tirto.id - Umat Islam harus tahu hukum puasa tapi tidak sholat. Hal ini penting mengingat keduanya sama-sama kewajiban bagi seorang muslim mukalaf.
Salat lima waktu dan puasa Ramadan adalah dua di antara lima rukun Islam yang harus dikerjakan umat Islam di bulan Ramadan. Bagi yang meninggalkannya akan diganjar dengan dosa besar karena telah melanggar perintah Allah Swt.
Lantas, bagaimana jika seseorang berpuasa Ramadhan namun tidak shalat lima waktu? Apa hukumnya puasa tapi tidak sholat? Berikut ini akan dibahas mengenai hukum puasa tapi tidak sholat.
Apa Hukum Puasa tapi Tidak Shalat?
Pada dasarnya, sah atau batalnya puasa berkaitan dengan pengerjaan puasa itu sendiri, bukan karena ibadah lain yang tidak terkait, seperti halnya salat.
Artinya, puasa seseorang menjadi batal ketika ia melakukan salah satu pembatal puasa, tidak berkaitan dengan ibadah salat.
Selain itu, para ulama sudah bersepakat bahwa ada delapan jenis pembatal puasa Ramadan, yaitu memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh, memasukkan benda ke dalam dubur atau kubul, muntah dengan sengaja, berhubungan suami-istri di siang hari Ramadan, keluar sperma, haid atau nifas, gila, serta murtad (keluar) dari Islam.
Meninggalkan salat wajib lima waktu tidak termasuk salah satu dari 8 pembatal puasa Ramadan. Karena itulah, secara umum, jika seorang muslim tidak salat (tanpa uzur syariat), puasanya tidak batal, meskipun pahala puasanya berkurang atau malah tidak ada sama sekali.
Namun, berbeda halnya jika seseorang meninggalkan salat karena mengingkari kewajiban salat dalam Islam. Dalam kasus ini, para ulama mengkategorikan sudah murtad, keluar dari Islam. Orang yang sudah murtad, maka puasanya tidak sah, dan tidak diterima di sisi Allah SWT.
Secara umum, terdapat dua alasan kenapa seseorang meninggalkan salat wajib lima waktu. Dua alasan itu akan menentukan hukum batal dan tidaknya puasa seorang muslim, sebagaimana dikutip dari buku Fikih Ibadah (2003) yang ditulis Hasan Ayyub.
Pertama, seseorang meninggalkan salat 5 waktu karena ia mengingkari kewajiban salat fardhu itu. Jika tidak salat karena menganggap salat tidak wajib, orang itu dianggap sudah murtad. Karena itulah, hukum puasanya batal dan tidak sah.
Kedua, seseorang yang meninggalkan salat karena malas, tanpa uzur syariat atau halangan tertentu, maka, jumhur ulama dari empat mazhab (Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) menyepakati bahwa ia berdosa besar, namun tidak sampai berstatus murtad.
Bagi kelompok kedua ini, puasanya tidak batal. Namun, pahala puasanya tergerus habis. Karena itulah, Rasulullah SAW bersabda:
"Betapa banyak orang yang berpuasa namun ia tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga," (HR. Thabrani).
Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan, hukum puasa tapi tidak sholat adalah sah. Namun, hal ini tidak dibenarkan dalam syariat Islam. Sholat lima waktu dan puasa Ramadan adalah perkara wajib yang harus dikerjakan umat Islam yang telah mukalaf.
Bisakah Berpuasa jika tidak Shalat Subuh?
Sebagaimana telah disebutkan, syarat sah puasa Ramadan tidak berkaitan dengan pelaksanaan ibadah shalat lima waktu seperti shalat Subuh dan sebagainya.
Dalam kasus orang yang ketiduran setelah sahur, kemudian bangun setelah waktu Subuh, puasa Ramadannya tetapnya. Namun, mereka yang telah bangun itu, dianjurkan untuk segera mendirikan salat Subuh. Hal ini ditegaskan dalam sebuah riwayat hadis sebagai berikut:
"Barangsiapa meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka laksanakanlah shalat saat ia ingat. Tidak ada denda baginya kecuali hal tersebut," (HR. Imam Bukhari Nomor 572).
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Syamsul Dwi Maarif