Menuju konten utama

Respons Kanwil BPN Bali soal Pabrik WN Rusia di Tahura Mangrove

Tanah tempat BimX Bali Development berdiri milik WNI asal Bali dengan sertifikat hak milik (SHM) seluas 3.050 meter persegi sejak tahun 2017.

Respons Kanwil BPN Bali soal Pabrik WN Rusia di Tahura Mangrove
Kanwil BPN Provinsi Bali melakukan inspeksi terhadap bangunan yang diduga milik WNA Rusia di dekat kawasan Tahura Mangrove, Denpasar, Senin (22/09/2025). (Foto: BPN Provinsi Bali)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, mengeklaim sudah melakukan peninjauan lapangan pada 19 September 2025 untuk mengecek langsung bangunan yang diduga milik warga negara asing (WNA) Rusia.

Temuan tersebut semula dipaparkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali usai melakukan sidak di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) mangrove, pada Rabu (17/09/2025).

Made menyebut, tanah yang berada di Kelurahan Sidakarya, Denpasar Selatan tersebut secara sah merupakan milik warga negara Indonesia (WNI) asal Bali dengan sertifikat hak milik (SHM) seluas 3.050 meter persegi sejak tahun 2017.

Dia juga mengungkap lahan tersebut termasuk dalam kawasan perdagangan dan jasa sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021, serta kawasan peruntukan industri dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Selatan berdasarkan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023.

“Dari hasil pengecekan pada peta pendaftaran tanah, lahan tersebut tidak termasuk dalam Kawasan Hutan [Tahura] dan batas bidangnya masih jelas terpasang. Hal ini sudah dikonfirmasi juga oleh pihak Tahura dan Dinas Kehutanan Provinsi Bali pada saat peninjauan Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali pada Rabu, 17 September 2025, bahwa bidang tanah tersebut tidak masuk kawasan hutan,” jelas Made dalam keterangan resminya, Senin (22/09/2025).

BPN melihat, di atas tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan gedung dan kantor yang digunakan oleh BimX Bali Development yang bergerak di bidang konstruksi. Namun, bangunan tersebut disegel oleh pihak berwajib karena adanya dugaan masalah perizinan. Aktivitas usaha dari perusahaan tersebut turut berhenti.

“Pihak berwenang sedang mendalami informasi bahwa bangunan tersebut diduga dimiliki WNA asal Rusia. Namun, berdasarkan data pada Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian ATR/BPN, kepemilikan biidang tersebut masih atas nama WNI dengan jumlah ahli waris enam orang, dan tidak ada catatan atau informasi terkait kepemilikan orang asing,” tambah Made.

Sementera itu, Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Pemberdayaan BPN Bali, I Made Herman Susanto, membenarkan bahwa hasil cek fisik dan database dari bangunan tersebut menunjukkan tanah memang secara sah milik WNI asal Bali. Dia menjelaskan, bahwa orang asing hanya memiliki hak pakai, bukan hak milik atas tanah.

“Kalau memang ada pemberian hak pakai, misalnya sewa menyewa selama 25 atau 35 tahun, itu biasanya didaftarkan ke kantor pertanahan dan bisa diterbitkan hak pakai di atas hak milik. Sampai saat ini, bangunan itu masih dimiliki secara sertifikat, tercatat atas nama WNI dan berbentuk hak milik,” ungkap Herman ketika dihubungi, Senin.

Sebelumnya, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menjelaskan inspeksi mendadak ke kawasan Tahura Mangrove merupakan respons atas banjir besar yang melanda Bali pada Rabu (10/09/2025). Dia menyampaikan bahwa daerah mangrove merupakan green belt atau sabuk hijau Bali, sehingga terkejut atas keberadaan bangunan-bangunan tempat usaha, termasuk pabrik yang diduga milik WNA Rusia.

“Kami cek ke sana, sudah banyak sekali ada bangunan. Kelihatannya sudah alih fungsi dari lahan bakau atau hutan bakau menjadi lahan-lahan kegiatan. Jadi, bentuk alih fungsinya seperti apa, kami cek di sana. Memang benar ada alih fungsi lahan mangrove, sudah keluar sertifikat banyak. Padahal, menurut undang-undang kehutanan dan lingkungan, itu enggak boleh disertifikatkan,” terang Supartha ketika dihubungi, Jumat (19/09/2025).

Menurut Supartha, bangunan yang ditemukan merupakan pabrik manufaktur infrastruktur untuk kepentingan hotel dan restoran, serta termasuk ke dalam kategori penanaman modal asing (PMA) oleh WN Rusia.

“Pada waktu itu, manajemen enggak bisa menunjukkan izin secara konkret. Oleh karenanya, kami tutup dulu. Tutup segala kegiatan yang dilarang dulu. Itu perintah undang-undang tata ruang,” ucapnya.

Baca juga artikel terkait BADAN PERTANAHAN atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah