tirto.id - Dua ekor Pesut Mahakam ditemukan mati di perairan anak Sungai Mahakam, Kalimantan Timur. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), menduga kematian satwa dilindungi itu disebabkan karena aktivitas tambang batubara di kawasan tersebut.
Dalam dua hari terakhir, Yayasan Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI), yang juga melaporkan kematian pesut mahakam, menyebut adanya lonjakan lalu lintas 13 tongkang batubara per jam di kawasan tersebut.
Atas hal ini, Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan akan menempuh jalur hukum demi melindungi keselamatan Pesut Mahakam. Dia meminta agar setiap kegiatan di kawasan tersebut dapat patuh pada perizinan dan pemenuhan baku mutu.
“Kegiatan tanpa izin dan kualitas air yang tidak memenuhi standar tidak dapat ditoleransi karena Sungai Mahakam memegang fungsi ekologis dan sosial yang vital bagi masyarakat. Penegakan hukum akan dijalankan sesuai ketentuan demi keselamatan Pesut Mahakam dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Hanif dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) mengawasi tiga perusahaan di sekitar kawasan konservasi perairan habitat Pesut Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni PT Indo Pancadasa Agrotama, PT Graha Benua Etam, dan PT Muji Lines.
Dari hasil pengawasan, ditemukan kegiatan ship-to-ship (STS) transfer batubara oleh PT Muji Lines yang tidak memiliki kelengkapan dokumen lingkungan serta izin pemanfaatan ruang untuk lokasi penempatan/penambatan Coal Transhipment Barge (CTB).
Selain itu, kualitas air juga menunjukkan sejumlah parameter melebihi baku mutu—antara lain warna, sulfida, dan klorin bebas—mengacu pada Lampiran VI Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dengan populasi Pesut Mahakam yang diperkirakan hanya sekitar 60 ekor pada 2025, kami akan melanjutkan pengawasan terhadap perusahaan tambang dan sawit di sekitar kawasan konservasi,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan.
“Dibutuhkan langkah luar biasa agar Pesut tetap lestari, termasuk penertiban kegiatan STS, penegakan perizinan lingkungan, dan pengurangan risiko dari lalu lintas tongkang,” sambungnya.
Sebagai informasi, Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris Gray) merupakan satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Berdasarkan info dari RASI, populasi Pesut Mahakam per tahun 2025 tercatat hanya tersisa 60 ekor akibat seringnya terjerat jaring nelayan, tertabrak kapal tongkang, dan zat lapisan cat tongkang yang mengandung logam berat yang merusak ekosistem air sungai.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































