Menuju konten utama

Viral Video Pegawai Lakukan KDRT, Begini Tanggapan Ditjen Pajak

Dwi Astuti menilai KDRT yang dilakukan salah satu pegawainya tersebut adalah murni permasalahan rumah tangga.

Viral Video Pegawai Lakukan KDRT, Begini Tanggapan Ditjen Pajak
Ilustrasi KDRT. foto/IStockphoto

tirto.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menanggapi unggahan akun Tiktok @hendii88 yang mengunggah dugaan pelanggaran hukum berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menilai KDRT yang dilakukan salah satu pegawainya tersebut adalah murni permasalahan rumah tangga yang saat ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh Aparatur Penegak Hukum.

"DJP menghormati proses hukum berlaku serta berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya, dalam keterangan resmi yang dikutip Tirto, Selasa (20/8/2024).

Selain itu, DJP juga telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. DJP tidak menoleransi seluruh perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan, serta peraturan perundang-undangan yang dilakukan pelaku.

"DJP menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik dalam menjaga DJP menjalankan fungsi pengumpul penerimaan negara melalui pajak. Bagi masyarakat yang menemukan informasi pelanggaran oleh pegawai DJP, dapat melaporkan melalui kanal pengaduan Kringpajak 1500200, surel ke pengaduan@pajak.go.id, situs pengaduan.pajak.go.id, dan situs wise.kemenkeu.go.id," sambung Dwi.

Sementara itu, dalam beberapa unggahannya di platform media sosial Tiktok, @hendii88 mencari keadilan atas kasus KDRT yang menimpa seorang wanita, yang diketahui merupakan istri dari pegawai DJP. Akun tersebut mengungkapkan, kasus KDRT ini sudah viral di Instagram, namun beberapa hari kemudian hilang.

Selain itu, pihaknya juga mengeluhkan lambannya instansi tempat pelaku bekerja dalam menangani kasus KDRT. Padahal keluarga korban sudah beberapa kali mengadukan tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku kepada DJP. Meski pada unggahan selanjutnya akun @hendii88 menjelaskan bahwa perwakilan instansi tempat pelaku bekerja sudah memgunjungi rumah korban dan berjanji akan menindaklanjuti kasus KDRT ini dengan tegas.

"Assalamualaikum. Bismillahirrahmanirrahim. Terima kasih bapak ibu atas supportnya. Alhamdulillah Kamis malam, 15 Agustus 2024 pihak instansi terkait sudah bersilaturahmi ke rumah kami dan berjanji akan menindak lanjuti masalah KDRT ini. Karena di sini kesalahan sepenuhnya ada di pihak terlapor sebagai PELAKU, maka pihak instansi meminta kami untuk men-take down foto tersebut (dikarenakan ada tulisan instansi di foto tersebut). Tetapi kami berharap ini bukan hanya janji-janji tanpa ujung penyelesaian, dikarenakan hampir 1 tahun kami berjuang. Semoga #polreskotabekasi bisa bertindak lebih cepat dan tegas dengan kasus KDRT ini. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih," tulis akun itu dalam unggahannya pada Jumat (16/8/2024) lalu.

Sementara itu, pada unggahan lain pada Rabu (14/8/2024), akun Instagram @jkt.spot menulis, "Kalau sudah seperti ini, korban harus minta bantuan kmn lagi guys???"

Unggahan itu mengacu pada permohonan korban kepada pemilik akun untuk membantu memviralkan kasus yang tengah dialaminya. Namun, kini unggahan tersebut telah dihapus.

Admin @jkt.spot telah menutup nama dan identitas instansi di bagian nama korban dan instansi tempat suaminya bekerja. Tapi di pesan paling bawah pada tangkapan layar pesan, ternyata ada yang terlupa untuk ditutup dan menunjukkan identitas pelaku seorang pegawai DJP.

"Saya sudah mempublish di media, tetapi saya langsung dihubungi oleh instansi terkait. Saya juga sudah membuat pengaduan kepada instansi sejak per Desember 2023 tetapi pengaduan saya pending," adu korban sembari menjelaskan bahwa dia sering kali menerima tendangan dan pukulan bahkan saat sedang memangku anaknya.

Korban juga menginformasikan, KDRT sudah sering dialaminya dan sudah membuat pengaduan ke instansi terkait dari tahun lalu. Namun sampai sekarang perempuan yang masih dirahasiakan identitasnya tersebut belum mendapat keadilan dan perlindungan.

Baca juga artikel terkait KDRT atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang