tirto.id - Pada saat berpuasa sepanjang bulan Ramadhan, ada kemungkinan seseorang untuk lupa membaca niat berpuasa pada malam sebelum ia puasa. Bagaimana hukum berpuasa wajib ketika mengucapkan niat pada siang hari? Apakah puasanya sah atau tidak?
Dalam Safinatun Najah, Syaikh Salim Samir Al-Hadhromi Asy-Syafi’i menyebutkan bahwa rukun puasa terdiri dari 3 hal, yaitu niat pada malam hari setiap hari untuk puasa Ramadan, meninggalkan pembatal-pembatal saat ingat dankeinginan sendiri tanpa jahil dan uzur, dan orang yang berpuasa
Berkenaan dengan niat puasa Ramadhan, posisinya sangat penting. Secara umum, niat memegang nilai amalan tersebut. Jika niatnya semata ditujukan untuk ridha Allah maka akan mendapatkan balasan pahala kebaikan.
Niat pada awal rangkaian ibadah menjadi rukun pada ibadah tersebut. Terkait puasa Ramadhan, ibadah ini harus diniati oleh seorang muslim setiap malam hari sebelum memulai puasa keesokan harinya.
Mengutip "Hukum Puasa Ramadhan dengan Niat di Siang Hari" oleh Alhafiz Kurniawan (NU Online), Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam kitab Hasyiyatul Iqna’ menyatakan bahwa niat malam hari sebelum puasa tidak terbatas pada puasa Ramadhan saja.
Namun, hal tersebut juga berlaku untuk puasa wajib lainnya seperti puasa nadzar. Hal tersebut juga disandarkan pada hadits Nabi Muhammad saw.
"Disyaratkan memasang niat di malam hari bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nadzar. Syarat ini berdasar pada hadis Rasulullah saw. ‘Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.’ Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits,” (Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Iqna’, Darul Fikr, Beirut, 2007 M/1428 H, Juz II).
Hanya saja, kadang ada sebagian umat Islam yang lupa untuk meniatkan puasa di malam hari. Dia baru teringat setelah siang dan niatnya baru dimulai siang itu juga.
Dalam kondisi niat puasa wajib yang kesiangan tersebut, ada berbagai pendapat dalam menyikapinya. Mengutip laman NU, Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa puasa wajib yang niatnya dilakukan siang hari tidak sah.
Syekh Sulaiman Al-Bujairimi menanggapi, dalam pandangan Syafi'iyah ini, "berniat puasa wajib di siang hari telah menganulir keabsahan puasa itu sendiri dan tidak semata menganulir kesempurnaan puasanya".
Menurut Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Baari, mayoritas ulama yang mendasarkan pendapat mereka untuk menyaratkan niat puasa pada malam hari.
Ini sesuai hadis yang diriwayatkan oleh para penulis Kitab Sunan dari hadits Abdullah bin Umar dari saudara perempuannya, Hafshah. Nabi Muhammad bersabda, "Barangsiapa tidak berniat puasa sejak malam maka tidak ada puasa baginya" (HR An Nasa'i)
Sementara itu, menurut Mazhab Hanafi, puasa wajib dan sunnah yang niatnya siang hari tetap sah. Akan tetapi, puasanya menjadi kurang sempurna. Dalam pendapat ini, jika merujuk keterangan Nabi Muhammad saw. maka niat puasa yang sempurna mestinya dilakukan pada malam hari baik untuk puasa wajib atau sunnah.
Kendati demikian, sebagai langkah berhati-hati, sebaiknya niat puasa wajib tetap dilakukan malam hari. Bahkan, meniatkan dalam hati pun telah mencukupi jika tidak mengucapkannya secara lisan.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Fitra Firdaus