tirto.id - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, meminta maaf atas pembakaran barang bukti mahkota dari burung cenderawasih. Menurutnya, yang dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua merupakan hal yang benar, tetapi tidak bisa dibenarkan.
"Legalnya benar, tetapi beyond legality (di luar aspek hukum) itu tidak benar. Karena ada kearifan lokal (local wisdom) yang membuat ketersinggungan masyarakat. Jadi atas nama Kementerian Kehutanan, saya juga mohon maaf agar apa yang terjadi ini menjadi catatan," ungkap Raja Juli ketika kunjungan kerja ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali, Senin (27/10/2025).
Raja Juli mengatakan pihaknya akan mengumpulkan seluruh BKSDA di Indonesia untuk menginventarisasi benda-benda yang dianggap tabu atau sakral di mata masyarakat setempat. Dia menginginkan penegakan hukum (law enforcement) tidak sampai melanggar adat istiadat setempat.
"Mohon disampaikan kepada masyarakat Papua, kami akan koreksi besar-besaran tentang ini dan sampaikan mohon maaf kami. Semoga di mana pun, tidak hanya di Papua, staf saya bisa lebih sensitif soal persoalan kearifan lokal," tuturnya.
Menhut menambahkan, terdapat tantangan konservasi untuk burung cenderawasih karena statusnya yang endemik dan tidak semuanya berhasil dalam upaya penangkaran. Burung endemik di Papua tersebut memiliki ciri khas pemalu, hidup di suhu udara tertentu, dan kondisi cahaya tertentu.
"Ada satu lembaga konservasi yang sudah bisa membiakkan cenderawasih, tapi baru satu jenis. Jenis-jenis yang lain itu belum berhasil. Maka saya mengimbau kepada seluruh pihak yang punya kepentingan dengan Papua agar menjaga kekayaan ragam hayati di Papua, yaitu burung cenderawasih yang memiliki hubungan spiritual dengan masyarakat di Papua," jelas Raja Juli.
Sebelumnya, mahkota cenderawasih tersebut diamankan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua usai melakukan patroli pengawasan terpadu di sejumlah wilayah di Papua pada tanggal 15–17 Oktober 2025. Dari hasil patroli tersebut, BBKSDA Papua menemukan 58 ekor satwa liar dalam keadaan hidup, termasuk 54 offset (burung yang diawetkan) dan mahkota dari burung cenderawasih.
Barang bukti tersebut lantas dimusnahkan pada Senin (20/10/2025) dengan cara dibakar. Namun, pemusnahan barang bukti itu menyulut reaksi keras di berbagai wilayah di Papua, termasuk di Boven Digoel dan Jayapura. Masyarakat Papua menganggap hal tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap mereka.
"Barangkali aturan memungkinkan untuk dimusnahkan, tetapi reaksi Papua sebetulnya lebih kepada burung cenderawasih dihargai oleh masyarakat Papua, yang menjadi kebanggaan dan juga mereka selama ini tahu bahwa dilindungi," kata Anggota Komisi IV DPR RI, Sulaeman L. Hamzah, kepada Menteri Kehutanan, Senin (27/10/2025).
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, semula sudah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Papua pada Rabu (22/10/2025). Dia menyebut, tidak ada sedikit pun niat dari Kementerian Kehutanan untuk menyinggung, mengabaikan nilai budaya, atau melukai masyarakat Papua.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas timbulnya kekecewaan dan rasa terluka yang dirasakan oleh masyarakat Papua. Kami memahami bahwa mahkota cenderawasih bukan sekadar benda, melainkan simbol kehormatan dan identitas kultural masyarakat Papua," ujar Satyawan dalam siaran pers Kementerian Kehutanan, Rabu (22/10/2025).
Satyawan mengungkap upaya tersebut murni merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar dilindungi dan bagian-bagiannya. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Namun, Satyawan menyadari terdapat nilai budaya dan sosial yang perlu dipertimbangkan ke depannya dalam pengambilan keputusan di lapangan.
"Konservasi tidak hanya soal menjaga dan melindungi satwa di alam, tetapi juga tentang penghormatan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Kami berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dan kolaborasi bersama masyarakat Papua dengan menjunjung tinggi prinsip saling menghormati," tutupnya.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































