tirto.id - Koalisi masyarakat sipil mengkritik pengesahan Undang-Undang (UU) Polri yang baru oleh DPR RI, Selasa (9/6/2026). Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menilai regulasi baru tersebut tidak membawa perubahan fundamental dan justru berpotensi memicu pelanggaran konstitusi.
"Justru menambah ya kira-kira potensi pelanggaran konstitusi dengan menambah jabatan-jabatan di luar institusi polisi tanpa dasar pertimbangan kajian dan tanpa pengaturan yang ketat ya," ucap Isnur, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Dia menilai, perubahan Undang-Undang Polri juga terbilang gagal untuk memperbaiki kepolisian sesuai dengan catatan dari masyarakat sipil dan temuan dari komite reformasi Polri. Draf yang ada cenderung sangat minimalis dan juga tidak mengubah secara fundamental.
"Dia hanya mengubah usia, memperbaiki sedikit nambah soal Kompolnas, padahal kita kalau mau bicara soal Kompolnas harusnya dia menjadi lembaga independen, lembaga yang kuat, punya kewenangan mengawasi dan eksekutorial yang kuat. Ini kan enggak ada gitu ya," ujar dia.
Terkait dengan pengawasan, Isnur bahkan menilai justru diturunkan levelnya, di mana dulu di tingkat peraturan pemerintah dan saat ini di tatanan peraturan kapolri. Oleh karenanya, dia menilai draf ini tidak menampung kebutuhan perubahan fundamental.
Isnur pun menilai bahwa DPR seharusnya tidak terburu-buru dalam pengesahan undang-undang tersebut. Dia memandang masih perlunya masukan dari masyarakat sipil yang seharusnya dilibatkan dan didengar oleh DPR.
"Justru berpotensi menambah ya kekisruhan, menambah keruwetan dan menambah masalah. Jadi saran kami adalah satu, DPR dan Pemerintah jangan terburu-buru mengesahkan ya," kata dia.
Lebih lanjut Isnur mengemukakan, perbaikan SDM dalam aturan undang-undang Polri yang baru disahkan itu belum secara rinci ditegaskan. Tak ada juga upaya mengatasi dan menghindari praktik budaya korupsi, praktik budaya kolusi, nepotisme yang dijelaskan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































