Menuju konten utama

Kapolri Tegaskan Penempatan Polisi di K/L Harus Open Bidding

Kapolri Listyo tegaskan penempatan Polri aktif di kementerian wajib lewat permintaan instansi, persetujuan KemenPAN RB, dan proses open bidding.

Kapolri Tegaskan Penempatan Polisi di K/L Harus Open Bidding
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) menyampaikan keterangan pers didampingi Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya (tengah) dan Danlanud I Gusti Ngurah Rai Kolonel Pnb Frando Marpaung (kiri) usai melakukan pemantauan situasi kamtibmas nasional secara daring di 91 Command Center The Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (24/3/2026). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penempatan anggota Polri aktif di kementerian maupun lembaga negara tidak dilakukan secara sepihak oleh institusinya.

Menurut dia, setiap penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian harus melalui mekanisme permintaan dari instansi terkait, persetujuan pemerintah, hingga proses seleksi terbuka atau open bidding.

“Mungkin saya tambahkan bahwa Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur,” kata Listyo dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Menurut dia, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum anggota Polri dapat ditempatkan di instansi lain. Salah satunya, kementerian atau lembaga yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengajukan permintaan.

“Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri. Yang kedua juga harus melalui persetujuan dari kementerian yang terkait, dalam hal ini PAN RB, dan harus mengikuti open bidding,” tuturnya.

Listyo menegaskan, mekanisme tersebut dirancang agar penempatan anggota Polri tidak dilakukan secara otomatis atau tanpa prosedur yang jelas.

“Jadi bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tapi proses itu harus dilalui sehingga tidak dengan serta-merta,” kata dia.

Ia juga membantah anggapan bahwa Polri dapat secara bebas mengirimkan personelnya untuk mengisi jabatan di kementerian atau lembaga negara.

“Saya kira itu menjadi penjelasan dari apa yang ditanyakan oleh masyarakat sipil. Jadi kalau tidak ada permintaan pun juga Polri tidak akan mengirim. Terima kasih,” tutur Listyo.

Diketahui sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Polri juga menyepakati ketentuan yang memungkinkan anggota Polri aktif mengisi jabatan di luar organisasi kepolisian, sepanjang berkaitan dengan fungsi kepolisian. Ketentuan tersebut diatur dalam usulan Pasal 28A yang disisipkan di antara Pasal 28 dan Pasal 29.

“Pasal 28A Ayat 1: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” kata Wakil Menteri Hukum Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej, di Rapat Panja Komisi III DPR RI, Senin (8/6/2026).

Jabatan yang dimaksud dapat berada pada kementerian atau lembaga yang memiliki tugas di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, anggota Polri aktif juga dapat ditempatkan di luar institusi kepolisian apabila terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian tertentu yang dimiliki personel Polri.

Baca juga artikel terkait UU POLRI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dipna Videlia Putsanra