tirto.id - Jemaah haji Indonesia diimbau menggunakan jasa pendorong kursi roda resmi saat menjalankan ibadah Tawaf dan Sa'i di Komplek Masjidil Haram, Kota Makkah. Imbauan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan jemaah saat beribadah.
Seperti disampaikan Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah, Khalilurrahman, imbauan tersebut disampaikan mengingat jumlah jemaah haji lansia berkursi roda tahun ini tergolong tinggi, mencapai 45 ribu dari total jemaah haji Indonesia yang mencapai 241 ribu.
"Apa tandanya yang resmi? Mereka menggunakan rompi. Rompinya itu ada warnanya. Pagi hari warnanya abu-abu dan hijau lumut. Kalau malam rompinya berwarna cokelat," kata Khalilurrahman dalam jumpa pers di Makkah, Kamis (23/05/2024).
Selain itu, Ia melanjutkan, ciri lain ada nomor pada kursi roda dan rompi para jasa penndorong kursi tersebut. Dua tanda itu bisa untuk mengenali ciri-ciri mereka ketika para jemaah berada di Terminal Shib Amir.
Kemudian, Khalil melanjutkan, saat tiba di area terminal, jemaah juga diimbau agar tidak terburu-buru turun dari bus sebelum ada arahan atau instruksi dari kepala regu atau kepala rombongan (Karom).
"Lalu turun secara tertib, nanti bapak dan ibu akan dipanggil satu-satu oleh karom dan kepala regu," katanya.
"Saya mohon agar jamaah menunggu petugas yang ada di area Masjidil haram. Ini dalam rangka keamanan dan keselamatan jemaah haji di Indonesia. Semoga informasi ini menjadi informasi demi kenyamanan ibadah bapak dan ibu," ujarnya menambahkan.
Untuk tarif resmi jasa pendorong kursi roda saat pra puncak haji sebesar 250 riyal. Tapi pada saat puncak haji nanti bisa tembus hingga 500 sampai 600 riyal.
"Tetapi kalau bapak ibu menggunakan jasa pendorong kursi roda tidak resmi biayanya tidak menentu, itu di luar puncak haji," tukasnya.
Belum lagi kalau jemaah nekat menggunakan jasa pendorong kursi roda tidak resmi akan menanggung risiko ditinggal di tenggah jalan ketika ketahuan askar atau petugas jasa di Masjidil Haram. Jika itu terjadi petugas haji tidak bisa lagi komplain ke mereka.
"Kalau sewaku-waktu ada masalah kita bisa mudah menyampaikan komplain kepada penanggung jawab, koordinator penyedia saja kursi roda di Masjidil Haram. Tapi kalau tidak resmi kita kesulitan, ketika tidak resmi bapak ibu tidak bisa komplain," ujarnya.
Siapa Penentu Legalitas?
Kholilurrahman mengatakan jika penentu legalitas jasa pendorong kursi roda jemaah haji lansia adalah otoritas pemerintah Arab Saudi, dalam hal ini keamanan Masjidil Haram. Kementerian Agama, kata dia, cuma bisa kerja sama dengan koordinator para juru antar kursi roda.
"Kalau penentu legalitas itu otoritas keamanan Masjidil Haram. Kita sifatnya hanya bekerja sama dengan koordinator-koordinatornya saja," kata Kholilurrahman.
Kholil juga menjelaskan soal mekanisme penggunaan kupon atau kartu kendali sebagai instrumen pembayaran jasa pendorong kursi roda jemaah haji lansia seperti pada Musim Haji 2023 lalu. Namun bedanya, tahun ini diperketat.
Tahun kemarin, pembayaran jasa diberikan di muka dengan sistem kupon atau kartu kendali tersebut. Tahun ini pembayaran baru dilakukan setelah pekerjaan mereka selesai dengan lebih dulu menyerahkan jupon kepada koordinator rombongan.
Sebelumnya, jasa pendorong kursi roda lansia di Masjidil Haram ini memang dimanfaatkan oleh jemaah untuk memudahkan ibadah mereka, terutama saat Tawaf dan Sa'i. Para jemaah ini menyisihkan uang untuk membayar jasa pendorong tersebut.
Namun dalam pelaksanaannya, para juru dorong kursi roda ini ada yang legal dan ilegal. Kemudian, petugas memfasilitasinya, bekerja sama dengan koordinator para penyedia jasa pendorong kursi roda dengan menerbitkan kupon sebagai tanda penggunaan jasa.
Penulis: Muhammad Taufiq
Editor: Bayu Septianto