Menuju konten utama

Pemprov Bali Ajukan Pembatalan 11 SHM Bangunan di Kawasan Tahura

Pemprov Bali akan telusuri bagaimana bangunan warga dan fasilitas publik di kawasan Tahura Ngurah Rai bisa dapat sertifikat.

Pemprov Bali Ajukan Pembatalan 11 SHM Bangunan di Kawasan Tahura
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, ketika diwawancarai setelah rapat bersama DPRD Provinsi Bali, Senin (29/09/2025). Tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali (DKLH), I Made Rentin, mengungkap pihaknya mengajukan pembatalan dokumen sertifikat hak milik (SHM) bagi 11 bangunan yang berada di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

Bukti yang dimiliki oleh DKLH Provinsi Bali dalam pengajuan ini adalah patok tapal batas Tahura yang berada di dalam fasilitas bangunan.

“Banyak bangunan yang memang perumahan warga,” ungkap Rentin seusai rapat di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (29/09/2025).

Rentin kemudian mengungkap ada salah satu sekolah di Kabupaten Badung yang masuk kawasan Tahura. Awalnya, tanah tersebut disertifikatkan oleh desa adat. Kemudian tanah tersebut dilepas ke Pemerintah Kabupaten Badung.

“Saat itu, SMA dan SMK masih urusan kabupaten. Rupanya tanahnya masih dalam kawasan Tahura,” bebernya.

Menurut Rentin, sekolah yang masuk ke dalam kawasan Tahura Ngurah Rai tersebut masih aktif menerima siswa. Sekolah tersebut merupakan sekolah negeri yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Namun, pada saat awal pembangunan, sekolah tersebut masih menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Untuk bangunan milik warga dan fasilitas publik yang terindikasi dibangun di dalam kawasan Tahura Ngurah Rai, Rentin mengatakan masih menelusuri faktor-faktor yang menyebabkan bangunan-bangunan itu mendapatkan sertifikat.

Salah satu yang diperiksa, menurut Rentin, meliputi riwayat hingga tanah tersebut bisa disertifikatkan.

“Proses alurnya adalah sertifikat dibatalkan dulu. Setelah sertifikat dibatalkan, kembali kepada kawasan Tahura. Ada kebijakan tukar guling, mencari tanah yang luas, minimal sama besarnya atau satu berbanding satu. Win-winsolution mencari daerah dan tanah lain sebagai pengganti, itu paling bijak,” kata Rentin.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan sebanyak 106 sertifikat hak milik (SHM) terbit di area Tahura Ngurah Rai atau area hutan lindung mangrove. Menurut Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, kawasan tersebut diincar karena strategis dan memiliki nilai jual tinggi.

“Regulasi tidak memperbolehkan sertifikat terbit di wilayah itu. Pembatalan bisa dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sendiri atau kesadaran masyarakat untuk mengembalikan fungsi awal objek itu, atau pembatalan dengan cara lainnya,” jelas Supartha di lokasi yang sama.

Menurutnya, seharusnyya bangunan bersertifikat yang berada di kawasan Tahura Ngurah Rai tersebut didalami dan dievaluasi oleh BPN. Dari temuannya sewaktu terjun ke lapangan, Supartha mengungkap ada pengusaha yang mampu menguasai hingga 60 are di tempat tersebut.

“Dari yang 106 sertifikat itu terindikasi sudah ada kegiatan industri, ada kegiatan perdagangan. Kami akan coba evaluasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)-nya. Kalau dinyatakan itu merupakan wilayah konservasi, memang tidak boleh,” tutupnya.

Sebagai informasi, Tahura Ngurah Rai berada di antara dua wilayah, yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Wilayah Tahura di Kota Denpasar meliputi Sanur Kauh, Pedungan, Pemogan, Sesetan, Serangan, dan Sidakarya, sementara di Kabupaten Badung meliputi Benoa, Tanjung Benoa, Kuta, Kedonganan, Tuban, dan Jimbaran.

Baca juga artikel terkait KONSERVASI HUTAN atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah