tirto.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali menegaskan larangan aktivitas peragaan gajah tunggang di lembaga konservasi yang ada di Bali. Penghentian aktivitas peragaan gajah tunggang tersebut semula tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk memenuhi kesejahteraan satwa dan etika dalam pengelolaan satwa di lembaga konservasi. Selain itu, penghentian aktivitas peragaan gajah tunggang di Bali dilakukan untuk mencegah kematian gajah di lembaga konservasi tersebut.
"Di Bali ada lima lembaga konservasi yang mengelola sebanyak 83 individu gajah. Dari lima lembaga tersebut, sudah empat yang menghentikan aktivitas peragaan gajah tunggang," kata Kepala BKSDA Provinsi Bali, Ratna Hendratmoko, ketika dihubungi Tirto, Rabu (21/01/2026).
Keempat lembaga yang telah menghentikan aktivitas peragaan gajah tunggang di Bali adalah Bali Zoo, Bali Safari, Bakas Elephant Tour, dan Tasta Tabanan Wildlife Park. Sementara itu, Mason Elephant Park & Lodge diketahui belum menghentikan aktivitas peragaan gajah tunggang.
"(Mason) belum declare. Namun, kami terus mendorong teman-teman lembaga konservasi lain untuk declare tidak ada lagi peragaan gajah tunggang. Kami juga mendorong untuk mempunyai tematik lain dalam rangka pengelolaan lembaga konservasi," jelas Ratna.
Ratna mengatakan, lembaga konservasi dapat menyajikan aktivitas yang lebih edukatif, inspiratif, dan menyadarkan tentang bagaimana pengunjung dapat menjaga kelestarian satwa.
Terlebih, gajah dengan nama latin Elephas maximus tersebut merupakan satwa dilindungi yang berstatus kritis (critically endangered) dalam Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).
"Kami mengharapkan lembaga konservasi mematuhi surat edaran tersebut. Kami juga akan terus memonitor dan melaporkan kepada pimpinan di Kemenhut, khususnya Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Kami di BKSDA Bali juga akan bersikap tegas untuk diberikan peringatan selanjutnya," ujarnya.
Apabila terdapat lembaga konservasi yang tidak mengindahkan Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem tersebut, maka tindakan yang dapat diambil berupa surat peringatan hingga pencabutan izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Surat Peringatan I (SP I) juga telah diberikan kepada PT Wisatareksa Gajah Perdana (Mason Elephant Park & Lodge) pada tanggal 13 Januari 2026 oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam.
Sementara itu, Kebun Binatang Bali Zoo yang terletak di Kabupaten Gianyar telah menghentikan aktivitas peragaan gajah tunggang secara efektif sejak 1 Januari 2026. Penghentian aktivitas tersebut dilakukan Bali Zoo sebagai langkah merespons Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
"Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Bali Zoo dalam memperkuat kesejahteraan satwa dan pengelolaan lembaga konservasi yang bertanggung jawab serta berkelanjutan," ungkap Head of Public Relations Bali Zoo, Emma Chandra, dalam siaran pers.
Selain itu, Emma juga mengungkap penghentian aktivitas gajah tunggang itu juga bertujuan agar gajah mendapatkan waktu dan ruang yang lebih baik untuk menjalani perilaku alami, interaksi sosial, dan mengikuti program perawatan.
Selanjutnya, Bali Zoo akan fokus pada perawatan harian gajah, edukasi konservasi, serta pengembangan pengalaman pengunjung yang berorientasi pada pembelajaran dan kepedulian terhadap kesehatan satwa.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































