Menuju konten utama

Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Gugatan Cerai Online E-Court

Daftar cerai online digunakan untuk registrasi awal pemohon atau penggugat untuk bercerai. Penggugat dan tergugat tetap harus ikut persidangan tatap muka.

Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Gugatan Cerai Online E-Court
Ilustrasi Cerai. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pendaftaran pengajuan perceraian bisa dilakukan secara online melalui sistem pengadilan elektronik atau e-court pada laman https://ecourt.mahkamahagung.go.id/. Masyarakat yang ingin mengajukan perkara perceraian lewat e-court perlu mengetahui tata cara dan syaratnya terlebih dahulu.

Menurut bukuPelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik tahun 2020, e-court adalah sebuah instrument pengadilan yang digunakan untuk memproses gugatan, gugatan sederhana, bantahan, permohonan, pembayaran biaya perkara, melakukan panggilan sidang dan pemberitahuan, persidangan, putusan dan upaya hukum secara elektronik serta layanan aplikasi perkara lainnya yang ditetapkan Mahkamah Agung, yang teritegrasi dan tidak terpisahkan dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Mengutip laman resmi Pengadilan Agama Republik Indonesia, e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online sehingga masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.

Namun, perlu untuk diketahui bahwa daftar cerai melalui e-court atau online hanya digunakan sebagai registrasi awal pemohon atau penggugat untuk bercerai. Penggugat dan tergugat tetap harus mengikuti rangkaian persidangan secara tatap muka.

Syarat Pendaftaran Gugatan Cerai Online Lewat E-Court

Sebelum melakukan pendaftaran gugatan cerai, penggugat harus memiliki akun e-court terlebih dahulu. Membuat akun e-court cukup mudah, penggugat hanya perlu melakukan registrasi dengan menyertakan nama lengkap dan email serta membuat password akun.

Setelah membuat akun e-court, penggugat bisa mengajukan gugatan cerai dengan memenuhi syarat tertentu. Berikut ini syaratnya dikutip laman Pengadilan Agama Negara Kelas II.

  1. Nama Pengadilan Yang Dituju
  2. Nama Penggugat/Tergugat
  3. Alamat Penggugat/Tergugat
  4. Nomor Telepon Penggugat/Tergugat
  5. Email Penggugat/Tergugat
  6. Nama Provinsi domisili Penggugat/Tergugat
  7. Nama Kabupaten domisili Penggugat/Tergugat
  8. Nama Kecamatan domisili Penggugat/Tergugat
  9. Dokumen Surat Gugatan
  10. Dokumen Surat Kuasa/Surat Persetujuan Principal

Cara Pendaftaran Gugatan Cerai Online Lewat E-Court

Masih melansir laman Pengadilan Agama Negara Kelas II Penggugat yang telah memiliki akun e-court dan mempersiapkan persyaratan bisa langsung melakukan pendaftaran gugatan cerai online dengan cara berikut ini:

  1. Pilih tujuan pengadilan pendaftaran perkara.
  2. Pengguna terdaftar mendapatkan nomor registrasi pendaftaran perkara.
  3. Unggah dokumen Surat Kuasa yang telah bermeterai (file bertipe gambar/pdf) dan mengisi judul file.
  4. Mengisi identitas para pihak, diantaranya Status Pihak (Penggugat/Tergugat), Nama, Alamat, Nomor Telepon, Email, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan.
  5. Unggah berkas perkara, diantaranya Surat Gugatan, Surat Persetujuan Prinsipal (bertipe gambar/pdf, maksimal ukuran file 2MB).
  6. Data Para Pihak sudah terekam dan melanjutkan ke proses pembayaran panjar perkara.

Baca juga artikel terkait LIFESTYLE atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Gaya hidup
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Nur Hidayah Perwitasari