tirto.id - Syarat nikah di KUA jadi salah satu topik yang banyak dicari warganet belakangan ini karena twit viral seorang pemilik akun Twitter.
Dalam unggahan @odongpejjj tersebut, ia membagikan pengalaman menikah di KUA dan hanya berfoto dengan latar belakang pohon pisang.
Twit itu kemudian banyak mendapat atensi warganet, terlebih beberapa akun membalas dengan foto-foto pernikahan mereka di KUA.
Warganet banyak yang tertarik dengan pernikahan di KUA karena simpel, biaya murah, dan tidak ribet. Banyak juga yang membagikan pengalaman mereka menikah di KUA dengan sederhana.
"Aku nikah tahun 2021 Gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisang HAHAHAHA," tulis keterangan dalam unggahan yang viral tersebut.
Syarat Nikah di KUA
Nikah di KUA memang sederhana dan sedikit biaya. Pernikahan di semua agama perlu mencatatkan pernikahan di KUA agar perkawinan yang dilaksanakan sah secara agama dan negara.
Jika tidak dicatat kan di KUA pernikahan itu dianggap tidak sah menurut negara atau dalam istilah lain disebut dengan siri.
Berikut ini syarat nikah di KUA menurut simkah.kemenag.go.id berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:
1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin
2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
4. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
5. Surat Persetujuan Mempelai atau N4
6. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
7. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
8. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
9. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
– Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun
– Izin Poligami
11. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
13. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
14. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Cara Daftar Nikah di KUA
Setelah menyiapkan dokumen lengkap, tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah melakukan pendaftaran di KUA, berikut ini caranya:
- Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan.
- Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA.
- Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan.
- Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah.
- Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600.000 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA.
- Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.
- Selain dokumen persyaratan nikah untuk KUA, kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat berdasarkan pernyataan yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit seperti terbebas dari penyakit HIV dan telah menjalani imunisasi tetanus serta pernyataan kesehatan lain sebagainya.
- Senin – Kamis : 07.30 WIB s.d 16.00 WIB
- Jumat : 07.30 WIB s. d 16.30 WIB
Editor: Addi M Idhom