Menuju konten utama

Karantina Bali Gagalkan Penyelundupan 7.355 Burung di Padangbai

Burung-burung yang hendak diselundupkan lewat Pelabuhan Padangbai diduga ditangkap secara liar.

Karantina Bali Gagalkan Penyelundupan 7.355 Burung di Padangbai
Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat Manaor Panggabean, di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali, Rabu (21/01/2026). Tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Badan Karantina Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan 7.355 ekor burung atau total 172 keranjang dari Lombok dengan tujuan Denpasar. Penyelundupan tersebut terjadi di Pelabuhan Padangbai pada Rabu (21/01/2026) pukul 00.15 WITA dengan menggunakan truk berwarna putih.

Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat Manaor Panggabean, membeberkan penindakan dilakukan usai Pejabat Karantina Satuan Pelayanan Padangbai mendapat laporan dari masyarakat terdapat pengiriman burung dari Lombok dengan tujuan Denpasar pada Selasa (20/01/2026) pukul 17.00 WITA.

Berdasar laporan tersebut, pejabat karantina langsung melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mengawasi dan memeriksa alat angkut yang masuk Pelabuhan Padangbai.

Truk yang menyelundupkan satwa tersebut dikemudikan oleh Muhamad Hanifullah dan Mawardi. Setelah dilakukan pemeriksaan, secara rinci terdapat 12 jenis burung yang diangkut oleh keduanya.

Badan Karantina Gagalkan Penyelundupan Burung
Burung Manyar yang ditangkap dan dibawa secara liar ke Denpasar, Bali, Rabu (21/01/2026). Tirto.id/Sandra Gisela

Tercatat, Burung Manyar (5.720 ekor), Burung Sangihe (313 ekor), Burung Pipit Zebra (250 ekor), Burung Srigunting (20 ekor), Burung Prenjak (500 ekor), dan Burung Kemade (5 ekor). Selain itu, Burung Madu Matari (22 ekor), Burung Cabai (23 ekor), Burung Ciblek (35 ekor), Burung Gelatik Batu (8 ekor), Burung Kacamata (388 ekor), serta Burung Cicak Kombo (71 ekor).

“Dari burung-burung yang ditangkap ini, ada dua jenis yang dilindungi, yaitu Burung Sangihe sebanyak 313 ekor dan Burung Kacamata sebanyak 388 ekor. Ini melanggar undang-undang, baik undang-undang yang ada di karantina dan undang-undang BKSDA,” sebut Sahat di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali, pada Rabu (21/01/2026).

Secara rinci, pelaku melanggar Pasal 35 jo. 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana kurungan dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, pelaku juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sahat mengungkap, burung-burung tersebut tidak dilengkapi dengan Sertifikat Veteriner dari Dinas Provinsi NTB yang membidangi peternakan dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Burung-burung itu juga tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Karantina dan tidak dilaporkan ke pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina.

Badan Karantina Gagalkan Penyelundupan Burung
Petugas sedang menyegel keranjang berisikan Burung Manyar di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali, Rabu (21/01/2026). Tirto.id/Sandra Gisela

“Yang kami khawatirkan adalah terkait dengan penyakit flu burung. Kalau ini kita biarkan dan kebetulan ada penyakit, kalau nanti merebak lagi virus flu burung ini, akan berbahaya ke negara kita yang sudah swasembada ayam. Jadi saya memutuskan untuk memproses secara hukum. Kalau kita tidak memberikan efek jera melalui proses hukum, ini nanti akan berulang terus,” tegasnya.

Di samping itu, Sahat juga menduga burung-burung tersebut ditangkap secara liar. Oleh sebab itu, burung-burung yang telah dibawa ke Bali akan dikembalikan ke Lombok dan Sumbawa Besar untuk dilepasliarkan. Namun, terdapat beberapa burung yang akan ditahan di Balai Besar Karantina sebagai barang bukti.

“Modusnya itu akan selesai urusannya di Bali. Nanti lanjut ke mana, kita tidak tahu. Saya minta nanti tim dari kejaksaan dan tim lainnya menelusuri ke mana barang ini sebenarnya. Kayaknya bukan hanya selesai di Bali, tetapi juga ke mana-mana. Selama ini kami melakukan penangkapan, kami edukasi pelaku usahanya. Namun, saya pikir ini harus ada efek jeranya,” kata Sahat.

Sahat menduga, pola yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya terjadi di Bali saja, tetapi juga tempat lainnya. Dari sopir yang ditangkap oleh pihak Badan Karantina, Sahat akan menelusuri orang-orang yang terlibat dengan penangkapan dan pengangkutan burung secara ilegal tersebut.

“Nilai jual relatif, tergantung, terutama satwa yang dilindungi. Biasa penghobi-penghobi itu membayar puluhan hingga ratusan juta,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait PENYELUNDUP SATWA atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Reporter: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah