tirto.id - Sebentar lagi umat Muslim akan memasuki bulan suci Ramadhan, bulan penuh berkah yang diwajibkan untuk berpuasa. Selain menahan diri dari makan dan minum, puasa juga mengajarkan untuk mengendalikan hawa nafsu. Namun, bagaimana jika seseorang sedang berpacaran? Apakah pacaran membatalkan puasa? Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan muda-mudi yang ingin menjaga keabsahan ibadahnya.
Sebelum menjawab pertanyaan apakah pacaran membatalkan puasa, penting untuk mengetahui apa itu definisi pacaran dan bagaimana hukum puasa tapi pacaran dalam Islam.
Pacaran, dalam konteks modern, sering diartikan sebagai hubungan khusus antara laki-laki dan perempuan yang belum terikat pernikahan. Pacaran juga dilakukan dengan berbagai alasan, mulai dari mencari kecocokan sebelum menikah hingga sekadar menjalin hubungan romantis.
Aktivitas pacaran ini biasanya melibatkan komunikasi intens, pertemuan, atau ungkapan rasa sayang secara langsung maupun melalui sosial media, yang dianggap wajar oleh sebagian kalangan. Namun, Islam memiliki pandangan tersendiri terkait pacaran, terutama saat bulan Ramadan. Ibadah puasa bukan hanya sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan hawa nafsu.
Pacaran saat puasa bisa menjadi tantangan tersendiri karena berpotensi mempengaruhi kualitas ibadah. Hukum pacaran saat puasa sering menjadi pertanyaan, terutama bagi pasangan yang ingin tetap menjalankan ibadah dengan sempurna. Lantas, bagaimana sebenarnya Islam memandang pacaran, khususnya saat bulan puasa? Apakah pacaran di bulan puasa dosa?
Hukum Pacaran dalam Agama Islam
Sebelum membahas apakah bulan puasa boleh pacaran, penting untuk memahami pandangan Islam tentang pacaran.
Dalam Islam, hubungan antara lawan jenis di luar ikatan pernikahan diaur dengan ketat untuk mencegah terjadinya zina, baik secara fisik maupun non-fisik.
Bukan tanpa alasan, aturan ini ditegakkan demi untuk menjaga kehormatan dan menghindari segala perbuatan yang mendekati zina.
Hukum pacaran di bulan Ramadan menurut Islam sangat berkaitan dengan bagaimana seseorang menjaga batasan dalam berinteraksi dengan lawan jenis. Lantas, puasa tapi pacaran apakah sah?
Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra’: 32)
Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya menjaga diri dari godaan zina, melalui sabdanya:
"Hai sekalian pemuda, barang siapa di antara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memelihara farj (kemaluan), dan barang siapa yang belum sanggup hendaklah dia berpuasa (sunah), sesungguhnya puasa itu perisai baginya." (H.R. Al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa pacaran yang berpotensi mendekati zina seperti sentuhan, pandangan yang disengaja, atau obrolan mesra, hukumnya haram. Apalagi di bulan Ramadan, momentum untuk meningkatkan ketakwaan, aktivitas pacaran justru bisa menjerumuskan pada maksiat.
Selain itu, hadis ini juga menganjurkan pernikahan dibandingkan pacaran. Namun, jika belum mampu untuk menikah, maka puasa dianjurkan sebagai cara untuk mengendalikan hawa nafsu. Lantas, apakah puasa boleh pacaran?
Hukum Pacaran di Bulan Puasa, Batal atau Tidak?
Puasa tidak hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga menjaga diri dari perbuatan yang bisa mengurangi pahala. Lalu, puasa tapi pacaran apakah sah puasanya?Secara fiqih, puasa batal jika seseorang melakukan hal-hal yang secara eksplisit membatalkan, seperti makan, minum, hubungan intim, atau sengaja muntah.
Pacaran dalam bentuk komunikasi atau aktivitas yang tidak melibatkan kontak fisik secara langsung, tidak termasuk dalam kategori pembatal puasa. Namun, jika dalam pacaran saat puasa terjadi perbuatan yang menimbulkan syahwat, seperti bersentuhan atau bercumbu, maka puasanya dianggap batal. Rasulullah SAW sendiri mengingatkan:
"Betapa banyak orang yang berpuasa, tetapi yang dia dapatkan dari puasanya hanya lapar dan dahaga." (H.R. Ahmad 8856, Ibn Hibban 3481, Ibnu Khuzaimah 1997)
Hadis tersebut menjawab pertanyaan apakah pacaran membatalkan puasa. Meski puasa secara fisik tetap sah, nilai ibadah bisa berkurang jika seseorang masih melakukan maksiat, termasuk pacaran.
Ulama seperti Syekh Yusuf Al-Qaradhawi menjelaskan bahwa puasa bukan sekedar menahan lapar, tetapi juga menahan diri dari perbuatan sia-sia dan maksiat.
Dengan demikian, pertanyaan apakah pacaran membatalkan puasa? Hukum puasa tapi pacaran adalah meskipun tidak membatalkan puasa, tetap dianggap berdosa karena melanggar esensi puasa itu sendiri.
Apa Hukum Pacaran Lewat Chatting di Bulan Ramadhan?
Saat ini, pacaran tidak harus bertemu secara langsung. Dengan perkembangan teknologi terkini, pacaran bisa dilakukan melalui video call maupun chatting. Lantas, apakah pacaran membatalkan puasa jika dilakukan lewat pesan teks atau media sosial?
Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, Allah SWT tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan." (H.R. Bukhari No. 1903)
Riwayat lain menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Namun, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan sia-sia dan kata-kata kotor." (H.R. Ibnu Khuzaimah 3: 242)
Jika pacaran saat puasa dilakukan melalui chatting yang melibatkan percakapan mesra, mengumbar kata-kata pujian, rayuan, atau mengarah pada syahwat tetap diharamkan. Meskipun tidak membatalkan puasa secara hukum, aktivitas ini mengurangi kesempurnaan ibadah.
Oleh karena itu, apakah bulan puasa boleh pacaran melalui chatting? Secara langsung tidak membatalkan puasa, tetapi jika mengandung unsur maksiat, sebaiknya dihindari.
Syaikh Ibn Utsaimin menegaskan bahwa segala bentuk komunikasi yang memicu syahwat atau mengganggu kekhusyukan puasa harus dihindari.
Dampak Negatif Pacaran Saat Puasa
Pacaran saat puasa tidak hanya berisiko mengurangi pahala, tetapi juga bisa membawa dampak negatif pada diri sendiri.
Berikut ini merupakan dampak negatif pacaran saat puasa:
1. Mengurangi Kekhusyukan Ibadah
Ramadan adalah bulan penuh berkah yang seharusnya diisi dengan ibadah. Pacaran saat puasa bisa mengalihkan perhatian dari ibadah dan membuat seseorang lebih sibuk dengan urusan duniawi.2. Memicu Hawa Nafsu
Islam mengajarkan untuk menjaga pandangan dan menahan diri dari hal-hal yang bisa menimbulkan syahwat. Hukum pacaran di bulan Ramadan menurut Islam menyatakan bahwa menjaga diri dari perbuatan yang mendekati zina adalah wajib.Percakapan atau pertemuan yang berlebihan berpotensi mendekati zina, seperti dalam sabda Nabi Muhammad SAW:
"Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan buruk, maka Allah tidak butuh pada puasanya." (HR. Bukhari).
3. Mengurangi Pahala Puasa
Seperti yang dijelaskan dalam hadis sebelumnya, orang yang berpuasa tetapi melakukan perbuatan maksiat tidak akan mendapatkan pahala yang sempurna.Jabir bin ‘Abdillah ra berkata:
"Seandainya engkau berpuasa, hendaknya pendengaran, penglihatan, dan lisanmu turut berpuasa, yaitu menahan diri dari dusta dan segala perbuatan haram, serta janganlah engkau menyakiti tetanggamu. Bersikap tenang dan berwibawalah pada hari puasamu. Janganlah kamu jadikan hari puasamu dan hari tidak berpuasamu sama saja." (Latho’if Al Ma’arif, 277)
Mala ‘Ali Al Qori rahimahullah juga berkata:
"Ketika berpuasa begitu keras larangan untuk bermaksiat. Orang yang berpuasa, tetapi melakukan maksiat sama halnya dengan orang yang berhaji lalu bermaksiat, yaitu pahala pokoknya tidak batal, hanya kesempurnaan pahala yang tidak dia peroleh." (Mirqotul Mafatih Syarh Misykatul Mashobih, 6/308)
Lantas, apakah pacaran membatalkan puasa? Secara teknis, tidak. Namun, aktivitas ini bertentangan dengan esensi puasa sebagai momentum menahan hawa nafsu dan meningkatkan ketakwaan.
Adapun hukum pacaran di bulan Ramadan menurut Islam tetap haram terutama jika melibatkan pelanggaran syariat, meski puasanya sah.
Untuk itu, umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah, menghindari godaan, dan segera menikah jika telah mampu. Dengan demikian, pertanyaan apakah puasa boleh pacaran? terjawab lebih baik dihindari demi kesempurnaan ibadah di bulan suci.
Editor: Robiatul Kamelia & Yulaika Ramadhani