Menuju konten utama

Hukum Menghirup Inhaler Saat Berpuasa, Apakah Batal atau Tidak?

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menghirup inhaler bagi orang yang puasa. Sebagian ulama membolehkan, tetapi yang lainnya menilai aktivitas itu membatalkan puasa. 

Hukum Menghirup Inhaler Saat Berpuasa, Apakah Batal atau Tidak?
Ilustrasi Puasa. foto/istockphoto

tirto.id - Salah satu yang membatalkan puasa adalah memasukkan suatu benda ke rongga tubuh dengan sengaja, baik melalui tenggorokan atau lubang tubuh lainnya, seperti hidung, telinga bagian dalam, dan sebagainya.

Lalu, apa hukumnya menghirup aroma terapi melalui inhaler saat berpuasa? Atau penderita asma yang menggunakan inhaler untuk meringankan penyakitnya?

Isnan Ansory dalam Pembatal Puasa Ramadan dan Konsekuensinya (2019: 25) menuliskan dua perbedaan pendapat para ulama tentang hukum menghisap inhaler saat puasa. Sebagian ulama membolehkan, sementara lainnya menyatakan menghisap inhaler bisa membatalkan puasa.

Pertama, sebagian ulama madzhab Syafi'i berpendapat bahwa menghirup inhaler membatalkan puasa. Sebab, inhaler mengandung air.

Pendapat ini menyamakan aktivitas menghirup inhaler dengan memasukkan kandungan airnya ke rongga tubuh. Kandungan air akan masuk ke dalam perut melalui hidung atau yang disemprotkan (spray), lalu ke kerongkongan, yang kemudian berakhir di perut.

Oleh karena itu, menghirup inhaler tidak berbeda dengan makan atau minum yang merupakan pembatal puasa. Orang yang menggunakan inhaler harus mengqada atau mengganti puasanya di hari selain Ramadan.

Pendapat sebagian ulama yang pertama ini menyatakan bahwa penggunaan inhaler tidak boleh pada siang hari atau saat berpuasa, kecuali amat mendesak dan sangat dibutuhkan.

Kedua, pendapat yang membolehkan menghirup inhaler saat berpuasa datang dari ulama madzhab Hanafiyah, Mereka berpendapat aktivitas menghirup inhaler tidak membatalkan puasa.

Pendapat ini merujuk kepada firman Allah SWT di surat Albaqarah ayat 173: "Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Dalam Hukum Penggunaan Inhaler Bagi Penderita Asma Saat Berpuasa dalam Perspektif Islam (2017), Andi Marlia Umar juga mengutip pendapat Syaikh Abdullah bin Jibrin yang mengqiaskan penggunaan inhaler dengan hukum mubahnya berkumur-kumur dan istinsyaq saat berwudu bagi orang berpuasa.

Rujukan qiasnya adalah sabda Nabi Muhammad SAW: "Bersungguh-sungguhlah dalam istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), kecuali jika engkau berpuasa,” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

Berkumur-kumur dan istinsyaq tetap dibolehkan saat berpuasa, padahal tidak diragukan lagi akan ada risiko sedikit air bekas berkumur yang akan tertelan bersama ludah dan bisa masuk ke dalam perut. Oleh sebab itu, adanya bagian dari obat hirup inhaler yang sampai ke tenggorokan dalam jumlah sangat kecil dianggap tidak membatalkan puasa.

Sementara dalam artikel "Hukum Menghirup Inhaler atau Minyak Angin saat Puasa" yang dilansir NU Online, Muhammad Iqbal Syauqi menuliskan pendapat Syekh Abdurrahman Ba’alawi di kitab Bughyatul Mustarsyidin yang juga menyatakanmenghirup inhaler tidak membatalkan puasa.

Inhaler dianggap sama halnya dengan aroma terapi karena merupakan aroma yang dihirup dan mirip sebagaimana aroma asap.

Kendati zat dari inhaler atau aroma terapi itu mencapai tenggorokan, meskipun disengaja, ia tidak membatalkan puasa karena bukan termasuk 'ain atau benda yang membatalkan puasa.

Baca juga artikel terkait HUKUM PUASA atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom