Menuju konten utama

Kemenhut Panggil PT RAPP Imbas Gajah Mati di Area Konsesi

Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar yang turun ke lokasi menemukan gajah jantan itu sudah dalam kondisi membusuk.

Kemenhut Panggil PT RAPP Imbas Gajah Mati di Area Konsesi
Tim Kepolisian dan BB KSDA Riau ketika melakukan Olah TKP kematian gajah di Pelalawan. ANTARA/Ho-Polda Riau

tirto.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memanggil jajaran direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) untuk dimintai keterangan terkait kematian seekor gajah sumatra di area konsesi perusahaan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan pendalaman tanggung jawab pemegang izin terhadap perlindungan satwa liar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut), Dwi Januanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam menjaga kawasan hutan dan habitat satwa.

“Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman tanggung jawab pemegang izin dalam pemenuhan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar di wilayah kerjanya,” ujar Dwi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/2/2026).

Kasus ini mencuat setelah seekor gajah sumatra ditemukan mati di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui.

Lokasi tersebut merupakan wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara yang masuk dalam area konsesi PT RAPP.

Pihak perusahaan awalnya melaporkan temuan bangkai satwa dilindungi tersebut kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada 2 Februari 2026.

Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar yang turun ke lokasi menemukan gajah jantan itu sudah dalam kondisi membusuk.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan gajah berjenis kelamin jantan, diperkirakan berumur di atas 40 tahun, dan telah mati sekitar dua minggu sebelum ditemukan,” ungkap Dwi.

Saat ini, Balai Besar KSDA Riau tengah melakukan pemeriksaan ilmiah untuk memastikan penyebab pasti kematian serta mengumpulkan data pendukung penyelidikan.

Selain kepolisian, Ditjen Gakkumhut juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan pemburu di balik peristiwa ini.

Pemerintah turut mengevaluasi kepatuhan perusahaan, termasuk efektivitas sistem pengamanan kawasan, pengelolaan High Conservation Value (HCV), serta fungsi koridor satwa di area konsesi tersebut.

Dwi menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan satwa liar merupakan kewajiban setiap pemegang izin pengelolaan hutan, bukan hanya aparat keamanan.

“Setiap bentuk perburuan satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan serius dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait SATWA DILINDUNGI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fahreza Rizky