Menuju konten utama

Eks PM Korsel Han Duck Soo Dihukum 23 Tahun, Apa Kesalahannya?

Eks PM Korea Selatan Han Duck Soo divonis 23 tahun penjara usai terlibat dalam deklarasi darurat militer oleh Presiden eks mantan Presiden Yoon Suk Yeol.

Eks PM Korsel Han Duck Soo Dihukum 23 Tahun, Apa Kesalahannya?
Mantan PM Korea Selatan, Han Duck-soo. ANTARA/Anadolu/py

tirto.id - Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis hukuman penjara 23 tahun kepada eks Perdana Menteri (PM) Korea Selatan, Han Duck Soo. Vonis ini dijatuhkan pada Rabu (21/1/2026) setelah Han Duck Soo dianggap terlibat upaya deklarasi darurat militer pada 2024 lalu.

Deklarasi darurat militer yang diumumkan eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol berdampak panjang. Kini, Han Duck Soo yang sempat jadi penjabat presiden pengganti Yoon dihukum masuk bui.

Han Duck Soo merupakan PM Korsel pada masa kepemimpinan Presiden Yoon Suk Yeol. Ia kemudian bertindak sebagai penjabat presiden ketika Yoon dimakzulkan.

Namun, sebulan menjabat, giliran Han Duck Soo yang dimakzulkan karena dianggap tak kooperatif dalam penegakan hukum atas deklarasi darurat militer. Dalam persidangan pada Rabu, Han dinyatakan terbukti terlibat langsung pelaksanaan deklarasi darurat militer Presiden Yoon.

Menukil Aljazeera, Hakim Lee Jin Gwan menyatakan Han Duck Soo telah "mengabaikan tugas dan tanggung jawab" sebagai PM Korsel selama menjabat.

“Sebagai akibat dari tindakan terdakwa, Korea Selatan berada dalam bahaya untuk kembali ke masa lalu yang kelam ketika hak-hak dasar dan tatanan demokrasi liberal rakyat dilanggar, berpotensi mencegah mereka melarikan diri dari rawa kediktatoran untuk waktu yang lama,” kata hakim.

Ia kemudian divonis bersalah dan dihukum 23 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih besar daripada tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara.

Namun, bagaimana Han Duck Soo terlibat dalam deklarasi darurat militer tersebut dan apa saja tuduhan dalam persidangannya?

Tuduhan untuk Han Duck Soo

Seturut DW, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis 23 tahun penjara pada Han Duck Soo lantaran ia terbukti memfasilitasi deklarasi darurat militer. Ia dianggap sebagai kolaborator Yoon dan membuat deklarasi militer seolah sah secara hukum.

Menurut hakim pengadilan, Han Duck Soo tidak melakukan respons atas deklarasi darurat militer sesuai hukum yang berlaku. Misalnya, ia tidak mengadakan rapat kabinet yang sah ketika menjabat sebagai PM Korsel.

Han juga dituduh atas pemalsuan dokumen dan sumpah palsu dalam kaitan dengan peristiwa deklarasi militer pada 2024 lalu. Seturut media Cina Xinhua, Han Duck Soo dituduh telah menyembunyikan dokumen terkait deklarasi darurat militer dan memalsukannya demi menyelamatkan diri sendiri dari jeratan hukum.

Pemalsuan itu diduga dilakukan agar deklarasi darurat militer Presiden Yoon tampak sah secara hukum, sementara dokumen aslinya dihancurkan oleh Han Duck Soo.

Tak hanya itu, Han Duck Soo juga diduga telah menyelenggarakan rapat darurat yang tak sesuai prosedur sebelum deklarasi darurat militer dilakukan. Han Duck Soo pun ditahan otoritas penegak hukum Korea dengan alasan risiko penghancuran alat bukti.

Baca juga artikel terkait INTERNASIONAL atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar