tirto.id - Berenang atau menyelam pada siang hari bulan Ramadan pada dasarnya tidak membatalkan puasa atau diperbolehkan. Puasa akan batal ketika ada air yang masuk ke dalam tubuh saat proses berenang atau menyelam, entah itu melalui mulut, hidung, atau telinga.
Terdapat perbedaan pendapat tentang hukum berenang ketika tengah berpuasa. Kebanyakan ulama mazhab Syafii menyebutkan, berenang diperbolehkan. Dasarnya, renang memang tidak termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.
Namun, ada pula yang menyebutnya makruh. Perbedaan pendapat ini lebih didasarkan pada prinsip kehati-hatian. Ulama yang menyebut renang makruh, mengkhawatirkan jika renang menjadi jalan tertelannya air entah oleh mulut atau hidung orang yang berpuasa.
Dalam uraian "Hukum Berenang bagi Orang Puasa" oleh M Mubasysyarum Bih, berenang dikategorikan makruh, atau jika dikerjakan tidak berdosa, tetapi jika ditinggalkan akan lebih baik. Pasalnya, seorang muslim yang berpuasa berkewajiban untuk menahan diri agar sebuah benda tidak masuk ke rongga tubuhnya.
Disebutkan Syekh Ibnu Qasim Al-Ghuzzi dalam Fathul Qarib Hamisy Hasyiyah Al-Bajuri, termasuk perkara yang membatalkan puasa adalah, "benda yang sampai secara sengaja pada rongga terbuka atau tidak terbuka, misalnya dari kepala yang terluka."
Hukum makruh berenang ini diqiaskan dari makruhnya istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung) dan berkumur-kumur berlebihan ketika berwudu. Sama halnya dengan berenang, istinsyaq dan berkumur berlebihan akan berisiko membuat air masuk ke rongga tubuh, misalnya tidak sengaja tertelan mulut.
Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Minhajul Qawim, Hamisy Hasyiyatut Turmusi (2011: Juz 1, hlm. 520) menyebutkan, berkumur-kumur berlebihan dan istinsyaq "Dimakruhkan baginya karena berpotensi membatalkan puasa," (Juz I, hal 520). Demikian juga berenang yang berpotensi menjadikan air masuk ke rongga-rongga tubuh, baik itu sengaja atau tidak sengaja.
Berenang saat puasa akan akan menjadi haram jika orang yang berpuasa tersebut sudah mengetahui berdasarkan kebiasaannya, bahwa air akan masuk ke rongga tubuhnya, baik rongga terbuka atau tidak. Dengan demikian, jika ia berenang, puasanya akan batal.
Syekh Sulaiman al Jamal dalam Hasyiyah Jamal ala Syarh Manhaj (Juz 1, hal 473) berpendapat, "Jika diketahui secara kebiasaan air akan sampai ke rongga tengah dan juga rongga terbuka dengan cara menyelam dan tidak dapat dielakkan (sampainya air masuk rongga tidak dapat dihentikan), maka haram untuk menyelam dan puasanya batal secara pasti."
Atas dasar prinsip kehati-hatian ini, jika aktivitas berenang bukanlah profesi, dalam keadaan seseorang berpuasa, sebaiknya aktivitas itu dihindari, atau dikerjakan pada malam hari ketika sudah berbuka.
Dalam konteks lain, jika seseorang berprofesi sebagai nelayan, yang sumber kehidupannya dari berenang/ menyelam atau profesi sejenis, maka berenang tidak dipermasalahkan. Dalam hal ini, seseorang yang berprofesi demikian perlu menggunakan perlengkapan tertentu agar air tidak masuk ke dalam rongga tubuhnya.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Fitra Firdaus