tirto.id - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang diselenggarakan pada hari ini, Selasa (9/6/2026) menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangan akhir dan menyatakan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tersebut.
Dalam forum paripurna, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanyakan kepada seluruh anggota dewan apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, yang kemudian dijawab serempak dengan persetujuan oleh para legislator yang hadir.
“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (9/6/2026).
Dalam proses legislasi, Panitia Kerja RUU Polri bersama pemerintah berhasil menyelesaikan pembahasan terhadap 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Dari jumlah tersebut, terdapat 32 DIM yang tetap dipertahankan, 36 DIM yang mengalami perbaikan redaksional, 12 DIM yang memuat perubahan substansi, 24 DIM yang dihapus, serta delapan DIM baru yang ditambahkan sebagai substansi baru.
Poin-poin Isi RUU Polri yang Disahkan Jadi UU
UU Polri yang baru disahkan ini memuat delapan pokok perubahan utama, yakni:
1. Penegasan tujuan dan arah transformasi Polri
Perubahan undang-undang menegaskan bahwa transformasi Polri harus diarahkan pada pembentukan institusi yang lebih terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.2. Penguatan fungsi pengawasan dan keterbukaan berbasis teknologi
UU Polri yang baru memperkuat mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepolisian sekaligus mendorong penerapan prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan organisasi. Penguatan ini dilakukan melalui pemanfaatan sistem teknologi dan informasi yang modern untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi kerja.3. Jaminan netralitas dan profesionalisme anggota Polri
Perubahan undang-undang memberikan penekanan pada pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme anggota Polri dalam seluruh aspek tata kelola organisasi dan pembinaan karier.4. Penguatan tugas kepolisian yang berorientasi pada pelayanan masyarakat
UU ini menegaskan bahwa pelaksanaan tugas kepolisian harus berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, perlindungan dan pengayoman warga, penegakan hukum, serta penanggulangan berbagai bentuk kejahatan.5. Pengaturan anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri
Perubahan undang-undang mengatur secara lebih jelas dan ketat mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan atau tugas di luar institusi kepolisian.Pasal 28A ayat (1) dalam UU Polri yang baru mengatur bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di luar institusi Polri sepanjang jabatan tersebut berkaitan dengan fungsi kepolisian.
Jabatan yang dimaksud dapat berupa posisi manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang memiliki tugas di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.
Pengaturan ini disusun dengan mengacu pada berbagai putusan Mahkamah Konstitusi agar terdapat kepastian hukum mengenai batasan, mekanisme, dan syarat penugasan tersebut.
6. Pengaturan pemberhentian dan batas usia pensiun anggota Polri
Undang-undang yang baru memberikan pengaturan yang lebih rinci mengenai mekanisme pemberhentian anggota Polri serta batas usia pensiun.Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri sepakat untuk menaikkan batas usia pensiun anggota Polri melalui perubahan Undang-Undang Polri.
Dalam Pasal 30 ayat (5), anggota Polri berpangkat tamtama dan bintara dapat bertugas hingga usia maksimal 59 tahun, sedangkan perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi dapat bertugas hingga usia maksimal 60 tahun.
Khusus perwira tinggi bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang paling lama satu tahun lagi berdasarkan kebutuhan organisasi dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
7. Penguatan kurikulum pendidikan berbasis HAM dan demokrasi
Perubahan undang-undang mengamanatkan penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan yang memuat prinsip-prinsip hukum yang humanis, demokratis, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.8. Penguatan fungsi dan kedudukan Kompolnas
UU Polri memperkuat peran dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam sistem pengawasan dan pembinaan kepolisian.Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id
































