Menuju konten utama

Hukum Menonton Film Romantis Saat Ramadhan, Puasa Batal atau Tidak?

Apa hukum menonton film romantis yang menampilkan adegan tidak senonoh saat sedang berpuasa? Apakah menonton film romantis dapat membatalkan puasa atau tidak?

Hukum Menonton Film Romantis Saat Ramadhan, Puasa Batal atau Tidak?
Ilustrasi Ramadhan. foto/istockphoto

tirto.id - Berpuasa Ramadan saat pandemi corona belum mereda berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Implementasi kebijakan swakarantina dan physical distancing menjadikan banyak orang berdiam diri di rumah selama bulan puasa.

Tidak jarang, hal ini memantik munculnya rasa jenuh sehingga beberapa orang memutuskan untuk mengisi waktu dengan menonton film romantis atau tayangan lainnya.

Mengingat beberapa film memiliki adegan tak senonoh untuk dilihat, bagaimana hukum menonton film romantis dengan tayangan seperti itu? Apakah menonton film seperti itu membatalkan puasa?

Menurut Ustazah Arini Retnaningsih, menonton film romantis yang memiliki adegan "panas" tidak membatalkan puasa. Namun, menurut dia, aktivitas ini sebaiknya dihindari.

"Tidak membatalkan puasa, tapi mengurangi pahalanya," ujar Arini seperti dilansir Antara.

Pada muasalnya, menonton film hukumnya mubah. Namun, jika tayangan film romantis tersebut mengandung unsur pornografi, melihatnya dikategorikan sebagai zina mata yang mesti dihindari orang berpuasa.

"Kalau menonton drama biasa, hukumnya mubah. Menonton yang mengandung pornografi yang bisa membuat terjerumus dosa, minimal dosa zina mata atau entertaiment yang isinya gibah, maka akan mendatangkan dosa. Jika menonton televisi juga harus selektif," tambah Arini.

Hal ini dikarenakan pembatal puasa terdiri atas 10 hal, sebagaimana dinyatakan Syekh Abu Syuja' dalam Matnu Abu Syuja' terkait hal tersebut. Adapun 10 hal yang membatalkan puasa adalah:

  • Masuknya sesuatu ke rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala
  • Memasukkan sesuatu melalui qubul (saluran kelamin pria/wanita) atau dubur
  • Sengaja muntah
  • Sengaja berhubungan badan
  • Mani keluar karena sentuhan kulit
  • Haid
  • Nifas
  • Gila
  • Pingsan sepanjang hari selama puasa
  • Murtad.
Sedangkan menonton film romantis, terutama yang mengandung adegan "panas", tidak termasuk dari 10 hal di atas. Akan tetapi, menonton tayangan adegan kurang senonoh dapat dikategorikan sebagai zina mata. Oleh karenanya, ia dipandang dapat mengurangi pahala ibadah puasa.

Rujukannya adalah hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina. Ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian," (HR. Muslim).

Bahkan, dalam sebuah hadis lainnya, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa banyak orang puasa, tetapi ibadah tersebut menjadi sia-sia: "Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga,” (HR. Thabrani).

Oleh sebab itu, film romantis, terutama yang menampilkan adegan tak senonoh, sebaiknya tidak ditonton, karena termasuk perbuatan yang dapat mereduksi pahala puasa.

Apalagi, pada bulan Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk menyibukkan diri dengan beribadah dan melakukan amalan baik untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, sekaligus meninggalkan perbuatan-perbuatan tercela.

Baca juga artikel terkait PUASA atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom