Menuju konten utama

Istana soal Usul Pigai Sipil Isi Jabatan Polri: Sah-sah Saja

Prasetyo menegaskan bahwa fokus utama pemerintah dalam revisi UU Polri adalah memperkuat fungsi institusi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Istana soal Usul Pigai Sipil Isi Jabatan Polri: Sah-sah Saja
Ketua DPP Partai Gerindra Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, terkait wacana keterlibatan warga sipil untuk mengisi jabatan di institusi kepolisian dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Prasetyo menilai usulan tersebut merupakan pendapat yang sah untuk disampaikan.

"Kalau pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat ya saya kira sah-sah saja, tapi tentu kan semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya kan," ujar Prasetyo di gedung DPR, Jakarta, Sabtu, (6/6/2026).

Prasetyo menegaskan bahwa fokus utama pemerintah dalam revisi UU Polri adalah memperkuat fungsi institusi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Ia berharap, setelah revisi rampung, citra polisi di mata rakyat dapat semakin baik.

Di sisi lain, Prasetyo menekankan pentingnya peran Polri dalam menjaga ketertiban, termasuk menindak tegas penyelundupan narkoba dan barang ilegal. Menurutnya, praktik penyelundupan sangat berdampak pada stabilitas ekonomi nasional.

“Masalah penyelundupan itu akan mempengaruhi ekonomi kita. Kalau yang diselundupkan itu adalah barang-barang yang dapat mengganggu sektor ekonomi riil masyarakat gitu,” tutur dia.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 5 Juni 2026, mengusulkan agar sejumlah posisi di Polri dapat diisi oleh kalangan sipil. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan praktik di negara demokrasi modern dan semangat supremasi sipil.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," ucap Pigai.

Ia menjelaskan bahwa kalangan sipil nantinya akan menempati posisi administratif, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak bersinggungan langsung dengan tugas teknis kepolisian. Pigai berharap, melalui revisi ini, tata kelola kepolisian akan menjadi lebih profesional, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia.

Baca juga artikel terkait REVISI UU POLRI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher