tirto.id - Mani (cairan kental) dan madzi (cairan bening) merupakan cairan yang keluar dari alat kemaluan.
Air mani dan madzi sama-sama keluar dari alat kemaluan manusa. Namun, keduanya mempunyai perbedaan latar belakang atau cara untuk bisa keluar. Demikian pula dengan proses thahârah atau dalam bersuci dari keduanya.
Lantas, apa perbedaan mani dan madzi? Apakah keluarnya mani dan madzi dapat membatalkan puasa, dan apakah perempuan harus mandi wajib ketika keluar cairan bening? Untuk lebih memahaminya, baca terus artikel di bawah ini.
Keluar Air Mani dan Madzi Apakah Membatalkan Puasa?
Keluarnya air mani bisa saja menyebabkan batalnya puasa. Namun, juga tidak membatalkan puasa karena ketentuan tertentu, yaitu jika tidak sengaja.
Mani dapat keluar dengan kondisi sadar atau sengaja, seperti ketika berhubungan antara suami dan istri. Selain itu, mani juga dapat keluar ketika dalam kondisi tidak sadar atau tidak secara sengaja, seperti ketika sedang tidur.
Sementara itu, keluar madzi saat puasa, baik sengaja atau tidak, tidak akan membatalkan puasa.
Air madzi berwarna putih, bening, dan lengket. Keluarnya tidak memancar dan tidak menyebabkan lemas.
Keluar Air Mani Apakah Harus Mandi Wajib?
Mani atau biasa disebut sperma ialah cairan berwarna putih dan keluarnya memancar dari kemaluan. Keluarnya air mani kerap dibarengi dengan rasa kenikmatan dan penuh syahwat.
Air mani ini tidak najis, namun wajib untuk mandi junub atau mandi besar, sebagaimana disampaikan Abi Said Al-Khudri ra, Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya air itu (kewajiban mandi) dari sebab air mani (keluarnya sperma)," (HR. Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadits di atas, terkait adanya pertanyaan keluar air mani saat puasa apakah harus mandi wajib? Jawabannya tentu saja wajib.
Air mani yang keluar dalam kondisi sedang berpuasa, maka puasanya bisa batal, seperti karena hubungan suami istri serta melakukan onani. Namun, jika karena mimpi basah atau dalam keadaan sedang tidur, maka puasanya tidak batal alias tetap sah, hanya tetap wajib untuk mandi besar.
Dalam konteks hubungan suami-istri, jika lelaki bersetubuh dengan istrinya pada siang hari saat puasa, maka ia terkena denda.
Yang pertama, mengganti puasanya yang batal di luar Ramadhan. Yang kedua, mesti berpuasa 60 hari berturut-turut. Jika tidak mampu, ia mesti memberi makan untuk 60 orang. Sementara itu, untuk istri, ia didenda membayar puasa (qadha) di luar Ramadhan.
Dalam konteks onani atau masturbasi, puasanya batal dan seseorang wajib menggantinya pada hari lain di luar Ramadhan.
Keluar Madzi Apakah Harus Mandi Wajib?
Menurut laman Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh, jika air mani ini mengenai pakaian, disunahkan untuk mencuci. Dan andai sudah mengering, sebaiknya dikikis dengan alat.
Aisyah ra pernah berkata:"Saya pernah mengerik mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah dengan kuku saya," (HR. Muslim).
Sementara madzi ialah air yang keluar dari kemaluan dikarenakan syahwat. Air ini berwarna putih, bening, dan lengket. Keluarnya tidak memancar dan tidak menyebabkan lemas.
Keluar madzi apakah harus mandi wajib? Madzi muncul lantaran memikirkan atau membayangkan hubungan suami istri atau pada saat suami istri sedang bermesraan.
Keluarnya air madzi terkadang tanpa disadari. Tidak seperti air mani yang keluar pada laki-laki saja, air madzi bisa keluar dari kemaluan laki-laki maupun perempuan.
Lantas, jika tidak berhubungan badan tapi keluar cairan bening apakah harus mandi wajib, apakah keluar cairan dari kemaluan wanita membatalkan puasa, dan apakah harus mandi wajib ketika keluar cairan bening pada wanita?
Pertanyaan-pertanyaan seperti di atas yang kerap muncul saat bulan Ramadhan, dapat disimak pada penjelasan situs web Universitas Darussalam Gontor yangmenyebutkan bahwa madzi biasanya keluar sebelum mani.
Air ini termasuk najis ringan (mukhaffafah). Seseorang tidak perlu mandi besar andai madzi keluar serta tidak membatalkan puasa. Penyataan ini semakin menjelaskan hukum keluar madzi dengan sengaja saat puasa tidaklah membatalkan puasa seseorang.
Jika mengenai tubuh, maka wajib mencucinya. Sedangkan andai terciprat ke pakaian, cukup dengan memercikkan air ke bagian yang kena madzi.
Rasulullah pernah bersabda kepada seseorang yang pakaiannya terkena madzi dengan cara,"Cukup bagimu mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut," (HR Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Jenis | Membatalkan Atau Tidak | Mandi Wajib atau Tidak |
Madzi (cairan bening) | Tidak | Tidak |
Mani | Tidak jika tidak sengaja (mimpi basah) | Iya |
Mani | Batal jika sengaja | Iya |
Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus
Penyelaras: Dhita Koesno