Menuju konten utama

KKP Gagalkan Penyelundupan 1.950 Telur Penyu di Sambas

Telur penyu tersebut berasal dari Pulau Tambelan, Kepulauan Riau dan akan dikirimkan ke Malaysia.

KKP Gagalkan Penyelundupan 1.950 Telur Penyu di Sambas
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono (tengah) bersama Direktur Pengendalian Operasi Armada Saiful Umam (kanan) dan Sekretaris Ditjen PSDKP Suharta (kiri) memberikan keterangan pers di Media Center KKP, Jakarta, Selasa (20/5/2025). ANTARA FOTO/Ferlian Septa Wahyusa/rwa.

tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan 1950 butir telur penyu di Sintete, Sambas, Kalimantan Barat pada Selasa (17/06/25).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan telur penyu tersebut berasal dari Pulau Tambelan, Kepulauan Riau dan akan dikirimkan ke Malaysia. Pengirimannya menggunakan kapal tol laut Bahtera Nusantara 03.

Saat ini PSDKP sedang pendalaman/penelusuran terkait pemilik, pembawa, dan penerima.

”Pemiliknya nanti sedang kami gali, siapa pemiliknya. Kalau ketemu ya akan diminta bertanggung jawab dalamnya,” ujar Pung dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (18/6/25).

Diduga telur tersebut akan dikonsumsi atau dikembangbiakkan. Pung mengatakan penyu merupakan hewan yang dilarang untuk ditangkap. Perdagangan telur penyu juga dilarang karena akan memutus plasma nutfah hewan laut tersebut sehingga perkembangbiakannya dapat terhenti.

“Apalagi telurnya. Ini akan memutus tali rantai plasma nutfah. Sehingga perkembangbiakannya tuh terhenti,” ucapnya.

Kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp29,2 juta. Menurut Pung, 1.950 ekor penyu seharusnya dapat menetas dan menjadi penyeimbang habibat laut.

“Mereka umurnya bisa puluhan tahun. Lahir di sini, keliling dunia balik lagi, bertelur lagi, seperti itu,” imbuhnya.

Baca juga artikel terkait PENYELUNDUP SATWA atau tulisan lainnya dari Faisal Bachri

tirto.id - Hukum
Reporter: Faisal Bachri
Penulis: Faisal Bachri
Editor: Bayu Septianto