tirto.id - Ijab kabul bahasa Indonesia dalam pernikahan sering menjadi pilihan karena lebih mudah diingat maupun diucapkan daripada akad nikah bahasa Arab. Beberapa contoh akad nikah ijab qabul bahasa Indonesia berikut dapat menjadi rujukan bagi para pengantin pria dan wali pernikahan.
Akad nikah merupakan prosesi inti yang paling sakral dalam sebuah pernikahan. Dari segi istilah, akad nikah adalah perjanjian yang dilakukan oleh pengantin laki-laki dengan wali dari pihak mempelai perempuan untuk mengesahkan pernikahan dalam Islam.
Akad atau perjanjian tersebut diwujudkan dalam proses ijab kabul yang termasuk dalam rukun nikah. Ijab adalah kalimat yang diucapkan oleh wali untuk menikahkan si pengantin wani dengan mempelai pria. Ijab itu lantas disambut dengan kabul, yaitu jawaban sebagai tanda terima yang diucapkan oleh pengantin laki-laki.
Tata Cara Akad Nikah Ijab Kabul
Pada dasarnya tidak ada ketentuan khusus yang mengatur susunan kalimat ijab kabul di pernikahan menurut Islam. Namun, sebagian ulama mensyaratkan untuk menggunakan kata 'nikah' atau 'ziwaj' (kawin) dalam pengucapan akad.
Merujuk ke Himpunan Peraturan Perundang-Undangan yang Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam dengan Pengertian dalam Pembahasannya (2011), Bab Hukum Perkawinan, beberapa ketentuan terkait tata cara akad nikah dan ijab kabul adalah sebagai berikut:
- Wajib ada calon suami, calon istri, wali nikah, dua saksi, dan ijab kabul.
- Ijab dan kabul antara wali dengan mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu. (Pasal 27)
- Ijab diucapkan oleh wali nikah mempelai wanita.
- Wali nikah bisa wali nasab atau wali hakim.
- Akad nikah dilaksanakan oleh wali pengantin wanita. Atau, wali nikah mewakilkan kepada orang lain. (Pasal 28)
- Kabul diucapkan oleh calon mempelai pria secara pribadi. (Pasal 29 ayat 1)
- Dalam kondisi tertentu, ucapan kabul nikah dapat diwakilkan pada pria lain dengan ketentuan mempelai laki-laki memberi kuasa yang tegas secara tertulis. Namun, hal ini tidak sah jika mempelai wanita atau walinya keberatan. (Pasal 29 ayat 2 dan 3).
- Mempelai pria wajib membayar mahar pada pengantin wanita yang jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak. (Pasal 30)
- Penyerahan mahar secara tunai, kecuali mempelai wanita setuju pembayarannya ditangguhkan dan jadi hutang pengantin pria.
Umumnya orang yang menjadi wali nikah pengantin wanita adalah ayah kandung. Namun, terkadang sang ayah tidak dapat menjadi wali nikah dengan berbagai alasan, baik karena sudah meninggal dunia maupun merasa tidak mampu melakukan prosesi ijab.
Jika ayah kandung tidak bisa hadir saat ijab kabul, posisi wali nikah bisa diperankan oleh kerabat mempelai perempuan lainnya. Wali nikah dari jalur nasab juga dapat mewakilkan prosesi ijab kepada penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Sosok yang sah menjadi wali nikah harus ditentukan secara berurutan, mulai dari ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, paman, dan lain sebagainya.
Dalam Islam, berlaku urutan nasab wali nikah mempelai wanita, yakni:
- Ayah kandung
- Kakek dari pihak ayah
- Saudara laki-laki kandung atau seayah
- Keturunan laki-laki dari saudara laki-laki kandung atau seayah
- Saudara laki-laki kandung atau seayah dari ayah (paman)
- Keturunan laki-laki dari paman (kandung atau seayah)
- Saudara laki-laki kandung atau seayah dari kakek (dari pihak ayah)
- Keturunan laki-laki dari saudara laki-laki kakek (dari pihak ayah).
Untuk setiap jenis wali nikah itu, terdapat redaksi kalimat ijab yang berbeda. Bagaimana bacaan bacaan ijab kabul bahasa Indonesia? Simak beberapa contoh ijab kabul bahasa Indonesia di bawah ini.
Contoh Bacaan Ijab Kabul Bahasa Indonesia
Kalimat ijab kabul bahasa Indonesia menyertakan nama mempelai serta mahar atau mas kawin yang diberikan oleh pengantin laki-laki pada calon istri. Redaksi tadi mirip dengan ijab kabul bahasa Arab atau lainnya.
Bagaimana kata-kata ijab kabul nikah bahasa Indonesia? Berikut ini contoh kalimat akad nikah atau bacaan ijab kabul bahasa Indonesia:
1. Ucapan ijab oleh wali dari ayah kandung pengantin wanita
"Saudara (nama pengantin laki-laki) bin (nama ayah dari pengantin laki-laki), saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan anak perempuan saya, (nama pengantin perempuan), dengan mas kawin (sebutkan jenis dan nominalnya) dibayar tunai."Contoh ucapan ijab bahasa Indonesia:
"Saudara Bayu Rahadi bin Abdul Malik, saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan anak perempuan saya, Madina Aryani dengan mas kawin emas 10 gram dibayar tunai."
2. Ucapan ijab oleh wali dari saudara laki-laki pengantin wanita
"Saudara (nama pengantin laki-laki) bin (nama ayah dari pengantin laki-laki), saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan saudara perempuan saya, (nama pengantin perempuan) binti (nama ayah pengantin perempuan) dengan mas kawin (sebutkan jenis dan nominalnya) dibayar tunai."Contoh ucapan ijab bahasa Indonesia:
"Saudara Bayu Rahadi bin Abdul Malik, saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan saudara perempuan saya, Madina Aryani binti Surya Adi dengan mas kawin emas 10 gram dibayar tunai."
3. Ucapan ijab oleh wali dari paman pengantin wanita
"Saudara (nama pengantin laki-laki) bin (nama ayah dari pengantin laki-laki), saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan keponakan perempuan saya, (nama pengantin perempuan) binti (nama ayah pengantin perempuan) dengan mahar (sebutkan jenis dan nominalnya) dibayar tunai."Contoh ucapan ijab bahasa Indonesia:
"Saudara Bayu Rahadi bin Abdul Malik, saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan cucu perempuan saya, Madina Aryani binti Surya Adi dengan mahar emas 10 gram dibayar tunai."
4. Ucapan ijab oleh orang yang ditunjuk mewakili wali pengantin wanita
"Saudara (nama pengantin laki-laki) bin (nama ayah dari pengantin laki-laki), saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan (nama pengantin perempuan) binti (nama ayah pengantin perempuan) yang walinya telah mewakilkan kepada saya untuk menikahkannya dengan Anda dengan mas kawin (sebutkan jenis dan nominalnya) dibayar tunai."Contoh:
"Saudara Bayu Rahadi bin Abdul Malik, saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan Madina Aryani binti Surya Adi yang walinya telah mewakilkan kepada saya untuk menikahkannya dengan Anda dengan mas kawin emas 10 gram dibayar tunai."
5. Contoh ucapan ijab kabul mempelai pria bahasa Indonesia
Setelah ijab diucapkan, pengantin laki-laki harus segera menjawabnya dengan kalimat kabul. Teks jawaban ijab kabul mempelai pria bahasa Indonesia adalah seperti berikut:"Saya terima nikah dan kawinnya (nama pengantin perempuan) binti (nama ayah pengantin perempuan) dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.”
Contoh jawaban ijab kabul mempelai pria bahasa indonesia:
"Saya terima nikah dan kawinnya Madina Aryani binti Surya Adi dengan mas kawin tersebut dibayar tunai."
6. Contoh ucapan kabul mempelai pria dengan menyebut mahar
Jawaban ijab kabul mempelai pria bahasa Indonesia juga bisa disertai dengan menyebut mahar (mas kawin) secara lengkap. Namun, jumlah mahar yang diucapkan mempelai pria harus sama dengan yang disampaikan oleh wali mempelai wanita saat menyatakan ijab."Saya terima nikah dan kawinnya (nama pengantin perempuan) binti (nama ayah pengantin perempuan) dengan mahar (menyebutkan jumlah mahar/mas kawin) dibayar tunai.”
Contoh jawaban ijab kabul mempelai pria bahasa indonesia:
"Saya terima nikah dan kawinnya Madina Aryani binti Surya Adi dengan mahar emas 10 gram dibayar tunai."
7. Contoh kalimat mewakilkan wali nikah saat ijab kabul
Jika wali mempelai wanita yang sah dari jalur nasab hendak mewakilkan pengucapan ijab kabul ke orang lain atau penghulu, ia harus mengucapkan kalimat mewakilkan wali.Berikut redaksi teks kalimat mewakilan wali nikah dari seorang ayah mempelai wanita:
"Saudara ...... (nama orang yang mau mewakili) saya mewakilkan kepada Anda untuk menikahkan anak perempuan saya ...... (nama pengantin perempuan) dengan Saudara ...... (nama pengantin laki-laki) bin ...... (nama bapak pengantin laki-laki) dengan maskawin ...... (sebutkan jenis dan nominal maskawinnya) dibayar tunai."
Contoh ucapan mewakilkan wali nikah dari seorang ayah mempelai wanita:
"Saudara Ahmad Nurudin saya mewakilkan kepada Anda untuk menikahkan anak perempuan saya, Madina Aryani binti Surya Adi, dengan saudara Bayu Rahadi bin Abdul Malik, dengan mas kawin 10 gram emas dibayar tunai."
Penulis: Erika Erilia
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Penyelaras: Addi M Idhom