Menuju konten utama

Draf RUU Polri, Usia Pensiun Kapolri Diusul Jadi 63 Tahun

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 30 draf RUU Polri yang dipublikasikan melalui laman Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Draf RUU Polri, Usia Pensiun Kapolri Diusul Jadi 63 Tahun
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Raker tersebut membahas evaluasi kinerja Tahun Anggaran 2025 dan rencana kerja Tahun Anggaran 2026. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz

tirto.id - Draf revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang disusun DPR RI memuat usulan perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian. Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah peluang perpanjangan masa dinas Kapolri atau perwira tinggi bintang empat hingga usia 63 tahun.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 30 draf RUU Polri yang dipublikasikan melalui laman Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Dalam draf tersebut, usia pensiun perwira tinggi bintang empat ditetapkan 60 tahun, namun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan Presiden.

“b. perwira tinggi bintang 4 yaitu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang sampai 63 (enam puluh tiga) tahun sesuai kebutuhan Presiden,” demikian bunyi ketentuan dalam draf RUU Polri, dikutip Jumat (5/6/2026).

Selain mengatur masa dinas perwira tinggi bintang empat, draf RUU Polri juga membedakan batas usia pensiun anggota berdasarkan jenjang kepangkatan. Untuk tamtama, bintara, perwira hingga pangkat komisaris besar polisi (kombes), serta perwira tinggi bintang satu, bintang dua, dan bintang tiga, usia pensiun ditetapkan pada usia 60 tahun.

“a tamtama, bintara, perwira sampai dengan pangkat komisaris besar polisi, serta perwira tinggi bintang 1, bintang 2, dan bintang 3 yaitu 60 (enam puluh) tahun,” tulis ketentuannya.

Meski demikian, pemerintah memiliki pandangan berbeda terkait pengaturan usia pensiun tersebut. Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri, pemerintah mengusulkan batas usia pensiun yang lebih rendah untuk sejumlah golongan anggota kepolisian.

Dalam DIM nomor 56, 57, dan 58, pemerintah mengusulkan agar tamtama dan bintara memasuki masa pensiun paling tinggi pada usia 59 tahun. Sedangkan, perwira pertama, perwira menengah, hingga perwira tinggi diusulkan memiliki batas usia pensiun maksimal 60 tahun.

“a. tamtama, bintara, perwira sampai dengan pangkat komisaris besar polisi, serta perwira tinggi bintang 1, bintang 2, dan bintang 3 yaitu 60 (enam puluh) tahun; dan” bunyi usulan norma dalam DIM pemerintah.

Adapun untuk perwira tinggi bintang empat, pemerintah mengusulkan masa pensiun paling tinggi 60 tahun dengan opsi perpanjangan yang lebih terbatas dibandingkan usulan DPR. Pemerintah mengusulkan agar perpanjangan masa dinas hanya dapat diberikan paling lama satu tahun melalui keputusan presiden.

“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden,” bunyi dalam DIM itu.

Baca juga artikel terkait UU POLRI atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash News
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama