tirto.id - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/9/2026). Gugatan yang diajukan oleh pemohon tunggal Andika Adipura ini menyoroti lebih dari 4.300 polisi aktif yang kini menduduki berbagai jabatan di instansi sipil.
Gugatan dalam perkara Nomor 330/PUU-XXIV/2026 itu mempersoalkan ketentuan yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara di luar struktur kepolisian. Pemohon menilai ketentuan itu berpotensi menciptakan ketidaksetaraan bagi warga sipil yang ingin memperoleh jabatan dalam pemerintahan.
Dalam gugatannya, pemohon menyebut kesempatan warga sipil untuk mengikuti kompetisi terbuka dalam pengisian jabatan pemerintahan menjadi berkurang ketika posisi tertentu dapat ditempati anggota Polri aktif tanpa mekanisme yang sama.
"Preferensi struktural yang diberikan norma a quo kepada anggota Polri aktif dalam pengisian jabatan sipil tanpa melalui mekanisme kompetisi terbuka sebagaimana berlaku bagi warga negara sipil lain termasuk Pemohon pada hakikatnya menciptakan kedudukan yang tidak sama antara anggota Polri aktif dan warga negara sipil dalam mengakses jabatan pemerintahan," tulis pemohon dikutip dari draf permohonan, Senin (7/9/2026).
Pemohon Ungkap Data Ribuan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Pemohon juga menyebut kerugian tersebut berkaitan dengan pengalamannya mengikuti seleksi aparatur sipil negara (ASN). Ia pernah mendaftar sebagai Penjaga Tahanan Kementerian Hukum dan HAM pada 2018 serta formasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muara Enim pada 2024.
Menurut pemohon, kedua posisi tersebut memiliki irisan dengan bidang pengamanan sipil yang dalam aturan baru dapat ditempati anggota Polri aktif. Karena itu, ia menilai kesempatan warga sipil untuk berkompetisi memperoleh jabatan pemerintahan tidak lagi berada dalam posisi yang setara.
Selain persoalan akses terhadap jabatan sipil, pemohon turut menyoroti jumlah anggota Polri aktif yang ditempatkan di luar struktur organisasi kepolisian. Data tersebut merujuk pada fakta persidangan dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Berdasarkan data tersebut, terdapat 3.424 anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil pada 2023. Jumlah itu terdiri dari 1.026 perwira dan 2.398 bintara/tamtama.
Jumlah tersebut kemudian meningkat pada 2024 menjadi 3.822 personel. Rinciannya, 1.157 merupakan perwira dan 2.665 lainnya berpangkat bintara/tamtama.
Pada 2025, jumlah anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil kembali meningkat menjadi 4.351 personel. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.184 merupakan perwira dan 3.167 lainnya berpangkat bintara/tamtama.
"Bahwa data resmi tersebut menunjukkan bahwa praktik penempatan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian bukan merupakan fenomena yang bersifat insidental atau jarang terjadi, melainkan praktik yang berlangsung dalam skala ribuan personel setiap tahunnya dan menunjukkan tren yang terus meningkat dari tahun ke tahun," tulis Pemohon dalam berkas gugatannya.
Khawatir Kembalinya Konsep Dwifungsi yang Tabrak Reformasi
Pemohon juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kekhawatiran terhadap kembalinya konsep Dwifungsi yang menempatkan aparat dalam ruang administrasi pemerintahan sipil. Menurutnya, pemisahan fungsi kepolisian dengan administrasi sipil menjadi bagian penting dari agenda reformasi 1998.
"Pemisahan fungsi tersebut menjadi dasar konstitusional bagi keharusan menjaga batas yang tegas antara personel aktif Polri dan jabatan sipil yang tidak bersangkut paut dengan fungsi kepolisian, sejalan dengan prinsip tata kelola demokratis yang menempatkan setiap institusi negara berdasarkan mandat konstitusional dan fungsi kelembagaannya masing-masing," papar Pemohon.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan frasa "antara lain" dalam Penjelasan Pasal 28A ayat (2) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai secara limitatif dan tertutup.
Pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 28A ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Alternatifnya, pemohon meminta Pasal 28A ayat (3) dan ayat (4) dinyatakan konstitusional bersyarat, sepanjang penempatan anggota Polri aktif hanya diperbolehkan pada jabatan yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan, perlindungan masyarakat, atau penegakan hukum.
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































