Menuju konten utama

Akademisi Minta RUU Polri Perkuat Polisi Hadapi Kejahatan Siber

Akademisi meminta arah RUU Polri memperkuat polisi menghadapi kejahatan siber dan keberanian menegakkan hukum tanpa tunduk pada netizen di medsos.

Akademisi Minta RUU Polri Perkuat Polisi Hadapi Kejahatan Siber
RDPU dengan Akademisi Hukum terkait RUU Polri bersama Komisi III DPR RI, Rabu (3/6/2026). Foto: Tangkapan layar TV Parlemen.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sejumlah akademisi mendesak Komisi III DPR RI meminta arah revisi UU Polri agar tidak terjebak pada perbaikan administratif belaka. Mereka mendesak masa depan Korps Bhayangkara harus mampu melawan kejahatan siber berbasis AI, kepatuhan mutlak pada HAM, dan keberanian menegakkan hukum secara objektif tanpa harus tunduk pada tekanan media sosial atau terseret arus no viral, no justice.

Akademisi Hukum sekaligus Wakil Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Law School Jakarta, Radian Syam, menilai revisi UU Polri harus diarahkan untuk memperkuat kapasitas kepolisian menghadapi ancaman keamanan non-konvensional yang berkembang seiring kemajuan teknologi.

Menurut dia, ancaman keamanan saat ini tidak lagi terbatas pada ruang fisik, melainkan telah bergeser ke ruang digital melalui berbagai bentuk kejahatan siber dan ancaman hibrida.

“Dengan kondisi transformasi selama 27 tahun terakhir ini, memang kita bisa melihat bagaimana sesungguhnya landasan konstitusional Polri di dalam negara hukum,” kata Radian, dalam RDPU Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Ia menilai penguatan Polri dalam RUU yang tengah dibahas bukan sekadar perubahan administratif kelembagaan, melainkan bagian dari agenda strategis negara menghadapi tantangan keamanan abad ke-21.

“Sesungguhnya ini adalah agenda strategis penguatan kapasitas negara untuk menghadapi kejahatan abad kedua puluh satu,” ucap Radian.

Radian mengatakan Indonesia menuju era yang makin terdigitalisasi, sehingga Polri perlu mengembangkan kapasitas proaktif berbasis kecerdasan buatan dan analisis data.

“Memang kita dihadapkan oleh era digital yang tadi saya sampaikan dan menuju Indonesia Emas 2045, ancaman kemudian bergeser mutlak ke ruang digital. Hari ini sudah kita mulai rasakan dan Polri sekali lagi harus juga membangun kapasitas proaktif berbasis AI dan analisa data,” tutur dia.

Ia mencontohkan sejumlah ancaman yang perlu diantisipasi, mulai dari manipulasi wajah dan suara menggunakan AI, kejahatan aset kripto, kebocoran data nasional, hingga kejahatan lintas negara. Selain penguatan kapasitas menghadapi ancaman digital, Radian juga menekankan pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Ia mengingatkan proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan hukum dan alat bukti yang objektif, bukan karena tekanan publik di media sosial.

“Karena kita juga tidak ingin ketika Polri menangani kasus itu karena semata-mata keinginan netizen. Karena kita tidak ingin juga ada istilahnya no viral no justice,” tegas Radian.

Ia menambahkan, proses penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum hanya demi merespons tuntutan yang berkembang di ruang publik.

“Kita tidak ingin kemudian polisi melakukan proses penegakan hukumnya karena semata-mata keinginan dari netizen atau keinginan publik yang kemudian mengabaikan prinsip dasar hukum itu sendiri,” ujarnya.

Perlu Perlindungan HAM via Pendidikan Polisi

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) sekaligus Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi, menilai RUU Polri juga perlu memperkuat aspek perlindungan HAM melalui pendidikan kepolisian. Menurut Ahmad, institusi Polri perlu diwajibkan menyusun kurikulum yang memuat materi HAM, demokrasi, dan prinsip-prinsip humanis.

“RUU ini perlu mewajibkan institusi Polri untuk menyusun kurikulum pendidikan yang memuat materi Hak Asasi Manusia (HAM), demokrasi, dan prinsip humanis,” kata Ahmad dalam kesempatan yang sama.

Ia menilai pendidikan HAM bagi aparat kepolisian merupakan konsekuensi langsung dari prinsip negara hukum yang diatur dalam UUD 1945.

“Dalam perspektif HTN, ini merupakan konsekuensi langsung dari prinsip Negara Hukum (Rechtsstaat) Pasal 1 Ayat 3 UUD 45. Seluruh tindakan aparat penegak hukum harus tunduk pada konstitusi, menghormati HAM, due process of law, dan prinsip proporsionalitas penggunaan kekuasaan,” ujarnya.

Ahmad menambahkan kewajiban tersebut juga sejalan dengan amanat konstitusi mengenai perlindungan dan pemenuhan HAM oleh negara.

“Pasal 28I UUD 45 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Pendidikan HAM bagi aparat kepolisian menjadi kewajiban konstitusional negara dalam membangun kultur penegakan hukum yang demokratis dan beradab,” kata dia.

Menurut kedua akademisi tersebut, penguatan kapasitas Polri menghadapi ancaman digital, penguatan perspektif HAM, serta penjagaan independensi penegakan hukum menjadi aspek penting yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Polri.

Baca juga artikel terkait UU POLRI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama