tirto.id - Hukum haji saat iddah termasuk tema yang jadi pembahasan para ulama. Ada sejumlah pendapat ulama tentang hukum haji bagi perempuan saat iddah. Sebagian ulama punya pendapat berbeda dari mayoritas (jumhur) yang tidak membolehkan hal itu.
Oleh karena itu, apabila pelaksanaan ibadah haji dapat diundur dan tidak mengakibatkan kerugian fatal, seorang muslimah yang sedang iddah disarankan sebaiknya memilih opsi menunda rencana keberangkatan ke tanah suci. Kenapa opsi tersebut disarankan?
Ada sejumlah alasan yang mendasari itu. Berikut ini penjelasan lebih mendalam tentang hukum haji bagi perempuan yang sedang menjalani masa iddah.
Pengertian Iddah dan Macam-macamnya
Secara bahasa, arti iddah adalah menghitung, menduga, atau mengira. Dalam Islam, kata idah atau iddah merujuk pada masa yang dilalui wanita setelah berpisah dari suaminya.
Adapun secara istilah iddah adalah masa tunggu (belum boleh menikah) bagi wanita yang baru saja berpisah dengan suami baik karena ditalak (bercerai) atau ditinggal wafat.
Pemberlakuan masa iddah bertujuan untuk mengetahui kekosongan rahim seorang wanita yang baru saja ditinggal suaminya. Masa iddah juga memberi waktu bagi pasangan untuk rujuk kembali dalam kasus perpisahan yang disebabkan oleh perceraian.
Lama masa iddah bisa bermacam-macam tergantung kondisi wanita saat berpisah dengan suaminya. Masa iddah dimulai sejak suami meninggal atau menalak sang istri.
Sementara itu, macam-macam iddah bagi perempuan adalah sebagai berikut:
- Iddah wanita yang masih menstruasi serta berpisah dengan suami karena bercerai adalah selama 3 kali suci dari haid (3 kali quru').
- Iddah wanita yang mengalami istihadhah sama dengan perempuan haid.
- Iddah wanita yang sudah tidak haid (menopause) dan berpisah dengan suami karena bercerai adalah selama 3 bulan.
- Iddah wanita hamil yang berpisah dengan suami karena bercerai maupun ditinggal mati adalah sampai melahirkan.
- Iddah wanita (tidak hamil) yang suaminya meninggal dunia ialah selama 4 bulan 10 hari. Jadi, masa iddah suami meninggal cukup panjang.
Masa Iddah Bolehkah Haji?
Berangkat haji ke baitullah merupakan rukun Islam yang kelima. Umat Islam laki-laki dan perempuan yang telah mampu sekaligus memenuhi syarat wajib haji diharuskan segera menunaikan kewajiban ini.
Namun, calon jemaah haji pada masa sekarang harus melalui masa tunggu. Di Indonesia, masa tunggu haji reguler selama 11-47 tahun, sementara untuk haji khusus (ONH Plus) sekitar 5-9 tahun. Artinya, ada jeda cukup panjang antara waktu pendaftaran haji serta pembayaran biayanya dengan keberangkatan ke tanah suci.
Nah, ketika tiba giliran berhaji, bisa jadi ada hambatan, seperti jemaah sudah meninggal, sakit, hingga sedang menjalani masa iddah. Maka itu, pertanyaan apakah wanita sedang iddah boleh berhaji di tengah konteks demikian sering kali muncul.
Mengenai haji saat iddah memang ada perbedaan pendapat. Mayoritas ulama dari Mazhab Syafii, Mazhab Hanafi, hingga Mazhab Hanbali menyatakan wanita yang sedang menjalani masa iddah tidak boleh melaksanakan haji.
Namun, ada sebagian ulama, seperti Ibnu Hazm membolehkan wanita yang sedang iddah menjalankan ibadah haji. Dasarnya ialah riwayat yang menyebut bahwa Aisyah Ra pernah memberikan fatwa yang membolehkannya untuk wanita iddah karena suami meninggal.
Menurut riwayat, Aisyah Ra pun pernah mengajak saudarinya, Umi Kultsum, umrah meski ia sedang iddah karena sang suami (sahabat Thalhah bin Ubaidillah) baru saja wafat.
Menurut anggota Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU Nyai Hj Iffah Umniyati Ismail, yang dilansir laman nu.or.id, pendapat yang bersandar pada fatwa Aisyah Ra bisa diikuti untuk konteks seperti sekarang: saat masa tunggu cukup lama dan begitu giliran tiba, menunda keberangkatan haji cukup sulit diupayakan baik karena prosedur atau masalah kesehatan.
Meski begitu, jika menunda keberangkatan bisa dilakukan, sebaiknya wanita sedang iddah mengikuti pendapat jumhur ulama untuk tidak melaksanakan haji dulu.
Untuk mendapat pemahaman yang lebih jelas, berikut penjabaran pendapat para ulama mengenai hukum haji saat iddah:
1. Pendapat yang tidak memperbolehkan haji saat iddah
Pendapat para ulama yang tidak memperbolehkan haji saat iddah terkait dengan larangan wanita keluar dari rumah di masa beriddah. Menurut pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama), wanita yang sedang berada dalam masa iddah wajib berada di dalam rumahnya.Artinya, wanita yang sedang menjalani iddah tidak boleh keluar rumah, kecuali ada uzur syar'i dan hajat (keperluan) yang tidak mungkin ditinggalkan.
Menukil dari laman Rumah Fiqih, dalil pendapat jumhur ulama di atas berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Quran, surat Ath-Thalaq ayat 1. Ada juga dalil dari hadis berikut:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ- أَمَرَهَا أَنْ تَمْكُثَ فِي بَيْتِهَا حَتَّى تَنتَهِيَ عِدّتُهَا
Artinya: "Rasulullah SAW memerintahkannya untuk menetap di dalam rumahnya hingga selesai masa iddahnya." (HR. Malik, As-Syafi'i, Ahmad, Abu Daud, An-Nasa'i, At-Tirmizy dan Ibnu Majah).
Meskipun demikian, sebagian ulama dari Mazhab Syafii, Maliki, dan Hanbali memberikan pengecualian untuk wanita yang ditalak 3 kali (talak bain atau talak yang tidak mungkin lagi rujuk). Wanita yang ditalak bain boleh keluar rumah, setidaknya siang hari, karena sudah tidak mendapatkan nafkah dari mantan suaminya.
Jadi, wanita sedang iddah setelah ditalak bain diperbolehkan keluar rumah jika ia harus mencari nafkah sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hal ini selaras dengan hadis berikut:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَال : طَلُقَتْ خَالَتِي ثَلاَثًا فَخَرَجَتْ تَجِدُّ نَخْلاً لَهَا فَلَقِيَهَا رَجُلٌ فَنَهَاهَا فَأَتَتِ النَّبِيَّ فَقَالَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَال لَهَا : اخْرُجِي فَجُدِّي نَخْلَكِ لَعَلَّكِ أَنْ تَصَدَّقِي مِنْهُ أَوْ تَفْعَلِي خَيْرًا
Artinya: Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu, dia berkata: 'Bibiku ditalak yang ketiga kali oleh suaminya. Namun, beliau tetap keluar rumah untuk mendapatkan kurma (nafkah), hingga beliau bertemu dengan seseorang yang kemudian melarangnya. Maka bibiku mendatangi Rasulullah SAW sambil bertanya tentang hal itu. Dan Rasululah SAW berkata, 'Silahkan keluar rumah dan dapatkan nafkahmu, barangkali saja kamu bisa bersedekah dan mengerjakan kebaikan'." (HR. Muslim).
Berkaitan dengan hukum haji untuk perempuan saat iddah karena suami meninggal, para ulama memang berbeda pendapat. Namun, Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni menjelaskan, mayoritas ulama melarang perempuan sedang iddah karena suami meninggal untuk pergi haji sebagai berikut:
"Secara global perempuan yang sedang menjalani masa iddah karena ditinggal mati suaminya tidak boleh pergi haji dan selainnya. Pandangan ini diriwayatkan dari sayyidina ‘Umar ra dan ‘Utsman ra. Pandangan ini kemudian dikemukakan oleh Sa’id bin al-Musayyab, al-Qasim, Malik, asy-Syafi’i, Abu ‘Ubaid, kalangan rasionalis [pengikut Madzhab Hanafi, pent] dan ats-Tsauri,” (Ibnu Qudamah, al-Mughni, Bairut-Dar al-Fikr cet ke-1, 1405 H, juz, 9, h. 184).
Pendapat mayoritas ulama sebagaimana diterangkan Ibnu Qudamah merujuk pada hadis yang disampaikan Rasulullah SAW kepada Furai'ah binti Malik bin Sinan sebagai berikut:
“Tinggallah di rumah suamimu di mana datang di dalam rumah tersebut berita duka kematiannya kepadamu sampai selesai masa iddah. 'Maka aku pun menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari di rumah tersebut',” (HR. Ahmad).
2. Pendapat yang memperbolehkan haji saat iddah karena suami meninggal atau talak bain
Di sisi lain, sebagian ulama salaf memberikan kemudahan bagi wanita iddah menjalankan ibadah haji dan umrah. Pendapat ini bersandar kepada riwayat Abdurrazzak dalam kitab al-Jami’ li Ahkam al-Qur`an sebagai berikut:“’Abdurrazzak mengatakan, Ma’mar telah menceritakan kepada kami dari az-Zuhri dari ‘Urwah ia berkata, sayyidah ‘Aisyah ra pernah keluar dengan saudara perempuannya yaitu Ummi Kultsum ketika Thalhah bin ‘Ubaidillah suami Ummi Kultsum terbunuh, ke Makkah untuk melakukan umrah. Dan sayyidah ‘Aisyah telah memfatwakan kebolehan keluar rumah bagi seorang perempuan yang dalam masa iddah karena ditinggal mati suaminya,” (Lihat al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur`an, Kairo-Dar al-Kutub al-Mishriyyah, cet ke-2, 1384 H/1963, juz, 3, h. 177).
Pembolehan menunaikan haji bagi wanita yang tengah iddah juga merujuk kepada suatu riwayat dari jalur Isma'il ibn Ishaq yang dijelaskan Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla sebagai berikut:
“Dari jalur Isma’il Ibn Ishaq telah mengabarkan kepadaku Abu Bakar bin Abi Syaibah telah mengabarkan kepadaku ‘Abd al-Wahhab ats-Tsaqafi dari Habib al-Mu’allim, saya pernah bertanya kepada ‘Atha` tentang perempuan yang ditalak tiga kali [talak bain] atau perempuan yang ditinggal mati suaminya, apakah keduanya boleh menunaikan ibadah haji ketika masih dalam masa iddahnya? ‘Atha`pun menjawab, ya [boleh]. Dan al-Hasan al-Bashri juga berpandangan sama dengan ‘Atha’," (Ibnu Hazm, al-Muhalla, Mesir-Idarah ath-Thiba’ah al-Munirah, cet ke-1, 1352 H, juz, 10, h. 285).
Dengan demikian, seturut pendapat sebagian ulama salaf di atas, haji saat iddah boleh jika wanita berpisah dengan suaminya karena ditinggal wafat atau bercerai akibat talak baik (talak tiga).
3. Pendapat yang membolehkan haji saat iddah jika ada uzur syar'i
Menanggapi perbedaan pandangan yang terjadi di atas, Nahdlatul Ulama membahas haji saat iddah dalam bahtsul masail yang menghasilkan Keputusan muktamar XXX NU nomor 005/MNU-30/11/1999 tentang Perempuan berhaji di Masa Iddah.Menurut keputusan bahtsul masail NU tersebut, wanita dalam masa iddah pada dasarnya tidak boleh menunaikan ibadah haji, kecuali ada sebab uzur syar'i sebagai berikut:
- Kekhawatiran yang mengancam diri atau hartanya.
- Ada petunjuk dokter yang adil bahwa penundaan ibadah haji ke tahun depan tidak menguntungkan.
- Haji tahun tersebut dinazarkan.
Bolehkah Wanita Pergi Haji Tanpa Mahram?
Wanita pergi haji tanpa mahram diperbolehkan dalam Islam. Dalam suatu riwayat, Umar bin Khattab Ra memperbolehkan istri Nabi Muhammad Saw. melakukan perjalanan haji dan umrah tidak dengan mahram, melainkan bersama sahabat sebagai berikut:
"Umar mengizinkan para istri Nabi SAW pergi haji pada haji yang terakhir dan mengutus Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf," (HR Muslim).
Dalam suatu riwayat dari Adiy bin Hatim, Rasulullah Saw. juga pernah memberitahukan kepada seseorang tentang wanita yang berangkat haji sendirian tanpa rasa takut sebagai berikut:
"Ia [Adiy bin Hatim] sedang bersama Nabi SAW, dan tiba seorang laki-laki mendatanginya mengeluhkan kefakirannya, dan ada lagi seorang yang mengeluhkan para perampok yang merajalela [qath’us sabil]. Nabi pun bersabda pada Adiy bin Hatim: Wahai Adiy, apakah kamu pernah melihat negeri Al-Hirah? Adiy bin Hatim menjawab: Aku belum pernah melihatnya, namun aku pernah dengar beritanya. Nabi menimpali: Seandainya kamu diberi umur panjang. Kamu pasti akan melihat seorang perempuan yang mengendarai kendaraan berjalan dari Hirah hingga melakukan tawaf di Ka’bah tanpa takut kepada siapa pun kecuali kepada Allah."
Kedua dalil di atas, intinya menerangkan bahwa perempuan boleh berangkat haji tanpa mahramnya selagi ditemani atau dalam keadaan aman. Meskipun demikian, yang paling utama adalah perempuan berangkat haji bersama mahramnya.
Berikut adalah beberapa hadis yang menjelaskan keutamaan wanita bepergian bersama mahramnya:
"Dari Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda: Janganlah seorang perempuan bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya," (HR Bukhari dan Muslim).
"Dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: Janganlah seorang perempuan bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama dengan mahramnya," (HR Tirmidzi).
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Addi M Idhom