tirto.id - Rapat paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan RUU Polri dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kepada anggota DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
“Setuju!” jawab peserta rapat paripurna yang kemudian disusul ketukan palu sidang.
Dasco kembali mengulang pertanyaan serupa sebelum pengesahan diketok untuk kedua kalinya.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco.
“Setuju!” jawab peserta sidang.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Polri. Ia menyebut proses penyusunan dan pembahasan regulasi tersebut telah mengedepankan prinsip meaningful participation dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Menurut Habiburokhman, pada tahap penyusunan Komisi III DPR menggelar sedikitnya 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU), melakukan kunjungan ke universitas di 12 provinsi, serta mengundang 15 ahli, enam kelompok masyarakat, dan tiga kelompok mahasiswa.
“Meaningful participation dalam penyusunan undang-undang ini sudah kita sangat maksimalkan,” kata Habiburokhman.
Pada tahap pembahasan, DPR kembali menggelar 12 RDPU dan menerima masukan dari 16 pakar ilmu hukum, dua pakar ilmu kesehatan masyarakat, tiga kelompok mahasiswa, serta 124 masukan tertulis dari berbagai pihak.
Habiburokhman menjelaskan sebagian besar agenda reformasi kepolisian sebenarnya telah dimasukkan ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lebih dahulu disahkan DPR. Menurut dia, penguatan mekanisme pengawasan terhadap penyidik Polri menjadi salah satu fokus utama dalam KUHAP baru.
Ia mencontohkan kewajiban pendampingan advokat sejak seseorang belum berstatus saksi maupun tersangka serta penggunaan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan.
“Dengan KUHAP baru, sejak saat sebelum berstatus sebagai saksi bisa didampingi advokat 24 jam. Dan advokatnya bisa bersikap aktif membela kepentingan kliennya,” ujar dia.
Selain itu, Habiburokhman mengatakan KUHAP baru juga mewajibkan pemasangan CCTV dalam setiap aktivitas pemeriksaan yang dapat diakses oleh advokat yang mendampingi masyarakat.
Meski demikian, DPR menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperbaiki melalui revisi UU Polri. Oleh karena itu, pembahasan RUU Polri tetap dilanjutkan hingga akhirnya disepakati di tingkat panitia kerja dan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Habiburokhman menyebut terdapat delapan pokok materi utama dalam revisi UU Polri.
Di antaranya penegasan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional dan berintegritas; penguatan fungsi pengawasan; jaminan netralitas anggota Polri; penguatan pelayanan masyarakat dan penegakan hukum; hingga pengaturan yang lebih ketat mengenai anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian.
Selain itu, revisi UU Polri juga mengatur pemberhentian dan batas usia pensiun anggota Polri, penguatan kurikulum pendidikan yang mengedepankan prinsip humanis dan perlindungan hak asasi manusia, serta penguatan fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Dengan persetujuan dalam rapat paripurna, revisi UU Polri kini resmi menjadi undang-undang dan akan menjadi dasar baru dalam tata kelola kelembagaan, pengawasan, serta pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Polri.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































