Menuju konten utama

Apakah Mimisan Bisa Membatalkan Puasa?

Apakah mimisan bisa membatalkan puasa? Berikut ini penjelasan mengenai hukum, ketentuan, dan perkara yang dapat membatalkan puasa, seperti mimisan.

Apakah Mimisan Bisa Membatalkan Puasa?
Ilustrasi mimisan. FOTO/iStock

tirto.id - Apakah mimisan bisa membatalkan puasa? Bagaimana hukum keluar darah dari tubuh seperti mimisan saat sedang menjalani ibadah puasa?

Bulan suci Ramadhan menjadi momentum umat muslim untuk menjalani ibadah wajib puasa selama satu bulan. Ibadah ini mengharuskan seorang muslim untuk menahan lapar, dahaga, hingga hawa nafsu.

Puasa wajib dijalani oleh umat muslim selama sehari, tepatnya mulai dari fajar shadiq (waktu subuh) sampai terbenamnya matahari (maghrib). Karena itu, penting bagi umat muslim menghindari perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa.

Melalui sebuah hadits, Rasulullah saw. pernah menyinggung konsekuensi orang yang tak bisa menahan diri dari perkara membatalkan puasa. Hadits tersebut berbunyi seperti berikut:

Betapa banyak orang-orang yang berpuasa tidak mendapatkan balasan kecuali lapar dan haus,” (HR. Ath-Thabrani).

Akan tetapi, jika perkara yang membatalkan puasa adalah hal-hal medis, seperti mimisan, apakah ibadah wajib ini juga tetap batal?

Apakah Mimisan Bisa Membatalkan Puasa?

Mimisan saat berpuasa merupakan kondisi yang dapat terjadi karena beberapa hal. Salah satunya adalah faktor cuaca. Jika bulan Ramadhan bertepatan dengan musim panas, udara yang terasa kering dapat berpengaruh pada kondisi hidung orang berpuasa.

Ketika udara terlalu kering, selaput hidung diketahui juga akan menjadi kering. Akibatnya, muncul kerak-kerak di dalam hidung yang memicu rasa gatal atau iritasi. Hidung yang terluka karena dikorek bisa menyebabkan mimisan.

Selain itu, mimisan juga bisa disebabkan oleh cedera pada wajah, iritasi kimia, udara dingin, tekanan darah tinggi, hingga infeksi saluran penapasan atas. Situasi ini memunculkan pertanyaan, apakah mimsan dapat membatalkan puasa?

Dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Syekh Wahbah al-Zuhaili menegaskan darah yang keluar dari tubuh karena luka tidaklah membatalkan puasa, termasuk mimisan. Dikutip dari NU Online, penjelasan Syekh Wahbah al-Zuhaili berbunyi sebagai berikut ini:

Orang yang berpuasa tidak batal dengan hal-hal sebagai berikut; dan mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh, meski sebagai ganti dari hijamah, sebab tidak ada nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak menuntutnya.”

Laman Universitas Islam An Nur Lampung juga menjelaskan, selama perkara yang membatalkan puasa terjadi secara alamiah atau di luar kesengajaan, seperti mimisan, ibadah puasa tidak batal alias tetap sah.

Orang yang berpuasa sebaiknya juga menyiapkan langkah-langkah antisipatif setelah mengalami mimisan. Misalnya, hindari menyedot atau menelan darah yang keluar dari hidung. Dilarang pula untuk mendongakkan kepala karena hal itu bisa membuat darah mengalir ke belakang hidung dan masuk ke tenggorokan.

Darah yang tertelan ke dalam tubuh akan membuat puasa seseorang batal. Sebab, darah termasuk najis. Kasus ini mirip dengan orang yang sedang berpuasa, namun gusinya berdarah, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zakaria Al-Anshari dari kitab Asna Al-Mathalib Syarah Rawdu At-Thalib berikut ini:

Jika seseorang menelan air liurnya yang masih murni maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya, meskipun air liurnya itu banyak. Namun, menelan air liur dapat membatalkan puasa ketika air liurnya terkena najis, seperti seseorang yang gusinya berdarah [lalu darahnya tertelan bercampur air liur] ...”

Mengatasi Mimisan Saat Puasa

Kunci untuk mengatasi mimisan ketika sedang berpuasa adalah tidak panik. Selain itu, terdapat beberapa cara yang bisa diterapkan guna menghentikan mimisan, yakni dengan memencet hidung selama 10 menit.

Pada saat bersamaan, tubuh sebaiknya juga dicondongkan ke depan. Untuk sementara, orang yang mimisan juga mesti bernafas melalui mulut. Jangan membaringkan tubuh saat mimisan karena hal ini rawan membuat darah tertelan.

Jika sudah lewat 10 menit, buka kembali tekanan pada hidung. Cek terlebih dahulu apakah pendarahan di hidung sudah berhenti atau belum. Jika pendarahan belum berhenti, ulangi kembali langkah di atas dari awal.

Semprotan dekongestan hidung juga terkadang bisa berguna untuk menutup pembuluh darah kecil dan menyetop mimisan. Kompres dingin juga bisa dipakai di atas hidung seseorang yang sedang menderita mimisan.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2024 atau tulisan lainnya dari Ahmad Yasin

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ahmad Yasin
Penulis: Ahmad Yasin
Editor: Fitra Firdaus