tirto.id - Tewasnya pria bernama Sutrimo yang ditemukan di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026), menyisakan pertanyaan, bagaimana aparat bisa memastikan adanya tindak pidana, sementara jenazah korban sama sekali belum dibedah atau diekshumasi untuk diuji secara ilmiah?
Sosok Sutrimo yang kerap dikaitkan sebagai mantan Kepala Urusan Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), kini kasusnya resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kini memegang kendali penuh kasus Sutrimo, setelah Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas melimpahkan Laporan Polisi (LP).
Berbekal keterangan dari 24 saksi yang telah diperiksa pada tahap awal, polisi mulai mengendus adanya indikasi kejahatan yang tidak main-main.
“Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, Senin (10/8/2026).
Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima, Ditreskrimum menyangkakan pasal pembunuhan atau pembunuhan berencana.
Langkah hukum ini memantik kritik dan pertanyaan tajam dari Psikolog Forensik, Reza Indragiri. Menurutnya, ada tahapan prosedural yang harus dilalui secara presisi sebelum sebuah penyelidikan bergeser menjadi penyidikan.
Jika polisi menetapkan status penyidikan, maka penyidik semestinya telah memiliki bukti tak terbantahkan bahwa korban tewas akibat tindak pidana.
“Sebelum naik ke penyidikan, penyelidikan harus menyimpulkan bahwa peristiwa yang tengah diinvestigasi polisi merupakan peristiwa pidana. Karena pidana, maka penyelidikan maju menjadi penyidikan. Sebaliknya, kalau penyelidikan tidak sampai pada simpulan bahwa peristiwa dimaksud bukan pidana, maka jalan di tempat alias tidak naik ke penyidikan,” tegas Reza kepada Tirto, Rabu (12/8/2026).
Ketika Polda Metro Jaya resmi menyatakan perkara berada di tahap "penyidikan", Reza menggarisbawahi bahwa pernyataan itu bermakna polisi telah memastikan kematian Sutrimo murni diakibatkan oleh perbuatan orang lain. Hal ini memunculkan tanda tanya besar tentang validitas alat buktinya, mengingat data medis forensik korban saat itu masih nihil.
“Pertanyaannya, bagaimana polisi bisa memastikan Sutrimo meninggal akibat perbuatan orang lain (pidana), ketika jasad Sutrimo sendiri sama sekali belum diautopsi atau pun diekshumasi? Bagaimana memastikan situasi atau cara kematian seseorang tanpa metode saintifik itu? Adakah metode ilmiah lainnya?” cecar Reza.
Reza mengingatkan agar penyidik tidak semata-mata bersandar pada alat bukti petunjuk visual seperti rekaman kamera pengawas (CCTV) atau penuturan orang di sekitar lokasi.
Ia merujuk pada rentetan keraguan publik pada kasus-kasus terdahulu, seperti kasus kopi sianida, dimana autopsi parsial saja memicu perdebatan panjang. Terlebih lagi, dari sudut pandang forensik, keterangan manusia justru menyimpan risiko bias yang paling tinggi dalam investigasi.
“Psikologi forensik sendiri, walau tidak menolak keterangan saksi, berpandangan bahwa barang yang paling mengacaukan pengungkapan fakta adalah keterangan saksi. Jadi, dibutuhkan kehati-hatian ekstra terhadap saksi,” urainya.
Oleh karena itu, apabila kepolisian memegang bukti rekaman CCTV atau saksi yang menyebut Sutrimo dibunuh secara terencana, Reza mendesak agar polisi menahan dulu asumsi tersebut dan berfokus meneliti objek utamanya, yakni jasad Sutrimo.

Kepolisian harus konsisten dengan arahan pimpinan tertingginya, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk bekerja sesuai Scientific Crime Investigation (SCI) atau penyidikan berbasis kaidah ilmiah.
“Alhasil, buktikan dulu secara saintifik situasi atau cara kematian Sutrimo. Baru bandingkan dengan keterangan saksi dan rekaman CCTV,” sarannya.
Lebih jauh, Reza menyoroti tali-temali rumor yang mengaitkan kematian Sutrimo dengan eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (FA).
Seandainya korban memang tewas akibat perbuatan pihak lain, penyidik harus cermat melihat apakah ini sebuah kejadian tunggal (isolated event) atau memiliki benang merah kejahatan dengan perkara FA.
Jika korban sedari awal dianggap krusial, proses bedah forensik seharusnya menjadi prioritas tanpa penundaan.
Fakta bahwa Polda Metro Jaya tidak langsung mengekshumasi Sutrimo, menjadi indikator bahwa korban sebenarnya tidak masuk dalam daftar saksi penting di mata otoritas penegakan hukum yang mengusut kasus FA.
“Tapi jika pertanyaannya tidak berhenti pada situasi kematian Sutrimo, melainkan pada apakah ia merupakan orang yang keterangannya dapat mendukung pengungkapan kasus FA, maka langkah yang sangat penting dan sederhana adalah Kortas Tipidkor, Kejaksaan Agung, dan LPSK menyampaikan ke publik apakah nama Sutrimo ada pada daftar saksi atau mereka proyeksikan sebagai saksi. Kalau ya, pasti Sutrimo telah diautopsi forensik selekasnya sejak ia diketahui meninggal dunia,” papar Reza.
Situasi ini membuat respons publik penuh dengan kecurigaan terhadap langkah hukum aparat.
Reza membaca adanya tendensi bahwa penegakan hukum dalam perkara ini dinilai bukan lagi sekadar mencari kebenaran, melainkan berpotensi terseret pusaran konflik antarlembaga penegak hukum.
“Itu tak terlepas dari anggapan khalayak bahwa pengungkapan kasus hukum ini tampaknya bukan tujuan yang sungguh-sungguh dipentingkan pada peringkat pertama. Melainkan memanfaatkan kasus sebagai medium memenangkan rivalitas antarlembaga penegakan hukum, itulah yang dibaca banyak kalangan sebagai target yang sesungguhnya diprioritaskan,” ungkapnya.
Kondisi tersebut bersinonim dengan praktik lawfare atau weaponization of law, sebuah pemanfaatan hukum untuk tujuan yang tidak sungguh-sungguh murni terkait keadilan.
Guna meminimalkan hal tersebut sekaligus berupaya mendongkrak kembali kepercayaan publik, Reza menyodorkan Formula 3-4-5: yakni 3 lembaga (Kejagung, Polri, dan KPK) melakukan joint investigasi; memfokuskan pada 4 kasus megakorupsi (Krakatau Steel, ASABRI, PLN, dan BGN); serta memberikan target 5 bulan agar berkas harus sudah P21 dan diekspos ke publik.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, mengakui bahwa kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Klinik Mordent, Kebayoran Baru, dinilai sudah rusak karena banyak dilalui orang.
Hal ini membuat penyidik harus memutar otak dan lebih bertumpu pada rekaman CCTV serta data rekam medis.
Diketahui, korban sempat dievakuasi ke rumah sakit menggunakan ambulans dalam kondisi mulut berbusa. Namun, pihak RS Muhammadiyah Taman Puring mengonfirmasi bahwa Sutrimo telah meninggal dunia saat tiba.
Demi melengkapi pembuktian saintifik yang terus dipertanyakan, Polda Metro Jaya akhirnya menggelar proses ekshumasi atau pembongkaran makam jenazah Sutrimo hari ini, untuk mendukung pembuktian medis kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut.
"Sesuai jadwal Rabu 12 Agustus 2026 jam 10 pagi dilakukan ekshumasi, pemeriksaan luar, pemeriksaan dalam," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Pelaksanaan ekshumasi ini melibatkan kolaborasi pengamanan dan fasilitasi fasilitas lintas wilayah.
"Giat ini didukung dan kerja sama dengan Polda Jateng dan Polresta Banyumas," tambah Budi.
Budi menjelaskan bahwa proses ekshumasi dijalankan melewati tiga langkah utama, dimulai dengan penggalian area makam, dilanjutkan dengan observasi eksternal guna memverifikasi kecocokan identitas jenazah dengan data penyidik, dan diakhiri dengan observasi organ dalam atau autopsi.
Dalam pelaksanaannya, investigasi medis ini dikawal oleh tim gabungan lintas wilayah dari Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) yang mencakup area Jakarta, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.
Proses ini turut mengerahkan tenaga spesialis dari laboratorium forensik, pakar toksikologi, ahli DNA, serta spesialis histopatologi anatomi.
Ketua PDFMI, Brigjen Pol Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, menuturkan bahwa kolaborasi dari berbagai pakar ini sangat krusial. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan investigasi berjalan secara komprehensif, sehingga kesimpulan akhir yang ditarik nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara saintifik.
“Selain dokter spesialis forensik dan medikolegal, kami melibatkan ahli laboratorium forensik, toksikologi, DNA, serta histopatologi anatomi. Kami bekerja secara menyeluruh dan komprehensif berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan laboratorium,” kata Hastry dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Tim forensik turut mengobservasi kondisi dan ukuran makam, serta jenis maupun kontur tanah di lokasi. Sampel dari jenazah juga dibawa untuk uji laboratorium guna memastikan penyebab dan cara kematian korban.
“Kami belum dapat langsung menyimpulkan hasil pemeriksaan karena sampel yang diambil masih harus dianalisis di laboratorium. Pemeriksaan ini diharapkan dapat membantu menjelaskan apakah kematian tersebut bersifat alamiah atau tidak alamiah,” jelas Hastry.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkap proses ekshumasi ini telah mengantongi izin dan persetujuan resmi dari pihak keluarga mendiang.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan mengumumkan perkembangan kasus tersebut dengan merujuk pada temuan dari tim ahli.
“Kami mengajak masyarakat dan rekan-rekan media memberikan ruang empati kepada keluarga almarhum. Mohon doa agar seluruh proses berjalan lancar dan dapat membantu membuat terang perkara ini,” pungkas Budi.
Menyikapi pertanyaan dari Reza Indragiri, terkait naiknya status kasus Sutrimo menjadi penyidikan, Tirto telah berupaya menghubungi pihak kepolisian. Namun, hingga tulisan ini terbit, belum ada respons yang diberikan oleh otoritas kepolisian terkait.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































