Menuju konten utama

Poin-Poin RUU Polri yang Disepakati DPR dan Pemerintah

DPR dan pemerintah sepakati sejumlah poin krusial RUU Polri, mulai dari perpanjangan usia pensiun hingga syarat masuk polisi minimal lulusan SMA.

Poin-Poin RUU Polri yang Disepakati DPR dan Pemerintah
Aparat kepolisian bersiap menembakkan gas air mata saat Simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) Polda Jateng di Jalan Pahlawan, Semarang, Jawa Tengah, Senin (27/4/2026). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU

tirto.id - Pemerintah bersama Komisi III DPR RI menyepakati sejumlah poin substansi krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026). Sejumlah poin krusial yang telah disetujui meliputi perubahan batas usia pensiun anggota Polri, peluang penempatan polisi aktif di jabatan sipil tertentu, hingga syarat pendidikan untuk menjadi anggota Polri. Berikut sejumlah poin yang telah disepakati DPR dan pemerintah dalam pembahasan RUU Polri.

Usia Pensiun Polisi Diperpanjang, Kapolri Sampai 61 Tahun

Salah satu poin yang disepakati adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan jenjang kepangkatan. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan pemerintah mengusulkan agar batas usia pensiun anggota Polri tidak disamaratakan.

Dalam usulan yang disepakati, Tamtama dan Bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi dapat bertugas hingga usia 60 tahun.

Khusus Perwira Tinggi (Pati) bintang empat atau Kapolri, masa dinas dapat diperpanjang hingga satu tahun setelah mencapai usia 60 tahun apabila diperlukan dan ditetapkan melalui keputusan presiden.

“Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tamtama dan Bintara paling tinggi 59 tahun; b. Perwira pertama, perwira menengah dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun; c. Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun sesuai dengan kebutuhan presiden,” ucap Edward.

“Khusus untuk Perwira Tinggi Bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden,” tambahnya.

Menurut Edward, pembedaan usia pensiun dilakukan untuk menjaga motivasi anggota Polri dalam meningkatkan jenjang pendidikan dan kompetensi.

“Kalau semuanya sama rata 60, maka sesungguhnya yang terjadi adalah demotivasi. Bintara dan Tamtama akan mengatakan, ‘kami tidak perlu sekolah untuk Perwira toh pensiunnya sama dengan Perwira 60 tahun’,” ucap Edward.

Ia juga menilai masa kerja Bintara dan Tamtama yang dapat dimulai sejak usia 18 tahun sudah relatif panjang dibandingkan perwira yang menempuh pendidikan lebih tinggi sebelum berdinas.

Selain itu, pemerintah tidak mengakomodasi usulan usia pensiun hingga 63 tahun karena mempertimbangkan kebutuhan regenerasi di tubuh Polri.

“Mengapa kita tidak 63 tetapi kemudian maksimal hanya 61? Ini persoalan regenerasi sendiri di dalam tubuh Polri,” tutur Edward.

Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil Tertentu

Panja RUU Polri juga menyepakati ketentuan yang memungkinkan anggota Polri aktif mengisi jabatan di luar organisasi kepolisian, sepanjang berkaitan dengan fungsi kepolisian. Ketentuan tersebut diatur dalam usulan Pasal 28A yang disisipkan di antara Pasal 28 dan Pasal 29.

“Pasal 28A Ayat 1: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” kata Edward.

Jabatan yang dimaksud dapat berada pada kementerian atau lembaga yang memiliki tugas di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, anggota Polri aktif juga dapat ditempatkan di luar institusi kepolisian apabila terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian tertentu yang dimiliki personel Polri.

“Selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud ayat 2, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tutur Edward.

Pemerintah juga membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusinya melalui penugasan langsung dari Presiden.

“Selain pada jabatan sebagaimana dimaksud ayat 2 dan ayat 3, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden,” kata Edward.

Adapun mekanisme pengisian jabatan aparatur sipil negara oleh anggota Polri nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Syarat Jadi Polisi Minimal Lulusan SMA

Dalam pembahasan RUU Polri, DPR dan pemerintah juga mempertahankan ketentuan bahwa calon anggota Polri minimal harus berpendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Edward menyampaikan ketentuan tersebut tercantum dalam usulan Pasal 21 ayat (1) huruf d.

“Untuk diangkat menjadi anggota Polri, seorang calon harus memenuhi persyaratan paling sedikit berpendidikan paling rendah SMA atau yang sederajat,” ujar Edward.

Selain syarat pendidikan, calon anggota Polri juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lain. Antara lain berstatus warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berusia minimal 18 tahun. Selain itu, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana, berkelakuan baik, serta lulus pendidikan pembentukan anggota Polri.

RUU tersebut juga mengakomodasi peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan.

Dalam rapat, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan sempat mempertanyakan alasan pemerintah tidak menaikkan syarat pendidikan minimal menjadi sarjana.

Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Agus Nugroho menjelaskan bahwa ketentuan SMA dipertahankan berdasarkan hasil evaluasi kebutuhan pembentukan bintara.

Meski demikian, Polri tetap membuka jalur bagi lulusan sarjana melalui Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) untuk pembentukan perwira.

“Jadi, memang ada pendidikan lain. Itulah kenapa di sini menggunakan istilah pembentukan. Pembentukan bintara, pembentukan perwira. Yang satu bersumber dari SMA, yang satu lagi bersumber dari sarjana,” ujar Agus.

Baca juga artikel terkait REVISI UU POLRI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah