Menuju konten utama

Hukum Makan Sahur Saat Masuk Imsak di Bulan Puasa Ramadhan

Hukum makan sahur ketika sudah masuk waktu imsak, boleh-boleh saja karena awal waktu puasa adalah saat terbit fajar (waktu subuh). Imsak dimaknai sebagai peringatan atau lampu kuning bagi yang sahur.

Hukum Makan Sahur Saat Masuk Imsak di Bulan Puasa Ramadhan
Ilustrasi Memasak Bersama. foto/istockphoto

tirto.id - Ketika melaksanakan puasa di bulan Ramadan, umat Islam disunahkan makan sahur yang dilakukan pada malam harinya atau dini hari. Mengakhirkan sahur termasuk sunah. Lalu bagaimana hukumnya jika seseorang masih makan ketika sudah terdengar pengumuman dari masjid-masjid bahwa sudah tiba waktu imsak?

Imsak berasal dari kata bahasa Arab "amsaka-yumsiku-imsaaka" yang bermakna menahan. Imsak adalah padanan kata shaum (puasa). Namun, di Indonesia, imsak tidak dimaknai secara harfiah.

Dalam "Penjelasan Salah Kaprah Masyarakat Soal Imsak" oleh Alhafiz Kurniawan dalam laman NU Online, imsak di Indonesia lazim digunakan sebagai kata untuk menandai waktu sekitar 10 menit sebelum masuk waktu subuh.

Waktu imsak ini ditetapkan agar orang yang hendak melakukan puasa lebih berhati-hati. Dengan adanya pengumuman imsak, atau adanya waktu imsak yang tercatat dalam jadwal imsakiyah, seseorang yang sedang bersantap sahur akan tahu kapan dia dapat menyelesaikan makannya sebelum waktu subuh.

Adanya waktu imsak ini dapat menghindari kejadian semisal, orang yang sedang santap sahur, belum selesai, atau bahkan belum minum, tiba-tiba mendengar azan waktu subuh. Ia tidak punya patokan waktu kapan harus mulai berjaga-jaga, sehingga sahurnya tidak selesai.

Kasus yang berbeda mungkin terjadi ketika orang yang telat bangun. Dengan adanya waktu imsak, apalagi jika di berbagai masjid di Indonesia ada yang mengingatkan tibanya waktu imsak, orang tersebut masih memiliki waktu untuk makan, minum, lantas bersiap salat subuh.

Jika tidak ada waktu imsak, atau tidak ada peringatan imsak, mungkin saja orang tersebut baru bangun belakangan, sehingga tidak hanya tidak sahur, tetapi juga terlambat mengerjakan salat subuh.

Sementara itu, dalam "Imsak Itu Ibarat Lampu Kuning", diterangkan bahwa waktu puasa dimulai dari terbitnya fajar shodiq atau fajar kedua, yang ditandai dengan azan subuh, sampai tenggelamnya matahari, yang ditandai dengan azan magrib.

Dalam konteks imsak adalah waktu sekitar 10 menit sebelum subuh, imsak digunakan sebagi pemberi tanda transisi dari ketika makan sahur menuju waktu yang bisa membatalkan puasa, yakni subuh. Imsak pun juga bisa diibaratkan sebagai lampu kuning dalam lampu lalu lintas, perubahan dari lampu hijau (makan) menuju lampu merah (berhenti).

Dengan demikian, kata imsak di Indonesia memang sudah mengalami pergeseran makna dari arti aslinya, yaitu "menahan" yang sama dengan shaum (puasa). Oleh karenanya, imsak di Indonesia sudah selayaknya dipahami sesuai dengan pengertian "waktu sekitar 10 menit sebelum puasa", dan dalam waktu tersebut seseorang tetap dapat makan dan minum sampai waktu subuh.

Bolehkah Makan Ketika Sudah Tiba Waktu Subuh?

Dengan adanya waktu imsak, seseorang setidaknya memiliki waktu sekitar 10 menit untuk makan, minum, atau melakukan aktivitas lain sebelum subuh. Namun, bagaimana jika waktu subuh tiba, sedangkan aktivitas tersebut belum juga selesai?

Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu‘in mengatakan, "Seandainya fajar terbit, sementara di mulut seseorang masih terdapat makanan, lalu ia mengeluarkannya (makanan tersebut) sebelum masuk ke dalam rongga perutnya, maka puasanya sah."

Konteks yang sama berlaku untuk sepasang suami-istri yang berjima' (hubungan badan) menjelang subuh, bisa jadi karena berbagai hal. Ketika sudah tiba waktu subuh, maka jima' itu mesti selesai, ditandai dengan dicabutnya kemaluan sang suami dari istrinya.

Meskipun demikian, akan lebih utama seseorang yang berpuasa memanfaatkan adanya waktu imsak ini. Dengan adanya imsak, maka terdapat kesempatan bagi seorang muslim yang hendak berpuasa untuk siap-siap membersihkan diri dan menyelesaikan makan sahur, diikuti mengerjakan salat subuh pada awal waktu.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus