tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pengurusan sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dipangkas menjadi tiga hari yang semula harus menunggu 21 hari. Terkait permintaan itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sedang melakukan strategi untuk mewujudkan permintaan tersebut.
"Kemarin, Pak Presiden sudah melakukan rapat terbatas dan meminta kalau bisa dipangkas dari 21 hari menjadi tiga hari. Ini pasti menyenangkan, bagaimana caranya itu sedang kami pikirkan," kata Teten Masduki dikutip dari Antara, Jumat (4/11/2022).
Dia menilai terobosan untuk mempercepat proses diperlukan mengingat masih rendahnya produk UMKM bersertifikat halal di Indonesia. Berdasarkan data pencapaian sertifikasi halal, saat ini baru 725.000 produk bersertifikat halal yang berasal dari 405.000 UMKM. Padahal, jumlah total UMKM di Tanah Air mencapai 64,2 juta.
"Jadi, ini kecil sekali sehingga diperlukan sinergitas bersama berbagai pihak untuk bisa mendorong kepemilikan sertifikasi halal bagi UMKM," bebernya.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, menurut Teten, mencatat sekitar 30 juta produk usaha membutuhkan sertifikasi halal. Sementara, apabila durasi pengurusan sertifikat itu masih 21 sampai 25 hari maka diperlukan 600 tahun untuk semua bisa tersertifikasi.
"Sementara di 2024 ini kan harus sudah selesai, kalau enggak selesai nanti diperiksa polisi sehingga kita harus cari solusi, jangan sampai membebani umat kita sendiri," kata dia.
Menurut Teten, BPJPH pada 2022 mendorong fasilitasi penerbitan 358.834 sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil melalui program Sehati. Dia menilai hal itu jadi peluang para UMK agar bisa lebih mudah mengaksesnya.
"Ini menjadi peluang pelaku UMK untuk bisa mengaksesnya," pungkasnya.