Menuju konten utama

Berapa Masa Tunggu dan Jumlah Setoran Awal Haji Reguler 2024?

Berikut ini informasi soal biaya haji reguler dan berapa setoran yang harus diberikan. Simak pula kisaran waktu tunggunya.

Berapa Masa Tunggu dan Jumlah Setoran Awal Haji Reguler 2024?
Jamaah calon haji mengikuti bimbingan massal di gedung Embarkasi Kertajati, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (25/4/2024). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara.

tirto.id - Berhaji merupakan rukun Islam kelima yang diwajibkan bagi Muslim yang mampu. Haji reguler ini seringkali terkendala oleh proses pendaftaran dan antrean yang panjang.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 2023. Berikut ini rincian biaya setoran awal dan alur pendaftaran Haji reguler.

Berapa Setoran Awal untuk Haji?

Biaya Haji Reguler untuk tahun 1445 H/2024 M telah ditetapkan oleh Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Kemenag, dengan total sebesar Rp93,4 juta per jemaah.

Namun, perlu diingat bahwa tidak seluruh biaya tersebut dibebankan kepada jemaah haji. Berikut rinciannya:

  • Biaya yang ditanggung oleh BPKH: Rp37.364.111 (40 persen)
  • Biaya yang dibebankan kepada jemaah haji (JCH): Rp56.046.172 (60 persen)
Biaya JCH yang dibebankan ini pun masih dapat dikurangi dengan setoran awal haji yang sudah dibayarkan, yaitu Rp 25.000.000. Sehingga, perkiraan biaya pelunasan haji untuk JCH tahun 2024 adalah: Rp 31.046.172

Pelunasan biaya haji diprediksi akan dimulai pada akhir Desember 2023 atau awal Januari 2024. JCH diperbolehkan untuk mencicil biaya haji melalui metode top up hingga batas waktu pelunasan.

Berapa Lama Kisaran Waktu Tunggu Haji?

Lama waktu tunggu haji reguler di Indonesia memang bervariasi, dan bisa memakan waktu puluhan tahun. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti:

  • Tingginya minat masyarakat Indonesia untuk berhaji: jumlah pendaftar haji di Indonesia jauh melebihi kuota haji yang tersedia dari pemerintah Arab Saudi.
  • Kuota haji yang terbatas: pemerintah Arab Saudi memang membatasi jumlah jemaah haji dari setiap negara untuk menjaga kelancaran ibadah haji.
  • Biaya haji yang tinggi: biaya haji terus meningkat setiap tahunnya, sehingga tidak semua orang mampu membiayainya.
Akibatnya, estimasi lama waktu tunggu haji reguler di Indonesia saat ini berkisar antara 11 hingga 47 tahun, dengan perkiraan keberangkatan antara tahun 2035 hingga 2071 bagi mereka yang mendaftar pada tahun 2024.

Namun, perlu diingat bahwa ini hanya estimasi, dan waktu tunggu sebenarnya bisa lebih cepat atau lebih lama, tergantung pada beberapa faktor, seperti:

  • Usia pendaftar: semakin muda usia pendaftar, umumnya semakin cepat waktu tunggunya.
  • Provinsi asal: waktu tunggu haji di setiap provinsi berbeda-beda.
  • Kuota haji tahunan: kuota haji yang diberikan kepada Indonesia setiap tahunnya dapat bervariasi.

Syarat dan Alur Daftar Haji Reguler Pemerintah

Berikut ini syarat dan alur pendaftaran Haji Reguler Pemerintah:

Persyaratan Pendaftaran

  • Beragama Islam.
  • Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar.
  • Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili.
  • Memiliki Kartu Keluarga.
  • Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah
  • Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH

Alur Pendaftaran

  • Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu identitas dan setoran awal sebesar 25 juta
  • Calon jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
  • Calon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.
  • BPS-BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi NOMOR VALIDASI. (HARAP PERHATIKAN NOMOR VALiDASI ANDA)
  • Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4 dan bermaterai
  • Calon jemaah haji mendatangi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.
  • Calon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Calon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi NOMOR PORSI pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (HARAP PERHATIKAN NOMOR PORSI ANDA).
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4.

Baca juga artikel terkait BIAYA HAJI atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra