Menuju konten utama

Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa, Apakah Batal?

Bagaimana hukum memakai lipstik saat puasa? Simak penjelasan pemakaian lipstik saat puasa berikut ini.

Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa, Apakah Batal?
Lipstick Cardi dari koleksi Boys Boys & Girls Tom Ford. FOTO/sephora.com

tirto.id - Hukum memakai lipstik saat puasa menjadi salah satu topik bahasan umat muslim yang sedang menjalani ibadah wajib di bulan Ramadhan ini. Apakah boleh memakai lipstik saat puasa? Lalu, apa hukum memakai lipstik saat puasa?

Puasa adalah ibadah untuk menahan lapar, dahaga, dan segala hal yang membatalkannya, sejak terbitnya fajar shadiq (waktu Subuh) hingga terbenamnya matahari (waktu Magrib). Selain itu, beberapa hikmah lain juga bisa diambil umat muslim dari ibadah tersebut.

Misalnya, puasa bisa menjadi jalan seorang muslim meningkatkan ketakwaan kepada Allah Swt. Puasa diyakini juga bisa menyehatkan untuk tubuh, sekaligus memberi pelajaran umat muslim akan rasa lapar dan kondisi kekurangan makan.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Dalam menjalani ibadah puasa, umat muslim dituntut untuk menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Syekh Abi Syuja dalam kitab Taqrib lebih lanjut menjelaskan 10 hal yang membatalkan puasa sebagai berikut:

“Yang membatalkan puasa ada sepuluh, yaitu (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) pengobatan dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluar mani sebab sentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan seharian dan (10) murtad.”

Di samping itu, terdapat perkara-perkara yang mengurangi atau merusak pahala puasa. Dalam sebuah hadist riwayat Anas bin Malik Ra., Rasulullah Saw. bersabda mengenai hal yang merusak pahala puasa sebagai berikut:

"Ada lima perkara yang membatalkan pahala orang yang berpuasa, yaitu (1) berdusta; (2) berghibah; (3) mengadu domba; (4) bersumpah palsu; (5) memandang dengan syahwat." (HR. Dailami).

Tidak hanya itu, Rasulullah Saw. juga menyindir golongan yang berpuasa, namun pada saat bersamaan masih melakukan hal-hal yang mengurangi pahala ibadah tersebut. Sindiran tersebut tercantum dalam sebuah hadist berikut ini:

"Betapa banyak orang yang berpuasa namun ia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga." (HR. Thabrani).

Apa Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa?

Pakai lipstik saat puasa tidak termasuk dalam hal yang membatalkan puasa. Hukum memakai lipstik ketika puasa diperbolehkan dan tidak dilarang, selama tidak ada yang masuk ke dalam mulut hingga tertelan secara sengaja.

Apabila lipstik masuk ke dalam mulut dengan sengaja, puasa seseorang dianggap batal. Sebab, sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh dengan sengaja, termasuk perkara yang membatalkan puasa. Syekh Abdul Aziz bin Baz dalam kitab Majmu' Fatawa Ibnu Baz menjelaskan perkara memakai kosmetik saat puasa sebagai berikut:

“Bercelak tidaklah membatalkan puasa, baik bagi lelaki maupun wanita, menurut pendapat yang paling kuat. Hanya saja, menggunakan benda ini di malam hari itu lebih baik bagi orang yang puasa. Demikian pula, pengaruh dari penggunaan obat perawatan wajah, seperti sabun, minyak, dan yang lainnya, yang hanya mengenai bagian luar kulit, termasuk pacar, make-up, dan semacamnya, semua itu boleh dilakukan oleh orang yang berpuasa. Hanya saja, tidak boleh menggunakan make-up jika bisa membahayakan wajah. Allahu waliyyut taufiq.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15:260).

Pada kesempatan lain, Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin dalam kitab Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin juga menjelaskan hukum orang yang membasahi bibir saat puasa seperti memakai lipstik dalam penjelasan berikut:

“Diperbolehkan bagi seseorang untuk melembabkan bibir atau hidungnya dengan menggunakan krim, atau membasahinya dengan air, dengan kain, atau semacamnya. Namun, perlu dijaga, jangan sampai ada bagian yang masuk ke perutnya. Jika ada yang masuk ke perut tanpa sengaja maka puasa tidak batal. Sebagaimana orang yang berkumur, kemudian tiba-tiba ada bagian yang masuk ke perut tanpa sengaja, puasanya tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 19:224).

Sekalipun Islam memperbolehkan pakai lipstik saat puasa, akan lebih baik jika mengurangi intensitas penggunaan kosmetik tersebut. Waktu yang lebih pas untuk menggunakan lipstik justru pada malam hari, yakni saat seorang muslim sudah tidak menjalani ibadah puasa.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2024 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Ahmad Yasin & Fitra Firdaus