras, atau tidak memperhatikan anak-anak.
Situasinya seringkali sangat berat: ekonomi keluarga sulit, suami tidak memberi nafkah, bahkan meminta uang kepada istri, tetapi perilakunya juga bermasalah. Dalam kondisi seperti itu, banyak perempuan akhirnya memilih bercerai.
Ada juga kasus menarik. Pasangan ini merintis usaha dari nol hingga akhirnya sukses dan memiliki rumah serta mobil.
Namun setelah kondisi ekonomi membaik, suaminya berselingkuh. Istrinya sudah berkali-kali memaafkan tetapi tidak berubah. Akhirnya mereka bercerai.
Yang unik, mereka tetap tinggal serumah karena tidak ingin membagi usaha yang mereka rintis bersama. Hubungan mereka berubah seperti rekan bisnis: suami tinggal di lantai bawah, istri di lantai atas.
Jawa Barat disebut sebagai provinsi dengan angka perceraian tertinggi. Apa yang Anda amati di sana?
Jawa Barat memiliki jumlah penduduk besar dengan latar belakang ekonomi yang beragam. Di kota-kota besar seperti Bandung, banyak kasus perceraian dipicu oleh perselingkuhan.
Saya pernah menyaksikan langsung proses mediasi di pengadilan. Ada suami yang menelantarkan istrinya, bahkan ada yang membawa perempuan lain ke rumah dan mengakuinya sebagai istri secara siri.
Situasi seperti itu tentu sangat melukai pihak istri dan akhirnya berujung pada perceraian.
Bagaimana dengan fenomena pekerja migran, misalnya di Indramayu atau Ciamis?
Itu juga menjadi faktor. Banyak perempuan pergi bekerja ke luar negeri untuk mencari penghasilan, sementara suami tinggal di rumah.
Namun sering terjadi, ketika istri bekerja di luar negeri, suami justru berselingkuh. Ini situasi yang sangat dilematis.
Jika perempuan tidak pergi bekerja, keluarga tidak memiliki penghasilan. Tetapi ketika mereka bekerja di luar negeri, hubungan rumah tangga menjadi rentan.
Akibatnya anak-anak sering dititipkan kepada nenek atau keluarga lain. Banyak perempuan yang menjadi pekerja migran juga masih sangat muda, bahkan di bawah 25 tahun.
Ada fenomena di media sosial ketika seseorang memamerkan akta cerai dan tidak lagi merasa malu. Mengapa itu terjadi?
Bagi sebagian orang, akta cerai justru dianggap sebagai tanda bahwa mereka berhasil keluar dari situasi yang menyakitkan.
Saya pernah mewawancarai perempuan yang setelah menerima akta cerai langsung memotret dan mengunggahnya. Mereka mengatakan, “Alhamdulillah saya sudah bebas.”
Itu karena sebelumnya mereka mengalami tekanan berat dalam rumah tangga, bahkan ada yang mendapat ancaman kekerasan jika meminta cerai.
Ketika perceraian akhirnya diputuskan, mereka merasa aman dan terbebas dari tekanan tersebut.
Seberapa besar pengaruh media sosial terhadap perceraian?
Media sosial cukup berpengaruh. Di dalam rumah saja komunikasi bisa terhambat karena masing-masing sibuk dengan telepon genggam. Selain itu, media sosial juga membuka peluang untuk kembali berhubungan dengan teman lama.
Reuni di media sosial sering memicu fenomena “cinta lama bersemi kembali”. Awalnya hanya saling menyapa atau curhat, kemudian berlanjut menjadi hubungan yang lebih dekat.
Pengaruh lingkungan di media sosial juga besar. Ada orang yang curhat tentang masalah rumah tangga, lalu mendapat komentar seperti “lebih baik tinggalkan saja pasanganmu”.
Saran-saran seperti ini bisa memengaruhi keputusan seseorang.
Apa perbedaan perceraian sekarang dengan masa lalu?
Sekarang orang memiliki akses informasi yang jauh lebih luas. Dulu perceraian sering dianggap aib sehingga banyak orang menutupinya. Sekarang orang lebih terbuka mengatakan bahwa mereka tidak ingin hidup dalam situasi yang menyiksa.
Namun masalah yang paling krusial setelah perceraian adalah nafkah anak. Banyak mantan suami yang tidak menjalankan kewajibannya meskipun sudah ada putusan pengadilan.
Masalahnya, pengadilan tidak selalu memiliki kewenangan kuat untuk memaksa pelaksanaan kewajiban tersebut.
Apakah ada solusi yang sudah berjalan?
Di Surabaya, misalnya, ada kerja sama antara Pengadilan Agama dan pemerintah daerah.
Jika mantan suami tidak memenuhi kewajiban nafkah anak sesuai putusan pengadilan, hak-hak administratifnya bisa diblokir. Ia tidak bisa mengurus KTP, SIM, atau paspor sebelum kewajibannya dipenuhi.
Untuk aparatur sipil negara (ASN), gaji mereka juga bisa dipotong langsung untuk membayar nafkah anak.
Sistem seperti ini sebenarnya sangat baik dan diharapkan bisa diterapkan secara nasional.
Apakah KUA dan Pengadilan Agama sudah maksimal dalam mencegah perceraian?
Upaya itu sebenarnya sudah ada, tetapi belum maksimal. Banyak pasangan yang tidak datang ke KUA untuk mediasi. Mereka langsung ke pengadilan karena sudah bulat ingin bercerai.
Padahal perceraian adalah masalah multidimensi. Pemerintah juga harus hadir, misalnya dengan menyediakan lapangan kerja.
Sulit mencegah perceraian jika kondisi ekonomi keluarga sangat berat. Selain itu, narasi negatif tentang pernikahan di media sosial juga membuat generasi milenial dan Gen Z menjadi takut menikah.
Siapa yang paling menjadi korban dalam perceraian?
Anak. Anak sering menjadi pihak yang paling terdampak. Mereka bisa mengalami trauma, kehilangan rasa percaya diri, dan menarik diri dari pergaulan.
Bahkan ada anak yang kemudian menanamkan dalam dirinya bahwa mereka tidak ingin menikah ketika dewasa karena melihat pengalaman pahit orang tuanya.
Perceraian bukan hanya memutus hubungan suami istri, tetapi seringkali juga memengaruhi masa depan dan kebahagiaan anak-anak.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id

































