tirto.id - Ahli Hukum Lingkungan Universitas Gadjah Mada, I Gusti Agung Made Wardana, menilai konsep areal preservasi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAE) berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum hingga merugikan masyarakat adat.
Hal itu disampaikan Gusti saat menjadi ahli, dalam sidang perkara Nomor 262/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (7/9/2026).
Wardana menilai persoalan dalam pengaturan areal preservasi bukan sekadar kesalahan penggunaan istilah, melainkan menyangkut paradigma konservasi yang digunakan dalam undang-undang tersebut.
"Menurut saya ini justru adalah kesalahan paradigmatik," kata Wardana dalam persidangan.
Ia menjelaskan terdapat dua paradigma dalam sejarah perkembangan konservasi, yakni preservationist dan conservationist.
Menurut Wardana, paradigma preservationist cenderung memandang manusia dan alam secara terpisah, sementara paradigma conservationist melihat adanya hubungan dan interaksi antara manusia dengan alam.
Wardana menilai konsep areal preservasi dalam UU KSDAE justru mencampurkan kedua paradigma tersebut, istilah preservasi secara doktrinal merujuk pada rezim perlindungan alam yang lebih ketat dan membatasi aktivitas manusia.
Namun, ketentuan dalam UU KSDAE menempatkan areal preservasi sebagai wilayah di luar kawasan konservasi. Areal tersebut dapat mencakup daerah penyangga, koridor ekologis, areal bernilai konservasi tinggi, areal konservasi kelola masyarakat, hingga areal perlindungan kearifan lokal.
"Artinya, undang-undang ini meminjam titik yang paling ekstrem atau paling ketat dari spektrum konservasi untuk melegalisasi kawasan yang secara fungsional berada di titik paling longgar atau paling inklusif terhadap manusia," ujarnya.
Wardana merujuk Pasal 1 angka 16 UU 32/2024 yang mendefinisikan areal preservasi sebagai area di luar kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan konservasi perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil yang dipertahankan kondisi ekologisnya untuk mendukung fungsi penyangga kehidupan atau kelangsungan sumber daya alam.
Pengaturan tersebut memiliki persoalan karena areal preservasi dapat berada pada wilayah yang sebelumnya memiliki fungsi ekonomi.
Ia juga menyoroti Pasal 9 UU KSDAE yang mengatur konsekuensi terhadap pemegang hak atau izin apabila tidak memenuhi ketentuan pengelolaan konservasi. Ketentuan tersebut menunjukkan pendekatan yang berbeda dari konsep Other Effective Area-Based Conservation Measures (OECM).
OECM semestinya berangkat dari pengakuan terhadap praktik konservasi yang telah dilakukan masyarakat adat dan komunitas lokal.
Sementara konsep areal preservasi dalam UU KSDAE dinilai menggunakan pendekatan penetapan dari negara terlebih dahulu, kemudian masyarakat diwajibkan mengikuti standar yang ditetapkan.
"Yang pertama adalah pengakuan terhadap apa yang sudah dilakukan, kemudian berkontribusi positif terhadap konservasi. Tapi yang kedua ini adalah penetapan secara top-down oleh negara, baru kemudian masyarakat dipaksa untuk mengikuti standar yang dibuat oleh negara," kata Wardana.
Wardana juga menilai pendekatan tersebut dapat menghilangkan aktor yang selama ini menjaga ekosistem di wilayah adat.
Ia mengatakan sejumlah kawasan yang masih memiliki keanekaragaman hayati tinggi justru berada di wilayah yang dikelola masyarakat adat.
"Jadi area preservasi ini justru akan menghilangkan aktor yang selama ini berjasa selama ratusan tahun dalam menjaga area tersebut," ujarnya.
Menurut Wardana, hubungan masyarakat adat dengan alam tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah. Tanah, hutan, dan laut juga berkaitan dengan struktur kelembagaan, pengetahuan ekologis, serta praktik sosial dan spiritual masyarakat.
Ia menilai kehilangan wilayah adat tidak dapat diselesaikan hanya melalui pemberian ganti kerugian material.
"Tanah, hutan, laut adalah merupakan satu kesatuan konfigurasi sosio-natural dengan struktur kelembagaan, pengetahuan ekologis, dan praktik spiritual yang tidak dapat dipisahkan atau disubstitusi dengan sebatas ganti kerugian," kata Wardana.

Dalam persidangan yang sama, Aleta Kornelia Baun, perempuan adat dari masyarakat adat Mollo, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, menyampaikan pengalaman komunitasnya terkait penetapan kawasan konservasi.
Aleta mengatakan masyarakat adat Molo memiliki hubungan erat dengan wilayah adat dan unsur alam seperti batu, air, dan pohon. Unsur-unsur tersebut tidak dapat dipisahkan dari identitas masyarakat adat Molo.
Ia juga mengatakan masyarakat adat Molo secara turun-temurun mengelola wilayah adat untuk kebutuhan sosial, ekonomi, dan budaya. Pengelolaan tersebut mencakup pembagian wilayah sakral, peternakan, permukiman, serta perladangan.
Aleta mengatakan masyarakat adat Molo sebelumnya pernah melakukan perlawanan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah mereka. Sebelumnya, pemerintah memberikan izin kepada empat perusahaan tambang sejak 1986, termasuk pertambangan marmer di wilayah yang dianggap sakral.
Masyarakat adat kemudian melakukan aksi penolakan hingga aktivitas empat perusahaan tambang tersebut dihentikan sekitar 2011.
Namun, persoalan kembali muncul pada 2024 ketika wilayah Gunung Mutis ditetapkan sebagai taman nasional.
Aleta mengaku masyarakat adat tidak dilibatkan secara bermakna dalam proses tersebut.
"Kami kemudian melaksanakan penolakan atas penetapan sepihak tersebut," kata Aleta.
Ia menegaskan penolakan tersebut bukan berarti masyarakat adat menolak perlindungan alam melalui konservasi. Menurutnya, masyarakat adat menolak proses penetapan yang dilakukan tanpa partisipasi bermakna.
Aleta juga mengkhawatirkan wilayah adat di luar taman nasional nantinya ditetapkan sebagai areal preservasi. "Ini bagi kami pengaturan areal preservasi ini menjadi modus baru untuk merampas tanah adat kami," ujarnya.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































