Menuju konten utama

Pedagang Kaki Lima Masih Melanggar Bulan Tertib Trotoar

Penertiban dilakukan di beberapa titik di Kecamatan Mampang Prapatan karena masih ada oknum atau pedagang yang melanggar aturan pemerintah terkait bulan tertib trotoar.

Pedagang Kaki Lima Masih Melanggar Bulan Tertib Trotoar
Ilustrasi. Petugas Satpol PP mengangkut kios PKL yang berdiri diatas trotoar kawasan Jalan Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta, Selasa (1/8). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Sejumlah gerobak pedagang kaki lima di Jalan Kemang Raya diangkut Satuan Satpol PP Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Gerobak-gerobak tersebut diangkut menggunakan mobil truk karena melanggar Instruksi Gubernur Nomor 99 tahun 2017 tentang bulan tertib trotoar.

Menurut Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Selatan, Romansen Sirait, bahwa penertiban dilakukan di beberapa titik di Kecamatan Mampang Prapatan karena masih ada oknum atau pedagang yang melanggar aturan pemerintah.

Lebih lanjut menurut Romansen, jika pihak Satpol PP Jakarta Selatan telah bekerja sama dengan beberapa instansi terkait termasuk juga dengan pihak kelurahan setempat agar mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Instruksi Gubernur Nomor 99 Tahun 2017.

“Kami sudah melakukan pemberitahuan melalui selembaran dan sudah mengadakan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Romansen di Kantor Kecamatan Mampang Prapatan, Rabu (23/8/2017).

“Kita bergerak sesuai Instruksi Gubernur Nomor 99 Tahun 2017 yang membicarakan tentang penertiban trotoar dan mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki. Masyarakat setempat telah mengajukan keluhan mereka jika trotoar telah digunakan sebagai tempat berdagang. Karena pengajuan tersebut, dan sudah menjadi wewenang kami, sehingga pada jam 09.00 tadi hingga pukul 12.00 kami melakukan penerbitan mulai dari Warung Buncit, Kemang, hingga beberapa titik di daerah Mampang,” paparnya.

Sementara itu, gerobak pedagang yang telah diamankan oleh Satpol PP tersebut akan dijadwalkan persidangannya pada tanggal 8 September 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak PPNS dan Penindakan Satpol PP pun akan mempersiapkan pendataan terkait pelanggaran tersebut.

Penertiban trotar mulai diberlakukan oleh Pemprov DKI di seluruh Jakarta sejak 1 Agustus 2017. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap, dengan diberlakukannya bulan tertib trotoar, akan ada perubahan perilaku dari warga Jakarta dengan menggunakan trotoar sesuai fungsinya dan menghargai hak-hak pejalan.

Sebanyak 240 unit kendaraan bermotor ditertibkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada hari pertama "Bulan Tertib Trotoar", beberapa di antaranya diderek paksa bahkan sampai ditilang.

"Pada hari pertama, Selasa kemarin, ada 240 kendaraan roda dua dan roda empat yang kami tertibkan karena parkir di atas trotoar," kata Wakil Kepala Dishub DKI Sigit Wijatmoko di Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Baca juga:

Dari 240 kendaraan bermotor itu, 52 unit diantaranya diderek, 49 unit ditilang dan 94 unit kendaraan bermotor roda dua serta 45 kendaraan roda empat dicabut pentil.

Baca juga artikel terkait BULAN TERTIB TROTOAR atau tulisan lainnya dari Suparjo Ramalan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Suparjo Ramalan
Penulis: Suparjo Ramalan
Editor: Yuliana Ratnasari