Menuju konten utama

Bolehkah Suami Menceraikan Istri karena Alasan Ibu Kandungnya?

Apakah boleh jika suami menceraikan istri karena alasan orang tua dan penjelasan lengkapnya.

Bolehkah Suami Menceraikan Istri karena Alasan Ibu Kandungnya?
Ilustrasi Cerai. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Video perempuan berinisial S yang menghadiri kajian Ustadz Hanan Attaki tengah viral di media sosial. Dalam video tersebut, S curhat bahwa ia diceraikan oleh suaminya akibat campur tangan ibu mertuanya.

S kemudian menceritakan tentang perjalanan hidupnya, mulai dari dirinya yang dilamar oleh sang suami hingga akhirnya menikah dan memiliki seorang anak laki-laki.

S juga bercerita bahwa ia berusaha sabar dan mengerti kondisi finansial keluarga suaminya. Ia bahkan rela tidak mendapatkan nafkah karena suami lebih mementingkan keluarganya.

Namun, S mengaku cekcok dengan mertuanya hingga sang suami menjatuhkan talak padanya. Padahal, S baru melahirkan dan anaknya saat itu masih berusia sekitar empat bulan.

Menanggapi hal tersebut, Ustadz Hanan Attaki mengungkapkan bahwa perceraian adalah hal yang sangat disukai oleh iblis. Beliau juga menegaskan bahwa S dan anaknya mungkin akan kehilangan perhatian dari suami/ayahnya, tapi akan tetap mendapatkan perhatian dari Allah SWT.

Masalah yang dialami S sendiri sebenarnya bukan hal baru di kehidupan masyarakat kita. Diakui atau tidak, masih banyak sosok suami yang terlalu mementingkan orang tuanya sendiri hingga mengabaikan istri dan anaknya.

Apa Suami Boleh Menceraikan Istri karena Alasan Ibu Kandungnya?

Dalam agama Islam, perceraian adalah sesuatu yang dihalalkan, tapi sebenarnya sangat dibenci oleh Allah SWT. Perceraian tidak mengandung nilai ibadah dan tidak memiliki pahala sehingga sebisa mungkin harus dihindari.

Sayangnya, perceraian bisa terjadi ketika ada pihak ketiga yang ikut campur dalam urusan rumah tangga. Pihak ketiga pun bisa terjadi pada siapa saja, termasuk ibu mertua.

Lalu, bagaimana bila seorang suami menceraikan istri demi ibu kandungnya sendiri? Boleh atau tidaknya tentu sangat bergantung pada alasan dari perceraian tersebut.

Ketika seorang istri melakukan hal buruk dan berakibat fatal, terutama kepada ibu mertuanya, tentu keputusan sang suami untuk bercerai adalah hal yang dianggap wajar.

Namun, jika pihak istri tidak melakukan kesalahan dan suami menceraikan istri semata-mata hanya untuk menuruti kemauan ibu kandungnya atau karena lebih mementingkan ibunya sendiri, tentu hal ini menjadi sesuatu yang salah.

Dilansir dari laman NU Online, perceraian dengan alasan apa pun harus dihindari sekalipun atas dasar taat kepada orang tua. Tak hanya itu, seorang ibu yang ingin anak laki-lakinya bercerai dengan istrinya tidak akan mendapatkan ridho dari Allah SWT.

Saat seorang lelaki menikah, maka ia bertanggung jawab kepada istrinya, bukan kepada ibu kandungnya. Di sisi lain, seorang suami juga tetap harus menunjukkan baktinya kepada orang tua meski dirinya sudah menikah.

Akan tetapi, perlu dipahami bahwa menuruti perintah orang tua untuk menceraikan istri bukanlah bentuk bakti seorang anak laki-laki kepada orang tuanya.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa orang tua, baik dari pihak suami atau istri, tidak punya hak untuk menyuruh anaknya bercerai, apalagi demi kepentingan pribadinya.

Baca juga artikel terkait RELATIONSHIP atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Gaya hidup
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Nur Hidayah Perwitasari