Menuju konten utama

Tata Cara Mandi Wajib bagi Perempuan dan Laki-Laki serta Adabnya

Bagaimana adab dan tata cara mandi wajib bagi perempuan dan laki-laki? Berikut penjelasan selengkapnya.

Tata Cara Mandi Wajib bagi Perempuan dan Laki-Laki serta Adabnya
Ilustrasi Mandi. foto/istockphoto

tirto.id - Bagaimana adab dan tata cara mandi wajib bagi perempuan dan laki-laki? Mandi wajib atau mandi junub adalah mandi untuk menghilangkan hadas besar agar ibadah yang dilakukan seorang muslim atau muslimah bisa dianggap sah. Mandi junub biasa disebut dengan mandi besar atau mandi wajib.

Bagi mereka yang memiliki hadas besar atau dalam kondisi junub diharamkan membaca Al-Qur'an, menyentuh/membawa mushaf Al-Qur'an, sholat, berdiam diri di masjid, serta thawaf mengelilingi Ka'bah.

Terdapat beberapa sebab yang mewajibkan seorang muslim melakukan mandi junub karena hadas besar. Sejumlah penyebab keharusan melaksanakan mandi junub adalah haid atau nifas, keluarnya sperma, berhubungan suami-istri walaupun tak keluar sperma, hingga bermimpi basah atau tidak sengaja mengeluarkan sperma.

Pengertian Junub

NU Online menuliskan bahwa yang disebut junub adalah kondisi ketika seseorang mengalami salah satu dari beberapa hal, sebagai berikut:

Pertama, keluarnya mani dari alat kelamin laki-laki atau perempuan, baik disebabkan oleh mimpi basah, mempermainkannya, ataupun gairah yang ditimbulkan penglihatan dan pikiran. Kedua, jimak atau berhubungan seksual, meski tidak mengeluarkan mani. Ketiga, karena melahirkan.

Bagi pasangan suami-istri, hubungan seksual pada bulan Ramadan memiliki ketentuan tersendiri. Pada malam hari, hubungan suami-istri tetap bernilai sedekah seperti hari-hari lain. Namun, pada siang hari, sejak selepas subuh hingga magrib, hubungan badan termasuk dosa berat dan dapat membatalkan puasa.

Mereka yang melakukan hubungan suami-istri pada siang hari saat melaksanakan ibadah puasa Ramadan diharuskan membayar kafarat atau denda yang berat.

Terdapat tiga opsi pembayaran kafarat, yaitu memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan orang miskin 60 orang, masing-masing sebanyak satu mud (0,6 kg beras).

Selain berhubungan suami istri, orang yang berhadas karena keluar sperma terbagi menjadi dua. Pertama, ia mengeluarkan sperma dengan sengaja melalui onani atau masturbasi saat siang hari pada bulan Ramadan. Hukum puasanya batal dan berdosa.

Kedua, ia sedang tidur dan bermimpi basah. Hukum puasanya masih sah dan tetap bisa dilanjut hingga magrib karena orang yang tidur bebas dari ketentuan hukum Islam.

Tata Cara Mandi Junub

Semua golongan orang yang berhadas besar wajib melakukan mandi junub. Terdapat 2 rukun yang wajib dilakukan saat melaksanakan mandi junub.

Pertama adalah membaca niat saat air pertama disiram ke tubuh. Kedua, mengguyur semua badan dengan air dan menghilangkan najis pada tubuh. Pada bagian tubuh yang berambut atau berbulu, harus dipastikan bahwa air mengalir hingga kulit.

Menurut Imam Al-Ghazali dalam kitab Bidâyatul Hidâyah, selain dua rukun di atas, ada aktivitas lain saat mandi junub yang hukumnya sunnah muakkadah untuk dilakukan.

Orang yang mengabaikan sunah ini dianggap merugi karena sesungguhnya amalan-amalan sunah dapat menambal kekurangan pada amalan fardu.

Yang juga perlu menjadi catatan, suci dari hadas besar tidak termasuk syarat sah puasa. Kendati seseorang berhadas besar, misalnya berhubungan seksual di malam harinya atau bermimpi basah, kemudian lupa atau tertidur hingga subuh, ia tetap wajib berpuasa. Namun, sebaiknya ia segera bersuci dengan mandi junub, terutama jika akan memasuki waktu salat.

Apabila dalam kondisi berhadas besar pada malam hari, mereka yang akan berpuasa Ramadhan juga dianjurkan untuk mandi besar sebelum makan sahur, demikian dikutip dari NU online. Apabila tidak sempat karena waktu mepet, mereka yang dalam kondisi junub dianjurkan untuk membasuh kemaluan dan berwudhu terlebih dahulu sebelum makan sahur.

Kemudian, Mandi junub sebaiknya dilakukan setelah makan sahur, agar dapat segera melakukan sholat subuh begitu fajar shodiq terbit.

Berikut tata cara melakukan mandi junub untuk laki-laki dan perempuan, beserta amalan sunnah yang sebaiknya dilakukan sebagai adab dalam mandi besar.

A. Cara Mandi Junub bagi Laki-Laki

Dalam kitab Safinatun Najah, Syekh Salim bin Sumair Al Hadlrami menjelaskan bahwasanya rukun mandi besar ini dibagi menjadi dua: niat dan meratakan air ke seluruh tubuh. Adapun niat mandi junub adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Lafaz latinnya: Nawaitul gusla lirof'il hadatsil akbari minal jinabati fardlon lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardu karena Allah ta'ala."

Kemudian, mandi junub dengan meratakan air ke seluruh badan dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:

  1. Ambil air di kamar mandi, lalu basuh tangan 3 kali.
  2. Bersihkan najis atau kotoran yang menempel pada tubuh.
  3. Berwudu.
  4. Guyur kepala hingga 3 kali pakai air, bersamaan dengan mengucap niat.
  5. Siram seluruh anggota badan bagian kanan hingga 3 kali.
  6. Lalu siram semua anggota badan bagian kiri sebanyak 3 kali.
  7. Gosok seluruh tubuh 3 kali, baik bagian depan atau belakang
  8. Pastikan air membasuh seluruh bagian kulit
  9. Menyela rambut, bulu tebal serta jenggot agar kulit terbasuh air.
  10. Jika menyentuh kemaluan saat mandi, berwudu kembali di akhir mandi.

B. Cara Mandi Junub untuk Perempuan

Bagi perempuan, mandi junub biasa dilakukan karena mereka memiliki siklus bulanan, yaitu haid atau menstruasi. Tentu saja, setelah mereka menstruasi, mandi junub wajib dilakukan.

Sebenarnya, tata cara mandi junub bagi perempuan tidak jauh berbeda dengan tata cara mandi besar bagi laki-laki.

Bedanya adalah bagi perempuan diperbolehkan menggelung rambutnya. Rujukannya adalah hadis dari Ummu Salamah, beliau bertanya: "Wahai Rasulullah, aku seorang perempuan yang gelungan rambutnya besar. Apakah aku harus membuka gelungan rambutku ketika mandi junub?”

Nabi SAW menjawab: “Jangan (kamu buka). Cukuplah kamu menyela-nyelai kepalamu dengan air tiga kali, kemudian guyur kepala dan badanmu dengan air, sehingga kamu suci,” (HR. Muslim).

Tata cara mandi junub untuk perempuan adalah sebagai berikut:

  1. Ambil air di kamar mandi, lalu basuh tangan 3 kali.
  2. Bersihkan najis atau kotoran yang menempel pada tubuh.
  3. Berwudu.
  4. Guyur kepala 3 kali, bersama dengan mengucap niat (rambut boleh digelung).
  5. Siramkan air ke seluruh badan, dimulai dari bagian kanan, lalu kiri.
  6. Gosok seluruh tubuh sebanyak 3 kali, baik depan maupun belakang
  7. Pastikan air membasuh semua bagian kulit
  8. Menyela rambut dan bulu tebal agar kulit terbasuh air
  9. Jika menyentuh kemaluan saat mandi, berwudu kembali di akhir mandi junub.

Sebagai catatan, saat mandi junub, laki-laki maupun perempuan diperbolehkan memakai sabun dan shampo atau tidak memakainya.

Hukum Puasa Sebelum Mandi Wajib Haid

Ketika muslimah yang sudah berhenti haidnya, ia dianjurkan untuk segera mandi janabah dan mengerjakan ibadah-ibadah wajib dalam Islam, termasuk salat dan puasa.

Di bulan Ramadan, ketika haidnya berhenti di siang hari, ia dapat segera mandi janabah dan berpuasa keesokan harinya.

Namun, bagaimana ketika haidnya berhenti di malam hari saat sedang tidur, kemudian baru menyadari di waktu fajar bahwa ia sudah suci, padahal, muslimah bersangkutan belum berniat untuk puasa Ramadan di hari tersebut.

Dalam hal ini, permasalahan puasa sebelum mandi wajib haid terbagi menjadi dua:

Pertama, apabila muslimah itu bangun di waktu sahur dan belum memasuki imsak, ia dapat menyantap sahur dan berniat puasa Ramadan keesokan harinya.

Kemudian, mandi janabah dapat dilakukan setelah sahur. Hal itu dikiaskan dari hadis yang diriwayatkan Aisyah sebagai berikut:

"Nabi Muhammad SAW pernah berpagi hari dalam kondisi junub karena jimak, kemudian beliau mandi dan terus berpuasa,” (H.R. Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat lain dari Ummu Salamah RA, ia menyebutkan: “Rasulullah SAW tidak mengqada [puasanya],” (H.R. Muslim).

Kondisi hadas besar selepas haid, namun belum mandi bisa dianalogikan dengan kondisi hadas selepas berhubungan suami istri. Hal itu juga tertera dalam kitab Ibanatul Ahkam (1996) yang ditulis Hasan Sulaiman An-Nuri dan Alawi Abbas Al-Maliki sebagai berikut:

“Orang yang berpuasa boleh menunda mandi junub hingga waktu setelah fajar terbit. Tetapi, yang lebih utama adalah ia menyegerakan mandi wajib sebelum terbit fajar atau sebelum Subuh,” (Juz 2, Hlm. 313).

Kedua, jika muslimah itu bangun di pagi hari dan baru menyadari bahwa ia sudah suci dari haid, sementara ia belum berniat puasa Ramadan, maka pada hari itu, ia tidak diwajibkan puasa.

Bagaimanapun juga, puasa Ramadan baru dianggap sah apabila seseorang berniat di malam harinya, sebagaimana tertera dalam sabda Nabi Muhammad SAW:

"Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, tidak ada puasa baginya," (H.R. Baihaqi dan Daruquthni).

Dalam hal ini, perempuan haid dan belum menyadari bahwa haidnya akan berhenti biasanya tidak berniat akan berpuasa. Karena itu, ketika ia baru sadar bahwa haidnya berhenti pagi harinya, ia tidak wajib berpuasa dan baru boleh melanjutkan puasa Ramadan keesokan harinya.

Apakah ia berdosa? Tidak. Sebab, Rasulullah SAW bersabda: “Telah diangkat pena dari tiga golongan: dari orang gila sampai ia sadar, dari orang tidur hingga ia bangun, dan dari anak kecil hingga ia balig,” (H.R. Tirmidzi).

Baca juga artikel terkait MANDI JUNUB atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Ibnu Azis & Yulaika Ramadhani