Menuju konten utama

Rapat Paripurna Setujui Revisi UU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR

Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi di DPR menyerahkan pandangan masing-masing dalam rapat paripurna.

Rapat Paripurna Setujui Revisi UU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR
Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027, 20/5/26. youtube/Setpres

tirto.id - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menjadi usul inisiatif DPR RI.

Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi di DPR menyerahkan pandangan masing-masing dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (20/5/2026).

Awalnya, Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, menyampaikan agenda terakhir paripurna hari itu adalah mendengarkan pendapat fraksi-fraksi soal revisi UU Polri. Namun, untuk mempersingkat waktu, seluruh pandangan diserahkan secara tertulis kepada pimpinan DPR.

“Kami meminta persetujuan rapat paripurna dewan mengenai waktu yang akan digunakan oleh masing-masing juru bicara, atau untuk mempersingkat waktu, jika disepakati, pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan, apakah disetujui?,” kata Saan.

"Setuju!,” jawab hadirin.

Setelah itu, setiap fraksi maju secara bergiliran menyerahkan dokumen pandangan fraksi kepada pimpinan.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?,” kata Saan.

"Setuju!," jawab lagi hadirin.

Baca juga artikel terkait UU POLRI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama