Menuju konten utama
Batas Mandi Junub Ketika Puasa

Hukum Mandi Wajib Sebelum Puasa, Apakah Boleh Jam 9 Pagi?

Lupa mandi wajib saat puasa Ramadhan apakah boleh mandi junub jam 9 pagi? Apa hukum mandi junub di siang hari, apakah puasa suami-istri sah atau batal?

Hukum Mandi Wajib Sebelum Puasa, Apakah Boleh Jam 9 Pagi?
Ilustrasi Mandi Junub. (iStockphoto)

tirto.id - Bagaimana jika pasangan suami-istri yang berhubungan badan malam hari, lupa mandi wajib menjelang subuh pada bulan puasa Ramadhan? Apa mandi junub boleh dikerjakan ketika pasangan tersebut bangun sekitar jam 9 atau 10 pagi? Serta mandi junub di siang hari apakah sah puasanya?

Hakikat puasa adalah menahan diri. Dalam Fathul Qarib karya Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazali, secara syara' puasa dimaknai sebagai menahan dari hal-hal yang membatalkan puasa disertai niat tertentu sepanjang siang hari, atau sejak terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari.

Dalam Fathul Qarib, terdapat 4 fardhu puasa. Yang pertama, niat di dalam hati. Jika puasa yang dikerjakan adalah puasa fardhu seperti Ramadhan, maka niat mesti dilakukan pada malam hari.

Fardhu kedua adalah menahan makan dan minum. Jika lupa, maka puasa tetap sah. Namun, jika sengaja, puasa batal.

Fardhu ketiga adalah menahan diri dari melakukan jima’ (hubungan badan suami-istri) dengan sengaja. Jika melakukan jima’ dalam keadaan lupa, hukumnya sama seperti makan dalam keadaan lupa.

Terakhir, fardhu keempat adalah menahan dari muntah dengan sengaja.

Hubungan suami istri di siang hari otomatis membatalkan puasa. Bahkan, jika seorang suami berhubungan badan dengan istrinya, ia tidak hanya dikenai kewajiban membayar puasa ganti pada hari lain. Ia juga dikenai denda berpuasa selama 60 hari berturut-turut, atau jika tidak mampu, memberi makan untuk 60 orang.

Jam Berapa Batas Mandi Wajib saat Puasa?

Allah memberikan keringanan kepada suami istri selama bulan Ramadhan. Melalui surah Al-Baqarah ayat 187, hubungan suami istri dapat tetap dilakukan pada malam hari ketika tidak sedang berpuasa. Artinya, antara waktu setelah berbuka hingga sebelum terbitnya fajar (waktu subuh).

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

Latin: Uḥilla lakum lailataṣ-ṣiyāmir-rafaṡu ilā nisā`ikum, hunna libāsul lakum wa antum libāsul lahunn, 'alimallāhu annakum kuntum takhtānụna anfusakum fa tāba 'alaikum wa 'afā 'angkum, fal-āna bāsyirụhunna wabtagụ mā kataballāhu lakum, wa kulụ wasyrabụ ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr, ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-laīl, wa lā tubāsyirụhunna wa antum 'ākifụna fil-masājid, tilka ḥudụdullāhi fa lā taqrabụhā, każālika yubayyinullāhu āyātihī lin-nāsi la'allahum yattaqụn

Artinya, "Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa,".

Setelah berhubungan badan pada malam hari bulan Ramadhan, ada kalanya manusia lupa untuk mandi wajib di bulan Ramadhan saat akan menjalankan ibadah puasa. Padahal, hal ini menjadi salah satu syarat sahnya sholat, terutama subuh.

Lantas, bagaimana dengan yang demikian? Apakah boleh mandi wajib jam 10 pagi setelah bangun tidur? Apakah tidak mandi wajib membatalkan puasa? dan bolehkah puasa sebelum mandi wajib?

Pada dasarnya, tak ada batasan waktu mandi junub saat puasa. Akan tetapi, yang lebih utama adalah menyegerakan mandi wajib sebelum terbit fajar, agar bisa melaksanakan shalat subuh.

Apakah Boleh Mandi Wajib Jam 9 Pagi Karena Lupa?

Berdasarkan sejumlah sumber di atas, maka puasa seseorang akan tetap sah meskipun ia belum mandi wajib hingga terbitnya fajar ketika dalam kondisi puasa.

Jadi pertanyaan seperti apakah boleh mandi wajib jam 7 pagi, atau apakah boleh mandi wajib jam 9 pagi? Maka puasanya tetap sah apabila mandi wajib itu baru dilakukan pada jam 9 pagi.

Kendati demikian, jika pasangan suami-istri mandi wajib pada jam 9 atau 10 pagi, berarti mereka melewatkan shalat subuh yang hukumnya wajib.

Pasalnya, seseorang baru bisa menjalankan shalat jika ia sudah terbebas dari hadas besar dengan mandi wajib tersebut. Junub termasuk kondisi seseorang memiliki hadas besar.

Pasangan suami-istri akan rugi jika mereka menunda mandi junub lantas mengabaikan shalat subuh. Padahal, shalat adalah amal pertama yang dihisab dari seseorang pada Hari Akhir.

Oleh karenanya, seperti penjelasan di atas, mandi wajib sebaiknya segera dilakukan sebelum waktu subuh selesai. Dengan demikian, puasa tetap sah, dan pasangan suami-istri pun tidak lantas melewatkan shalat subuh.

Hukum Mandi Wajib Sebelum Puasa

Mandi wajib atau biasa disebut dengan mandi junub merupakan perintah untuk membersihkan diri dari hadas besar dengan cara tertentu sesuai dengan syariat dalam Islam. Penyebab hadas besar di antaranya ialah berhubungan suami istri, haid, nifas, mimpi basah, hingga keluar mani.

Mandi wajib diperlukan sebagai syarat untuk melakukan sejumlah ibadah, seperti sholat dan membaca Al-Qur'an. Namun demikian, tidak ada ketentuan bahwa orang yang berpuasa harus mandi wajib terlebih dahulu sebelum subuh ketika dalam kondisi berhadas besar.

Begitu pula ketika melewati subuh. Puasa dianggap tetap sah meskipun orang tersebut belum mandi wajib dan telah memasuki waktu awal puasa atau setelah lewat subuh.

Dalam salah satu hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad saw. juga pernah mengalami masalah demikian. Dikisahkan dari Aisyah dan Ummu Salamah, "Rasulullah pernah menjumpai pagi hari dalam kondisi junub karena jima', kemudian beliau mandi, dan terus berpuasa," (HR. Muttafaq Alaih.)

Imam Muslim dalam riwayat dari Ummu Salamah menyebutkan,"Rasulullah tidak mengqadha".

Tidak mengqadha di sini bermakna bahwa Nabi tidak mengganti puasa tersebut. Artinya, puasa tadi tetap sah meskipun Rasulullah dalam keadaan junub ketika sudah tiba waktu berpuasa.

Dalam versi lainnya, Aisyah pernah berkata, "Waktu fajar di bulan Ramadhan sedang beliau dalam keadaan junub bukan karena mimpi, maka mandilah (mandi janabat) beliau dan kemudian berpuasa," (HR. Muslim).

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2024 atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus
Penyelaras: Dhita Koesno