tirto.id - Hukum ngabuburit sama pacar menjadi topik yang kerap dipertanyaakan oleh pasangan muda-mudi Muslim, terutama saat bulan Ramadhan
Ngabuburit sendiri merupakan kegiatan mengisi waktu menunggu berbuka puasa, biasanya dilakukan dengan jalan-jalan, ngobrol santai, atau sekadar duduk-duduk di tempat yang nyaman.
Tradisi ini umumnya dijalani bersama keluarga, teman, atau pasangan sah (suami/istri). Namun, bagaimana jika dilakukan dengan pacar? Apakah Islam memperbolehkannya?
Sebelum membahas hukum ngabuburit sama pacar, penting untuk memahami pengertian ngabuburit itu sendiri.
Ngabuburit berasal dari bahasa Sunda "ngalantung ngadugalebug burit" yang artinya bersantai sambil menunggu waktu sore.
Kegiatan ini identik dengan Ramadhan dan berkembang menjadi budaya di Indonesia. Biasanya ngabuburit dilakukan sekitar 1-2 jam sebelum adzan Maghrib berkumandang.
Masyarakat biasanya mengisi waktu ngabuburit dengan berburu takjil, membaca Al-Quran, berzikir, atau sekadar berkumpul dengan orang terdekat.
Tujuannya tak hanya mengalihkan rasa lapar, tetapi juga mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan ibadah di bulan puasa.
Tapi, bagaimana jika ngabuburit diisi dengan jalan-jalan berdua pacar? Meski terlihat romantis, dalam Islam, status "pacar" sendiri sudah menuai perdebatan.
Apalagi jika aktivitas ini dilakukan di bulan suci yang seharusnya dimanfaatkan untuk memperbanyak amal ibadah.
Hukum Ngabuburit Sama Pacar Saat Bulan Ramadhan
Sebelum menjawab pertanyaan ini, penting untuk memahami hukum pacaran saat bulan Ramadhan dalam Islam.
Pacaran, dalam definisi umum, adalah hubungan spesial antara dua instan yang belum terikat tali pernikahan.
Sayangnya, praktik ini sering kali melibatkan interaksi yang melanggar batas syariat, seperti berduaan, saling sentuh, atau bahkan mengumbar pandangan.
Islam sangat melarang umatnya mendekati zina, sebagaimana dalam firman Allah SWT surah Al-Isra' ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Wa lā taqrabuz-zinā, innahụ kāna fāḥisyataw wa sā`a sabīlā.
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
Ayat ini jelas melarang segala bentuk pendekatan pada zina, termasuk pacaran yang membuka peluang terjadinya pelanggaran syariat. Ayat ini juga menjadi landasan hukum pacaran saat bulan Ramadhan.
Bahkan Rasulullah SAW juga mengingatkan tentang bahaya berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ
Lā yakhluwanna rajulun bimra`atin illā wa ma’ahā żū maḥram.
Artinya: "Jangan sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali bersama mahramnya."
Dari ini, jelas bahwa ngabuburit bareng pacar apalagi berduaan, sudah melanggar aturan syariat.
Lantas, Apakah Ngabuburit Bareng Pacar Bisa Membatalkan Puasa?
Puasa Ramadhan bukan sekadar menahan diri dari makan dan minum. Lebih dari itu, ibadah ini mengajak kita untuk mengendalikan hawa nafsu, termasuk nafsu untuk bermaksiat.Ada pun hukum ngabuburit bareng pacar bisa membatalkan puasa adalah tidak membatalkan puasa.
Secara hukum fiqih, hukum ngabuburit sama pacar tidak membatalkan puasa secara langsung, kecuali jika terjadi hal-hal yang memang membatalkan puasa seperti berciuman atau melakukan kontak fisik yang berlebihan hingga menimbulkan syahwat.
Namun, kegiatan ngabuburit sama pacar sangat tidak dianjurkan karena dapat mengurangi pahala puasa dan merusak nilai ibadah Ramadhan.
Rasulullah SAW bersabda:
كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ وَالظَّمَأُ
Kam min shā’imin laisa lahu min shiyāmihi illa al-jū’ wa al-zhamā’.
Artinya: "Betapa banyak orang yang berpuasa, namun ia tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya selain rasa lapar dan haus." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
Man lam yada’ qaulaz-zụri wal-‘amala bihī, fa laisa lillāhi hājatun fī an yada’a ṭa’āmahu wa syarābah.
Artinya: "Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan dusta, maka Allah tidak butuh ia meninggalkan makan dan minumnya." (HR. Bukhari).
Artinya, puasa yang hanya menahan lapar tapi masih diselingi maksiat seperti pacaran, hanya akan menjadi ritual tanpa makna.
Ngabuburit dengan pacar bisa menjadi pintu masuk godaan yang merusak kekhusukan ibadah. Mulai dari pandangan yang diumbar, percakapan tidak penting, hingga sentuhan fisik yang diharamkan.
Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin juga menegaskan bahwa puasa bertujuan untuk membersihkan jiwa. Jika seseorang masih sibuk dengan hal-hal yang melalaikan, seperti menghabiskan waktu dengan pacar, maka puasanya hanya akan menghasilkan lapar dan dahaga, tanpa peningkatan spiritual.
Lalu, Bagaimana Jika Ngabuburit Dilakukan dalam Grup?
Kegiatan ngabuburit yang dilakukan ramai-ramai bersama teman lain, apakah diperbolehkan? Jawabannya kembali kepada niat dan batasan interaksi.Jika kegiatan tersebut tidak melanggar syariat, seperti tidak berduaan, tidak ada sentuhan, dan percakapan terjaga, maka lebih aman.
Namun, tetap saja, menghabiskan waktu dengan pacar (meski dalam grup) berisiko mengalihkan fokus dari ibadah Ramadhan.
Ingat, Ramadhan adalah momentum untuk meningkatkan ketakwaan. Daripada ngabuburit dengan pacar, lebih baik isi waktu dengan kegiatan bermanfaat seperti tilawah Al-Quran, membantu orang tua menyiapkan takjil, atau mengikuti pengajian online.
Ngabuburit sejatinya adalah tradisi positif, asal diisi dengan kegiatan bermanfaat. Namun, hukum ngabuburit sama pacar tetap tidak diperbolehkan dalam Islam karena berpotensi mendekati zina dan merusak nilai puasa.
Ramadhan hanya datang setahun sekali. Jangan sia-siakan kesempatan emas ini untuk memperbaiki diri dan meraih ampunan Allah SWT.
Yuk, jadikan Ramadhan tahun ini lebih bermakna dengan menjauhi maksiat dan mendekatkan diri pada-Nya!
Editor: Robiatul Kamelia & Yulaika Ramadhani