tirto.id - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyoroti ancaman serius terhadap keberlangsungan pesut Mahakam yang kini hanya tersisa 62 ekor.
Dalam pidatonya pada acara Peluncuran Status Kekinian Keanekaragaman Hayati Indonesia Ekoregion Sumatra dan Ekoregion Sulawesi, Selasa (19/8/2025), ia tampak geram lantaran kementerian terkait, seperti Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berdiam diri menghadapi maraknya lalu lintas tongkang di Sungai Mahakam.
"Hari ini yang lewat tidak hanya pesut. Pesutnya sudah lengser. Ada 800 tongkang tiap hari lewat di sana. Si pesut ini sudah kemudian minggir masuk ke anak sungai, masih juga dilewati oleh tongkang itu, dan kita berdiam diri," ungkapnya.
"Yang mempunyai kekuasaan di ESDM berdiam, yang mempunyai kekuasaan di perairan berdiam, kita diam Pak. Kemudian di atasnya ada Menteri Kehutanan juga kia diam. Kita melihat dengan tenang hati satu per satu pesut itu akan habis pada saatnya nanti," kata Hanif.
Hanif menegaskan Indonesia sebagai negara mega-biodiversitas justru abai dalam melindungi kekayaan hayati. Menurutnya, pemerintah terlalu fokus pada ekstraksi sumber daya alam demi pembangunan ekonomi, namun mengorbankan kelestarian lingkungan.
"Kita porak-porandakan biodiversity kita, tanpa memperhatikan aspek bagaimana kelangsungannya ini kita kelola dengan baik," tuturnya.
"Tandanya apa? Saya Menteri Lingkungan Hidup, saya belum melihat terlalu banyak instrumen untuk melindungi biodiversity ini. Bahkan untuk meratifikasi, untuk mendefinisikan 4-5 protokol terkait biodiversitas, kita belum punya undang-undang yang relevan,” imbuhnya.
Ia menilai kondisi ini kontras dengan negara-negara Eropa yang mampu menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan pelestarian keanekaragaman hayati.
Lebih jauh, Hanif menyebut baru di era Presiden Prabowo Subianto pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah terkait rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah lama dimandatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
"Artinya, ada 17 tahun, atau 16 tahun yang lalu, peraturan pemerintah ini dimintakan kepada kita semua. Untuk memberikan payung bagaimana kemudian pengelolaan sumber daya alam ini kita lakukan. Namun baru hari kemarin, di zaman Bapak Presiden Prabowo Subianto maka peraturan pemerintah itu diterbitkan,” tegasnya.
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id


































