Menuju konten utama

Kapolri: Polisi Aktif di BGN & Kementan untuk Swasembada Pangan

Listyo menilai Polri perlu terlibat dalam mendukung pelaksanaan program swasembada pangan yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo.

Kapolri: Polisi Aktif di BGN & Kementan untuk Swasembada Pangan
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Raker tersebut membahas evaluasi kinerja Tahun Anggaran 2025 dan rencana kerja Tahun Anggaran 2026. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai keterlibatan polisi sangat diperlukan dalam mendukung program-program strategis nasional yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto, salah satunya swasembada pangan.

Pernyataan itu disampaikan Listyo saat merespons pertanyaan mengenai alasan sektor pangan dan gizi dimasukkan dalam daftar instansi yang dapat ditempati anggota Polri aktif, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Polri.

“Saya kira tentunya tadi sepintas kita melihat bahwa ada tugas-tugas kami untuk bisa mendukung program-program dan kebijakan strategis untuk kepentingan nasional,” kata Listyo dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Listyo memandang bahwa program swasembada pangan menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian khusus dari Presiden Prabowo. Oleh karena itu, Polri dinilai perlu terlibat dalam mendukung pelaksanaan program tersebut.

“Saya kira swasembada pangan, apalagi dalam situasi seperti sekarang ini, tentunya menjadi perhatian Bapak Presiden. Bagaimana beliau ingin menghilangkan ketergantungan terhadap impor dan bagaimana ke depan bahwa Indonesia bisa mandiri, kemudian bisa mewujudkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat untuk menyukseskan program swasembada pangan,” terang Listyo.

Listyo mengatakan Prabowo menginginkan Polri dapat berkontribusi dalam pelaksanaan program-program yang dinilai strategis bagi kepentingan nasional.

“Dan saya kira Bapak Presiden ingin Polri bisa terlibat untuk hal-hal yang seperti itu, terkait dengan hal-hal yang strategis dan untuk kepentingan nasional,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama , Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan ketentuan mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian menjadi salah satu materi yang diatur dalam revisi UU Polri.

Menurut Eddy, sapaannya, pengaturan tersebut merujuk pada fungsi dan tugas Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

“Yang berikut itu adalah mengenai penugasan Polri di luar struktur yang kita akan kembalikan kepada apa yang dibunyikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat 4, bahwa memang tugas Polri itu ada 3,” katanya.

Ia pun menjelaskan tiga tugas utama Polri meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta penegakan hukum. Eddy juga menegaskan daftar kementerian atau lembaga yang dicantumkan dalam penjelasan pasal hanya berupa contoh atas praktik yang telah berlangsung saat ini.

“Jadi di dalam penjelasan pasal pun kita memberikan contoh yang existing yang ada sekarang ini,” kata Eddy.

Baca juga artikel terkait POLRI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto