tirto.id - Sebuah bangunan milik warga negara asing (WNA) asal Rusia disidak oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali. Tindakan ini dilakukan lantaran bangunan berdiri di tengah kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Mangrove, Provinsi Bali.
Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, membeberkan bahwa kawasan berdirinya bangunan merupakan kawasan daerah aliran sungai (DAS). Temuan ini menguatkan dugaan, alih fungsi lahan di kawasan konservasi jadi faktor penyebab banjir di Bali.
Supartha, mengaku kaget saat mendapati keberadaan perusahaan yang dikuasai orang asing di tengah kawasan konservasi itu. Diketahui pula, bangunan merupakan perusahaan konstruksi dan termasuk dalam kategori penanaman modal asing (PMA).
Terlebih saat sidak, pihak perusahaan juga tidak mampu menunjukkan dokumen. Oleh sebab itu, DPRD Provinsi Bali telah menghentikan sementara aktivitas perusahaan tersebut karena terindikasi melanggar perizinan bangunan. Penghentian operasional ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ketika tidak bisa menunjukkan izin-izin, maka ada sanksi administratif. Sanksi administratif itu dengan menutup sementara sampai nanti manajemen bisa membawa bukti-bukti yang ada. Ini bukan penutupan permanen, bukan pembongkaran, tetapi penghentian sementara kegiatan usaha,” ungkap Supartha dalam keterangan resminya, Kamis (18/09/2025).
Politisi dari PDI Perjuangan tersebut menambahkan, banjir yang melanda Bali beberapa waktu yang lalu menjadi momen untuk mengevaluasi status kepemilikan tanah di kawasan mangrove. Setelah temuan tersebut, anggota dewan akan bergerak menyisir kawasan mangrove untuk memastikan kejadian banjir besar yang melanda Bali tidak terulang kembali.
“Di wilayah mangrove ini banyak kegiatan industri yang kemudian menutup ruang atau pintu air dari hulu ke selatan. Kalau ada manipulasi [perizinan], kita rekomendasikan pendekatan hukum. Jangankan yang belum berizin. Yang sudah berizin pun, kalau ada manipulasi, akan kita cabut juga,” tegasnya.

Menurut pengamatan Supartha, di kawasan mangrove tersebut, rata-rata lahan yang dimiliki masyarakat berkisar antara 26 hingga 28 are. Namun, ada pula Sebagian yang memiliki hingga 60 are. Oleh karena itu, pihaknya ingin mengecek kepemilikan tanah, termasuk persyaratan perizinan dan status tanah.
Supartha menyebut DPRD Provinsi Bali akan mengadakan pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membahas hal tersebut. Di samping itu, dia juga akan mengundang direktur dan tim hukum perusahaan konstruksi milik asing itu untuk memberikan keterangan.
“Apabila besok atau lusa manajemen [perusahaan konstruksi] bisa menunjukkan izin dan dokumen asli, maka kita akan klarifikasi lagi sekaligus dengan BPN dan OPD terkait [perizinan]. Kalau benar [sah], tidak masalah. Kalau tidak, tentu ada konsekuensi hukum,” pungkasnya.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































