tirto.id - Hukum puasa jika sudah ada orang lain yang merayakan lebaran penting untuk diketahui oleh umat muslim. Sebab, pengetahuan ini berkaitan dengan tata cara dalam menjalankan ibadah wajib di bulan tersebut.
Pada dasarnya, puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan umat Islam, kecuali jika tengah mempunyai uzur syar'i. Kewajiban puasa tertuang dalam surah Al Baqarah ayat 183 yang berbunyi sebagai berikut:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Umat muslim umumnya melaksanakan ibadah puasa wajib selama 29-30 hari di bulan Ramadhan. Meski begitu, tidak jarang terdapat kasus adanya muslim yang masih berpuasa di saat orang lain sudah lebaran.
Apa Hukum Berpuasa Jika Sudah Ada yang Lebaran?
Kasus adanya muslim yang masih berpuasa di saat orang lain sudah lebaran bisa disebabkan oleh adanya perbedaan mengenai penentuan 1 Syawal. Hal itu bisa terjadi di antara kalangan muslim sendiri.
Sebagaimana dalam menetapkan awal Ramadhan, berbagai kelompok muslim juga memiliki pedoman yang berbeda-beda untuk menentukan 1 Syawal. Sebagian muslim ada yang berpegang pada metode hisab atau penghitungan astronomis.
Penerapan metode hisab memungkinkan muslim dapat memprediksi kapan Hari Raya Idul Fitri akan terjadi. Dengan demikian, umat muslim bisa berpegang pada hasil metode tersebut dalam merayakan Idul Fitri, sebagaimana saat memulai awal bulan puasa.
Walaupun begitu, tidak semua kalangan muslim berpegang pada metode hisab dalam menentukan bulan baru di kalender Islam. Sebagian muslim juga ada yang menerapkan metode rukyatul hilal, yakni dengan mengamati secara langsung hilal di ufuk barat.
Jika kenampakan hilal sudah sesuai kriteria, maka muslim yang berpegang pada rukyatul hilal akan memasuki bulan baru di malam atau keesokan harinya. Namun, jika belum sesuai kriteria, periode bulan dalam kalender Islam akan dibulatkan menjadi 30 hari.
Perbedaan metode inilah yang bisa menyebabkan sesama muslim terkadang merayakan hari keagamaan di waktu yang berbeda. Salah satunya dalam memperingati Idul Fitri atau lebaran.
Konsekuensinya, akan ada muslim yang masih menjalankan ibadah puasa ketika sebagian muslim sudah memperingati Idul Fitri. Lantas, bagaimana hukumnya jika terdapat kasus tersebut?
Saat ada perbedaan dari 2 kelompok muslim terkait hari keagamaan seperti Idul Fitri, umat Islam sejatinya diberi kebebasan dalam memilih. Hal ini dikembalikan pada aliran atau mazhab yang diyakini seseorang.
Selama metode yang digunakan para kelompok muslim bisa dipertanggungjawabkan, umat Islam bisa memilih ketetapan mana yang ingin diikuti. Satu hal yang pasti, jika seorang muslim sudah mengikuti ketetapan dari organisasi tertentu, maka dia harus menaatinya hingga akhir.
Ketaatan itu juga berlaku dalam konteks puasa dan lebaran. Muslim yang mengikuti awal puasa Ramadhan sesuai dengan tanggal yang ditetapkan dari organisasi tertentu, sebaiknya tetap istikamah menjalaninya sampai selesai, meski ada kelompok muslim lain yang lebih dulu berlebaran.
Kasusnya akan berbeda jika seseorang tidak menaati keputusan terkait Idul Fitri dari kelompok muslim yang sudah diikuti sejak awal. Bila hari lebaran sudah diputuskan oleh organisasi tersebut, sedangkan dia masih berpuasa, hal ini akan memengaruhi keabsahan puasa tersebut.
Pasalnya, kewajiban puasa hanya berlaku hingga akhir bulan Ramadhan. Jika hilal tanda bulan Syawal sudah muncul, hukum puasa sudah tidak wajib dijalankan saat hari sudah berganti di bulan baru tersebut.
Bila seorang muslim masih berpuasa di hari Idul Fitri, maka akan dihukumi makruh, yakni segala sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan karena tidak disukai Allah SWT. Sebab, dilansir dari laman PIC Garut, seorang muslim lebih dianjurkan untuk ikut merayakan Idul Fitri sebagai simbol hari kemenangan umat Islam.
Kapan Lebaran 2024?
Muhammadiyah menjadi organisasi Islam di Indonesia yang sudah menetapkan lebaran 2024. Ketetapan ini didasarkan pada Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2024 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1445 Hijriah.
Maklumat PP Muhammadiyah menyebut bahwa ijtimak jelang Syawal 1445 H bertepatan dengan hari Selasa Legi, 30 Ramadhan 1445 H, atau 9 April 2024 pukul 01:23:10 WIB. Adapun tinggi bulan saat matahari terbenam pada 9 April 2024 di Yogyakarta sudah mencapai +06 derajat 8' 28", menandakan hilal sudah wujud.
Dari pertimbangan di atas, Muhammadiyah menyimpulkan bahwa Ramadhan 1445 H berjalan selama 30 hari, terhitung sejak 11 Maret hingga 9 April 2024. Sementara 1 Syawal 1445 H atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Rabu Pahing, 10 April 2024 M.
Di sisi lain, pemerintah belum menentukan awal Syawal 1445 H. Pasalnya, pemerintah menerapkan metode dan kriteria yang berbeda dengan Muhammadiyah. Perbedaan ini juga berlaku untuk Nahdlatul Ulama (NU) yang juga memiliki metode tersendiri.
Terlepas dari perbedaan metode di atas, Kalender Hijriah Kementerian Agama (Kemenag) RI dan kalender Islam Global Tunggal sejatinya telah menyebut bahwa periode Ramadhan 1445 H berlangsung 12 Maret-9 April 2024. Adapun 1 Syawal 1445 H akan jatuh pada 10 Apri 2024.
Menimbang tanggal di atas, maka masih ada kemungkinan bahwa lebaran 2024 dirayakan secara serentak pada tanggal 10 April 2024. Artinya, periode puasa Ramadhan versi pemerintah dan NU tampaknya hanya akan berlangsung 29 hari, mengingat mereka baru mulai puasa sehari lebih belakangan daripada Muhammadiyah.
Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, juga menyatakan bahwa Idul Fitri bakal jatuh pada 10 April 2024. Menurutnya, hilal diprediksi sudah memenuhi kriteria MABIMS, sehingga 1 Syawal 1445 H kemungkinan besar bertepatan pada 10 April 2024.
"Berdasarkan kriteria MABIMS, telah disepakati hal itu memenuhi kriteria visibilitas hilal, imkanur ru'yat yaitu setinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat," kata Saiful Rahmat Dasuki dikutip Antara pada Senin (25/3).
Penulis: Ahmad Yasin
Editor: Fitra Firdaus & Fitra Firdaus