tirto.id - Indonesian Police Watch (IPW) menilai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) tidak mengandung disharmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lain, terutama terkait penempatan personel kepolisian di luar organisasi institusi tersebut.
Pandangan itu disampaikan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, selaku pihak terkait I dalam sidang lanjutan pengujian formil UU Polri di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, dalil mengenai pengaturan Pasal 28A UU Polri tidak bertentangan dengan semangat reformasi Polri karena tugas dan fungsi kepolisian tetap selaras dengan sistem hukum nasional.
“Menurut penalaran yang wajar, penempatan Polri di luar organisasi Polri lebih kompatibel dengan fungsi Polri untuk menjaga keamanan, ketertiban, perlindungan, dan pelayanan serta penegakan hukum. Apalagi, bila dibandingkan dengan institusi lain, seperti halnya TNI yang secara fungsi adalah alat pertahanan negara yang bertugas menjaga kedaulatan negara,” ujar Sugeng yang hadir dalam sidang kelima dari Permohonan Nomor 251/PUU-XXIV/2026 ini.
Sugeng menerangkan bahwa ketentuan Pasal 28A UU Polri bersifat limitatif karena penempatan personel di luar struktur hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Selain itu, pasal tersebut dinilai sejalan dengan semangat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sebagai solusi atas persoalan bangsa yang kian kompleks tanpa mendegradasi reformasi Polri.
“Berdasarkan seluruh uraian tersebut, para pihak terkait memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Sugeng.
Di samping persoalan materi muatan, IPW menolak dalil para pemohon yang mempersoalkan proses pembentukan UU Polri. Sugeng menegaskan pembentukan beleid ini telah memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi publik bermakna (meaningful participation).
IPW sendiri terlibat aktif dalam berbagai forum penjaringan aspirasi, mulai dari diskusi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, hingga Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR.
“Bahwa sepanjang pengetahuan pihak terkait dalam proses pembentukan undang-undang, pembentuk undang-undang telah membuka diri untuk menerima masukan-masukan kritis dari berbagai individu dalam kelompok masyarakat termasuk pihak terkait I. Karenanya menurut para pihak terkait, dalil para pemohon yang menyatakan adanya monopoli partisipasi publik dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 adalah dalil yang tendensius dan jauh dari ukuran objektif,” kata Sugeng yang hadir secara luring di persidangan.
Sugeng menambahkan ketidakterlibatan pemohon dalam pembahasan undang-undang tidak serta-merta menunjukkan ketiadaan partisipasi publik secara umum.
Sidang lanjutan uji formil ini beragendakan mendengarkan keterangan pihak terkait I (IPW) dan pihak terkait II (Fatiatulo Lazira). Perkara ini sebelumnya dimohonkan oleh Zulfikar Putra Utama dan Muhammad Ezra Suhaeri yang mendalilkan pembentukan UU Polri bertentangan dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Tata Tertib DPR karena dinilai mengabaikan asas keterbukaan dan partisipasi publik. Para pemohon meminta MK membatalkan UU Nomor 5 Tahun 2026 dan memberlakukan kembali UU Polri yang lama.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































